Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan
karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati
nabati.
1. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan
Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan
tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan
keamanan hayati nabati.
1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
1. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah
kegiatan menganalisis media pembawa yang
dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan
karantina lanjutan.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah
pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran
pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan
memenuhi syarat keamanan pangan.
---
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis
Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan
ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat
lain yang ditentukan.
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil
pencapaian tugas jabatan.
1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target
Angka Kredit.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
