Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
---
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan
karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati
hewani.
1. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
---
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan
Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil
pencapaian tugas jabatan.
1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target
Angka Kredit.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Dokter Hewan Karantina.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
