Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam
rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
1. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan
---
pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan
perdagangan.
1. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam
rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk
memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian
Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang
dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.
1. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk
melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman
kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak
sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara
mitra dagang atas barang ekspor nasional serta
kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang
oleh negara lain.
1. Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah
kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan
dan pembelaan dalam rangka melindungi dan
mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari
aktivitas perdagangan internasional.
1. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan
hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum,
konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum
lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan
kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas
perdagangan internasional.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut
Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka
Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
---
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
