Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 42 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai

ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang

untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan

karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati

nabati.

1. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan

Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat

yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan

tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan

keamanan hayati nabati.

1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang

selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan

adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang

Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina

tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

1. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah

kegiatan menganalisis media pembawa yang

dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan

karantina lanjutan.

1. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah

pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran

pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan

memenuhi syarat keamanan pangan.

---

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis

Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan

ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat

lain yang ditentukan.

1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari

setiap pelaksanaan tugas jabatan.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing

uraian kegiatan tugas jabatan.

1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil

pencapaian tugas jabatan.

1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara

capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target

Angka Kredit.

1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi

kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

---

bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan

keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian

Kementerian Pertanian.

(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,

atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi

pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan

pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan

pengawasan keamanan hayati nabati.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina

tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari

jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda;

---

- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis

Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang

---

yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji

kompetensi.

Pasal 6

Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional

Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya,

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Perkarantinaan Tumbuhan.

Pasal 7

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis

Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat

salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis

Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya

melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan

Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi

dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan

kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling

tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis

Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam