(1) Kepada Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara selain penghasilan yang berhak diterima menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan.
(2a) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Kepala diberikan setara dengan kelas jabatan 18 dan Wakil Kepala diberikan setara dengan kelas
jabatan 17.
(3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis.
(4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
