Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 47 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan

pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang

lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam

rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang

diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang

diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

1. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang

diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan

---

pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan

perdagangan.

1. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam

rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk

memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian

Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang

dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.

1. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk

melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman

kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak

sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara

mitra dagang atas barang ekspor nasional serta

kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang

oleh negara lain.

1. Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah

kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan

dan pembelaan dalam rangka melindungi dan

mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari

aktivitas perdagangan internasional.

1. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan

hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum,

konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum

lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan

kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas

perdagangan internasional.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut

Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka

Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

---

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang

bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat

kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang

Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan

dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian

Perdagangan, perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan

---

kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.

(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara

langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang

penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan

Pengamanan Perdagangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang

penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan

Pengamanan Perdagangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori

keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah

sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;

---

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:

1. Pangkat P

1. embina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang

dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit.

---

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan, terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang Perlindungan dan Pengamanan

Perdagangan serta memperoleh surat tanda

tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;

dan

---

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • penyidikan, meliputi:

1. pra penyidikan/interim review/sunset

review/pra penyidikan perpanjangan tindakan

pengamanan perdagangan/midterm review;

1. penyelidikan/interim review/sunset review/

midterm review; dan

1. pasca penyelidikan/interim review/sunset

review/pasca penyelidikan perpanjangan

tindakan pengamanan perdagangan/midterm

review.

  • pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:

1. pembelaan; dan

1. penyusunan opini hukum.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang

Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang Perlindungan dan

Pengamanan Perdagangan; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.

1. Unsur penunjang, terdiri atas:

  • pengajar/pelatih pada pelatihan

fungsional/teknis di bidang Perlindungan

dan Pengamanan Perdagangan;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/

konferensi di bidang Perlindungan dan

Pengamanan Perdagangan;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan

lainnya.

---

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan sesuai jenjang jabatannya

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 33 Tahun 2018.

Pasal 9

(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat

melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas

atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai

dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh

ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari

Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan; dan

  • Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah

---

jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh

ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari

Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan.

  • Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan

secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang

bersangkutan.

(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,

golongan ruang IV/c.

---

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan pengangkatan Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Investigasi

dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina,

golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung

berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator

sebagai berikut:

  • potensi hambatan akses pasar ekspor Indonesia

yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra

dagang;

  • jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke

Indonesia untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan

safeguard; dan

  • jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB

WTO oleh/kepada Indonesia.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur

---

lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui

pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan

jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan

pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;

---

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di

bidang hukum, ekonomi, dan hubungan

internasional;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dari Calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang

Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.

(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang

belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan

pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diberhentikan dari jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan

sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang

menyertakan bukti fisik.

---

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui

perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di

bidang hukum, ekonomi, dan hubungan

internasional;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas

dibidang perlindungan dan pengamanan

perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli

Pertama dan Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli

Muda; dan

---

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli

Madya.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan

Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk

jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai

dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui

perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf h.

(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan

Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama,

serta penambahan dari unsur penunjang dapat

diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain

berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai

---

dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam