Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 40 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

---

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan melaksanakan proses

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian,

pengawasan dan investigasi di bidang keamanan

penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau

barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

1. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan

Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan

teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan

pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau

pelayanan darurat.

1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang

memberikan perlindungan kepada penerbangan dari

tindakan melawan hukum melalui keterpaduan

pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan

prosedur.

1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat

membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda

dan lingkungan.

1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat

udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang

---

habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau

bagasi yang salah penanganan.

1. Penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan

kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat

udara.

1. Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait dengan

Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam

Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara

yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan

keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP).

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan

dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur

Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat

kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur

Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP serta menilai kinerja Inspektur Keamanan

Penerbangan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Inspektur Keamanan Penerbangan baik

perorangan atau kelompok di bidang keamanan

penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau

barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

---

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang keamanan penerbangan, penanganan

pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau

pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal

Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

(2) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan

jabatan karier PNS.

(3) Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,

atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi

pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan

pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan,

penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya, atau pelayanan darurat.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan,

---

pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang

keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo

dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan

yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Muda; dan

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Madya.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan

Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri

atas:

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

---

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas

unsur utama, dan unsur penunjang.

---

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan

Penerbangan, terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang keamanan penerbangan, penanganan

pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya atau pelayanan darurat serta

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan

1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan

memperoleh STTP atau sertifikat.

  • pembinaan teknis keamanan penerbangan,

penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya, atau pelayanan darurat, pengawasan

dan investigasi, meliputi:

1. pengaturan;

1. pengendalian; dan

1. pengawasan dan investigasi.

  • pengembangan profesi, meliputi :

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

keamanan penerbangan, penanganan

pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya, atau pelayanan darurat;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang keamanan penerbangan,

penanganan pengangkutan kargo dan/atau

barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

keamanan penerbangan, penanganan

---

pengangkutan kargo dan/atau barang

berbahaya, atau pelayanan darurat.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas :

  • pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan

fungsional/teknis di bidang keamanan

penerbangan, penanganan pengangkutan kargo

dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan

darurat;

  • berperan serta dalam seminar/lokakarya/

konferensi di bidang keamanan penerbangan,

penanganan pengangkutan kargo dan/atau

barang berbahaya, atau pelayanan darurat;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan

Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Unsur Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Inpektur Keamanan Penerbangan sesuai jenjang jabatannya

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur

Keamanan Penerbangan.

Pasal 9

(1) Inpektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan

tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Inpektur

Keamanan Penerbangan untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau

---

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Inpektur Keamanan Penerbangan yang volume

beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Inspektur Keamanan Penerbangan yang

melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang

jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan

sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka

Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur

Keamanan Penerbangan.

  • Inspektur Keamanan Penerbangan yang

melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang

jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan

sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit

setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam