Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen
PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan
teknis di bidang perkebunrayaan.
1. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang
selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan pengelolaan teknis di bidang
perkebunrayaan.
1. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah
kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi
pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan
herbarium, dan bank biji.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
---
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi
Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan
Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan
atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
