PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewan.
1. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan
karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari
wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik
Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling
rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang
ditentukan.
---
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai
hasil pencapaian tugas jabatan.
1. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka
Kredit pada SKP.
1. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian.
**(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
---
**(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah**
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu
melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan**
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan**
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.
---
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pemula:
1. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Terampil:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
---
Pasal 6
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik
Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan.
Pasal 7
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik**
Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka
Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
**(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan**
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
**(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina
Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 10
**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.
---
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh
instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 11
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik**
Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 12
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik**
Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi syarat:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
---
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dari pengadaan Calon PNS.
**(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah**
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
**(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).**
**(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS**
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
**(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
---
**(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti**
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberhentikan dari jabatannya.
**(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 13
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik**
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
---
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik**
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
**(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan**
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
**(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan**
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
**(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
**(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam**
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan
dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 14
**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri**
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan
hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
---
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
- 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
**(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan**
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah**
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
**(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
**(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
**(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
---
