Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 44 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen

PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan

teknis di bidang perkebunrayaan.

1. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang

selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak

secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melakukan pengelolaan teknis di bidang

perkebunrayaan.

1. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah

kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi

pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan

herbarium, dan bank biji.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

---

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi

Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai

adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan

Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan

atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang

pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi

Daerah.

(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

---

Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan

pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu

melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi

pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan

herbarium, dan bank biji.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan

Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Pemula;

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Terampil;

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;

dan

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan terdiri atas:

---

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula

yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Terampil:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • Pendidikan, terdiri atas:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan (diklat)

fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan

perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda

Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;

dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan

dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat

tanda tamat pendidikan dan pelatihan.

  • Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:

1. pembibitan;

1. registrasi;

1. pemeliharaan koleksi tumbuhan;

1. pembuatan herbarium; dan

1. bank biji.

  • Pengembangan profesi, terdiri atas:

---

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

perkebunrayaan;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang perkebunrayaan; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

perkebunrayaan.

(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan

pelatihan fungsional atau teknis di bidang

perkebunrayaan;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya, atau

konferensi di bidang perkebunrayaan;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi

Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan.

Pasal 9

(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang

berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak

terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

---

(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;

  • Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%

(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.

(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit

kerja yang bersangkutan.

(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang

melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

---

untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,

pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis

Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator

sebagai berikut:

  • luas area kebun raya yang dikelola;
  • jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
  • prioritas keterwakilan ekoregion; dan
  • jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku Pimpinan

---

Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah

---

Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,

perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dari Calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi

Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

pengelolaan teknis perkebunrayaan.

(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari

jabatannya.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah

Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,

perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan

paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang

jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai

dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yang

ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

---

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan

masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;

---

  • berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat

Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi

Diploma III;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;

dan

  • nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam