PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada
instansi pemerintah.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN
di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka
waktu tertentu.
1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan
Jabatan.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam
Peraturan Badan ini meliputi:
- jenis pemberhentian PNS;
- pelaksanaan pemberhentian PNS;
- penyampaian keputusan pemberhentian;
- pemberhentian sementara;
- pengaktifan kembali;
- kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,
dan pengaktifan kembali;
- hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
- uang tunggu dan uang pengabdian.
Pasal 3
Jenis pemberhentian terdiri atas:
- pemberhentian atas permintaan sendiri;
- pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
---
- pemberhentian karena perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;
- pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau
rohani;
- pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau
hilang;
- pemberhentian karena melakukan tindak
pidana/penyelewengan;
- pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
- pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil
ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,
wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,
gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota;
- pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik; dan
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara.
Pasal 4
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain
sebagai berikut:
- tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak
dapat disalurkan;
- terbukti menggunakan ijazah palsu;
- tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk
diangkat kembali dalam jabatan;
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 5
**(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
**(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,**
apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk
kepentingan dinas.
**(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak
keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
**(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), harus memuat batas waktu penundaan.**
**(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
antara lain sebagai berikut:
- masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan
oleh yang bersangkutan; dan/atau
- belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan
tugas yang bersangkutan.
**(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ditolak apabila:**
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
---
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK.
**(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak**
pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan
maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat
penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan
menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pasal 6
Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai
berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan
secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK
melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai
berikut:
1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan
permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan
langsungnya;
1. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling
rendah menduduki JPT Pratama;
1. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud
pada angka 2, meneruskan permohonan Calon
PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan
---
unit kerja yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
1. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di
bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada PyB;
1. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4,
meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada
PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui,
ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang
bersangkutan;
1. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT
madya atau, JF keahlian utama mengajukan
pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan
permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh
PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai
rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau
ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
1. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau
ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau
penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS
yang bersangkutan;
1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14
(empat belas) hari kerja, terhitung sejak
permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri serta contoh kasus disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
---
1. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan,
Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
1. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian
ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan
tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK
menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN;
1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya
keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 7
**(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
**(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), yaitu:**
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
dan pejabat fungsional madya; dan
---
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.
**(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang**
ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan
sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan
dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberhentian PNS
Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 8
Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas
Usia Pensiun, sebagai berikut:
- Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon
penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama
15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia
Pensiun yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan
daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia
Pensiun;
- Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem
informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;
- PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk
berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau
---
menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang
bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja,
setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat
lain yang ditunjuk;
- PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan
meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan
ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani
atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat
pengelola kepegawaian;
- Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f,
terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan
dengan melampirkan data dukung;
- DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan
kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola
kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak
PNS yang bersangkutan menerima DPCP;
- Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK
atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka
PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden
atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;
- Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas
Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada
Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang
disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
menyampaikan DPCP;
---
- PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,
dan JF keahlian utama;
1. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi
PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF
selain JF keahlian utama;
1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua
kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan
pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;
1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan
secara lengkap diterima; dan
1. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan
pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan
teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS
paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas
Usia Pensiun;
---
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m,
berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan
mencapai Batas Usia Pensiun.
Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi
atau Kebijakan Pemerintah
Pasal 9
**(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan**
pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka
PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi
Pemerintah lain.
**(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat**
disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada
saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
- belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
- masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,
diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
**(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka
PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum
berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa
kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan
pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun.
---
**(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa
kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun,
maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan
meninggal dunia.
**(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan**
organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keenam
Tata Cara Pemberhentian PNS
Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pasal 10
Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
- PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam
bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari
kementerian/lembaga.
- Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan
Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan
disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
---
- Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan
PNS pada Instansi Pemerintah.
- Kepala BKN melaksanakan penyaluran kelebihan PNS
pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebelum Kepala BKN melaksanakan penyaluran PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf e, terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah
yang membutuhkan.
- Dalam hal kelebihan PNS tidak dapat disalurkan pada
Instansi Pemerintah, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Dalam hal PNS diberhentikan karena perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah, diatur sebagai
berikut:
1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS kepada Presiden atau PPK sesuai kewenangan
masing-masing;
1. Dalam hal PNS yang diberhentikan akibat
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan
kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN;
1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian PNS dari PPK
atau PyB sebagaimana dimaksud pada Angka 2,
menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden
atau PPK;
1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
angka 3, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak berkas usul pemberhentian PNS
secara lengkap diterima;
---
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun
PNS berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN
atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana
dimaksud pada angka 4;
1. Keputusan pemberhentian PNS bagi PNS yang
belum berusia 50 (lima puluh) tahun dan sudah
memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10
(sepuluh) tahun, pemberian jaminan pensiun PNS
mulai diberikan pada bulan berikutnya PNS yang
bersangkutan berusia 50 (lima puluh) tahun.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani
dan/atau Rohani
Pasal 11
**(1) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani**
diberhentikan dengan hormat apabila:
- tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
karena kesehatannya;
- menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
- tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya
cuti sakit.
**(2) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena**
tidak dapat bekerja lagi, menderita penyakit yang
berbahaya, atau tidak mampu bekerja kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
contoh kasus yang tercantum dalam Angka 8 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(3) Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau**
rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan
yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan PNS.
---
**(4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
**(5) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4), beranggotakan dokter pemerintah sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), mendapat hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(7) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh dan
karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan
jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan
masa kerja.
**(8) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), yang tidak disebabkan oleh dan
karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan
jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja
untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemberhentian PNS Yang Tidak Cakap
Jasmani dan/atau Rohani
Pasal 12
Tata cara pemberhentian PNS yang tidak cakap jasmani
dan/atau rohani, sebagai berikut:
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau
rohani dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim
penguji kesehatan;
- Setelah adanya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim
penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian meneruskan hasil
pengujian kesehatan kepada PPK atau PyB;
---
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak cakap
jasmani dan/atau rohani, berdasarkan hasil pengujian
kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan diajukan
oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF keahlian utama;
atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF keahlian utama.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan karena tidak cakap
jasmani dan/atau rohani berhak atas jaminan pensiun
dan jaminan hari tua maka usul pemberhentian
disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan
tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN;
- Berdasarkan tembusan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN menetapkan pertimbangan
teknis kepada Presiden atau PPK;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf e,
ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung, sejak berkas usul pemberhentian karena
tidak cakap jasmani dan/atau rohani secara lengkap
diterima;
- Presiden atau PPK menetapkan Keputusan
pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Keputusan pemberhentian karena tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,
dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak
diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim
penguji kesehatan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
atau Kepala Kantor Regional BKN;
---
- Dalam hal pemberhentian karena tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,
tanpa mendapat hak jaminan pensiun, keputusan
pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan
kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf h
dan huruf i, berlaku sejak akhir bulan ditetapkan hasil
pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan
yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan PNS.
Bagian Kesembilan
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
Paragraf 1
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia
Pasal 13
**(1) PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat**
sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) PNS dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), apabila:
- meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan
tugas;
- meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
- meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar
tanggungan negara;
- meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya
itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam
menjalankan tugas kewajibannya; atau
---
- meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir
yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu dalam
menjalankan tugas kewajibannya.
**(3) PNS yang dinyatakan meninggal dunia sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan contoh kasus
yang tercantum dalam Angka 9 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan.
**(4) PNS yang meninggal dunia wajib dibuatkan surat**
keterangan meninggal dunia oleh pimpinan unit kerja
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi
yang bersangkutan dengan melampirkan surat kematian
dari Lurah/Kepala Desa setempat.
**(5) Surat keterangan meninggal dunia sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 10 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(6) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah**
berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak**
berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemberhentian Karena Tewas
Pasal 14
**(1) PNS yang Tewas diberhentikan dengan hormat sebagai**
PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(2) PNS dinyatakan Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-**
undangan.
**(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah**
berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak**
berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemberhentian Karena Hilang
Pasal 15
**(1) Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan**
kemauan PNS yang bersangkutan apabila:
- tidak diketahui keberadaannya; dan
- tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal
dunia.
**(2) PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua
belas), sejak dinyatakan hilang.
**(3) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis oleh PPK
atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat
keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(4) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dibuat paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, sejak surat keterangan atau berita
acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia diterima.
---
**(5) Surat Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tersebut pada Angka 11 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(6) Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang**
bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal
yang tercantum dalam surat keterangan atau ‘berita
acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
**(7) Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(8) Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6),**
terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan
ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari
tua.
**(9) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup, dapat
diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang
bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
**(10) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup sebelum
akhir bulan ke-12 (dua belas), atau belum dianggap
meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS
sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas
Usia Pensiun.
**(11) Dalam hal adanya dugaan PNS yang hilang maka pihak**
keluarga atau atasan langsung tempat yang
bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK
secara hierarki melalui atasan langsung tempat yang
bersangkutan bekerja.
---
**(12) Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat**
yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang
kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(13) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup setelah
akhir bulan ke-12 (dua belas), atau telah dianggap
meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS
sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas
Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.
**(14) Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (13),
dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh
PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(15) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (14), PNS yang dinyatakan hilang karena
kemauan dan kemampuannya, yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin dan wajib mengembalikan hak
kepegawaian yang telah diterima oleh Janda/duda atau
anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta selama hilang masa kerja tidak dihitung
sebagai masa kerja PNS.
**(16) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditemukan kembali dan telah mencapai Batas
Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(17) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (16),**
setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK atau pejabat
lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
---
**(18) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (17), terbukti hilang karena
kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, maka
PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak
kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau
anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(19) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), belum ditemukan kembali sebelum akhir bulan
ke 12 (dua belas), atau sebelum dianggap meninggal
dunia tetapi telah mencapai batas usia pensiun maka
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(20) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (16), belum ditemukan sampai dengan akhir bulan
ke 12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia,
maka hak kepegawaiannya berubah menjadi pensiun
janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(21) Dalam hal PNS yang telah dinyatakan hilang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (16), ditemukan
kembali sebelum mencapai Batas Usia Pensiun dan
masih hidup tetapi:
- sakit dan tidak mampu bekerja lagi setelah
berakhirnya cuti sakit;
- tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
karena kesehatannya; atau
- menderita penyakit atau kelainan yang
berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan
kerjanya,
maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(22) Pengembalian hak kepegawaian yang telah diterima**
sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dan ayat (18),
terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang.
---
**(23) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditemukan kembali sesudah akhir bulan ke 12
(dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia dan
telah mencapai batas usia pensiun, Keputusan Pensiun
Janda/Duda atau anaknya ditinjau kembali dan kepada
yang bersangkutan ditetapkan keputusan Pensiun PNS,
terhitung sejak mencapai batas usia pensiun.
**(24) Pengangkatan kembali sebagai PNS yang hilang dan**
ditemukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
**(9), ayat (10), dan ayat (13), dilakukan apabila**
berdasarkan hasil pemeriksaan PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia terbukti hilang bukan karena kemauan dan
kemampuan yang bersangkutan maka PPK segera
mengangkat kembali yang bersangkutan dalam jabatan
PNS.
**(25) PNS yang diangkat kembali sebagai PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (24), ditempatkan pada unit kerja
yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan capaian
kinerja yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan
dinyatakan hilang.
**(26) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(13), adalah lowongan jabatan untuk mengisi kebutuhan**
instansi yang dapat berupa promosi, penurunan jabatan,
atau dikembalikan pada jabatan semula berdasarkan
persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(27) Dalam hal PNS yang ditempatkan pada unit kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (25), sampai dengan 2
(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan maka
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
Pasal 16
Tata cara pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang sebagai berikut:
- PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS karena
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan
JF keahlian utama;
- PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS karena
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada PPK bagi
PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF
keahlian utama;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan karena meninggal
dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, PPK atau PyB menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
pertimbangan teknis pensiun PNS dan Janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
- Pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
huruf e, paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak
berkas usul pensiun secara lengkap diterima;
---
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f,
dengan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari
tua sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf c, dan huruf g, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima.
Bagian Kesebelas
Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/
Penyelewengan
Pasal 17
**(1) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak**
diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
**(2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua)**
tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi kriteria:
- perbuatannya tidak menurunkan harkat dan
martabat dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah
diaktifkan kembali; dan
- tersedia lowongan Jabatan.
**(3) Kriteria untuk tidak memberhentikan PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), bersifat kumulatif sebagai
berikut:
- perbuatannya baik secara langsung maupun tidak
---
langsung tidak menurunkan harkat dan martabat
dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik yang dapat
diukur dari penilaian prestasi kerja bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah
diaktifkan kembali yang dapat diukur sebelum yang
bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama
melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja
yang baik; dan
- tersedia lowongan Jabatan yang dapat dibuktikan
berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan dan
analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan
dengan kebutuhan jabatan yang ada.
**(4) PNS yang tidak diberhentikan karena memenuhi syarat**
kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
dengan contoh kasus yang tercantum dalam Angka 12
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
**(5) Dalam hal PNS tidak memenuhi kriteria sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), maka diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS.
**(6) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2**
(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan
Jabatan.
**(7) Ketersediaan lowongan Jabatan yang menjadi syarat**
agar PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang
dari 2 (dua) tahun tidak diberhentikan sebagai PNS,
harus berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan
dan analisis beban kerja sesuai dengan kebutuhan
jabatan yang tersedia.
**(8) PNS yang tidak diberhentikan karena dipidana kurang**
dari 2 (dua) tahun dan tersedia lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai dengan
---
contoh kasus yang tercantum dalam Angka 13 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(9) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), dan ayat (6), maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- selama yang bersangkutan menjalani pidana
penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan
tidak menerima hak kepegawaiannya sampai
diaktifkan kembali sebagai PNS.
- penghentian hak kepegawaian yang bersangkutan
terhitung sejak akhir bulan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu
selama menjalani pidana penjara sampai dengan
pengaktifan kembali sebagai PNS.
- dalam hal terdapat penghasilan yang sudah
terlanjur dibayarkan kepada yang bersangkutan,
maka dikembalikan ke kas Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengaktifkan kembali sebagai PNS tersebut
dilakukan apabila tersedia lowongan Jabatan.
- keputusan Pengaktifkan kembali sebagai PNS,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Angka 14 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf d, dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
- selama menunggu lowongan jabatan, PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak
menerima penghasilan.
- penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf g,
baru dapat dibayarkan terhitung mulai tanggal
pengaktifan kembali sebagai PNS.
---
- masa selama PNS menjalani pidana penjara sejak
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap sampai dengan diaktifkan kembali
tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.
- PNS yang sedang menjalani pidana penjara dan
sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
terhitung sejak akhir bulan dicapainya usia 58
(lima puluh delapan) tahun.
- PNS yang sedang menjalani pidana penjara apabila
meninggal dunia, maka diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(10) PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:**
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
Jabatan;
- PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
**(11) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat**
karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a, tidak melihat lamanya pidana penjara atau
---
kurungan yang telah diputus oleh pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
**(12) Dalam hal PNS terbukti melakukan penyelewengan**
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maka yang
bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat
dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
**(13) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat**
karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, tidak
melihat lamanya pidana penjara atau kurungan yang
telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
**(14) Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana**
yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena
melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi
yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara
serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(15) Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya**
dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS
bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan
tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan
berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai korupsi yang merugikan keuangan
negara/perekonomian negara serta dipidana dengan
pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(16) Dalam hal terdapat PNS melakukan tindak pidana**
bukan dalam jabatan ASN yaitu dalam jabatan lain yang
---
diberikan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan
sebelum berstatus PNS tetapi berdasarkan pada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi
yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara
serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan maka harus diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS karena salah satu pertimbangan mendasar
dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi
politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
**(17) Tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana**
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 15 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(18) PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan**
atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus
diberhentikan tidak dengan hormat karena dengan
melakukan tindak pidana dimaksud PNS telah
menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang
dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang
bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN.
**(19) Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu
unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.
**(20) Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan**
perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak
pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (19)
tercantum dalam Pasal 340, Pasal 353, dan Pasal 355
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
---
**(21) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2**
(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
**(22) Pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (10) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan ayat**
**(21), ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak**
putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
Bagian Keduabelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak
Pidana/Penyelewengan
Pasal 18
Tata Cara Pemberhentian karena melakukan tindak
pidana/penyelewengan, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat PNS yang melakukan tindak
pidana/penyelewengan diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)
hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Usul Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat sebagai PNS dari PPK kepada Presiden atau dari
PyB kepada PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a,
---
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 16 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan Pemberhentian dengan hormat atau tidak
dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud
pada huruf a, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 17 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a memenuhi syarat diberikan
jaminan pensiun maka PPK atau PyB sebagaimana
dimaksud pada huruf d menyampaikan usul
pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan
tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf f, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Ketigabelas
Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 19
**(1) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas**
permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
**(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
PNS.
---
Bagian Keempatbelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 20
Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan
pelanggaran disiplin, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)
hari kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
---
Bagian Kelimabelas
Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau
Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 21
**(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat**
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum.
**(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), tidak dapat ditarik kembali.
**(3) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dapat ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; atau
- sedang menjalani hukuman disiplin.
**(4) Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS,**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
---
dalam Angka 18 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(5) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS.
**(6) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
**(7) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku terhitung
mulai PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan
Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
Bagian Keenambelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau
Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 22
Tata Cara pemberhentian karena mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
---
1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena
mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan secara
tertulis dengan membuat surat pernyataan
pengunduran diri kepada Presiden melalui PPK
atau PPK melalui PyB secara hierarki setelah
ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang
bertugas melaksanakan pemilihan umum;
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
dengan melampirkan surat keputusan penetapan
calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan
pemilihan umum;
1. Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud pada
angka 1, disampaikan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima;
1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 3
menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada
Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan
---
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberian pensiun setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Bagi PNS yang tidak mengajukan pengunduran diri
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang diketahui melanggar kewajiban
pengunduran diri karena mencalonkan atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil
Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota maka diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS;
1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka
1 diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima.
---
Bagian Ketujuhbelas
Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik
Pasal 23
**(1) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus**
partai politik.
**(2) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai**
politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
**(3) Pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), dilakukan sebelum yang bersangkutan
ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
**(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
diajukan secara tertulis kepada PPK dan tembusannya
disampaikan kepada:
- atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan paling rendah pejabat pengawas;
- pejabat yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
- pejabat yang bertanggung jawab di bidang
keuangan instansi yang bersangkutan.
**(5) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,**
wajib menyampaikan pertimbangan kepada PPK paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah diterimanya
tembusan pengunduran diri.
**(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib**
mengambil keputusan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja, sejak diterimanya pertimbangan dari atasan
langsung PNS yang bersangkutan.
**(7) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari**
kerja, sejak atasan langsung menerima surat
pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan
kepada PPK, maka paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja, sejak diterimanya surat pengunduran diri
keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.
---
**(8) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7), PPK tidak mengambil keputusan, maka
usul pengunduran diri PNS tersebut dianggap
dikabulkan kecuali pemberhentian yang menjadi
kewenangan Presiden.
**(9) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sudah harus**
menetapkan keputusan pemberhentian PNS yang
bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dianggap dikabulkan.
**(10) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4), dapat ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan/atau
- sedang menjalani hukuman disiplin.
**(11) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang
bersangkutan.
**(12) PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
**(13) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), terhitung mulai
akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
---
Bagian Kedelapanbelas
Tata Cara Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik
Pasal 24
Tata Cara Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan
secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara
hierarki;
1. Permohonan berhenti sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2,
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 2, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima;
1. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi
syarat diberikan jaminan pensiun maka PPK atau
PyB sebagaimana dimaksud pada angka 2
menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada
Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
---
sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberian pensiun setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Bagi PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang diketahui tidak mengundurkan diri
setelah menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS;
1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka
1, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja, setelah PNS yang
bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
---
Bagian Kesembilanbelas
Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai Pejabat Negara
Pasal 25
**(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil**
ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua,
wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan
wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan
jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia
lowongan Jabatan.
**(2) Selama menunggu tersedianya lowongan jabatan sesuai**
dengan kompetensi dan kualifikasi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali sebagai PNS
dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS
sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) PNS yang diaktifkan kembali setelah selesai menjadi**
pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(4) PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara**
mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada
PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung setelah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai pejabat negara.
**(5) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan**
pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh
lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
---
**(6) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan**
pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan
dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(7) PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang sesuai
dengan kompetensi yang bersangkutan sebelum
diangkat sebagai pejabat negara dan tetap bekerja
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(8) Dalam hal tersedia lowongan jabatan, PNS yang**
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan yang lebih
tinggi, jabatan yang setara, atau jabatan yang lebih
rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(9) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai
akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan
Jabatan.
Bagian Keduapuluh
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai Pejabat Negara
Pasal 26
Tata Cara Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak
menjabat lagi sebagai pejabat negara dan tidak tersedia
lowongan Jabatan diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
---
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b. ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Keduapuluhsatu
Pemberhentian Karena Hal Lain
Paragraf 1
Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai
Cuti di Luar Tanggungan Negara atau Pemberhentian Karena
Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat Disalurkan
Pasal 27
**(1) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar**
tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis
kepada instansi induknya.
---
**(2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1
(satu) bulan, setelah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan Negara.
**(3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan
dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), ditetapkan oleh Presiden atau PPK paling lama
14 (empat belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima.
**(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mulai berlaku
pada akhir bulan setelah yang bersangkutan melewati
batas waktu yang ditentukan untuk melapor setelah
berakhirnya cuti di luar tanggungan negara.
**(6) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, tidak**
melaporkan diri kepada instansi induknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan contoh kasus
yang tercantum dalam Angka 20 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(7) PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada
instansi induknya, disalurkan pada instansi lain.
**(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diaktifkan**
kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia.
**(9) Pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7), memerhatikan antara
kompetensi jabatan yang dimiliki dengan syarat jabatan.
**(10) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7), dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi
dengan Kepala BKN.
**(11) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling**
lama 1 (satu) tahun, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
---
**(12) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ditetapkan oleh
Presiden atau PPK terhitung mulai akhir bulan ke 12
(dua belas), sejak yang bersangkutan melaporkan diri.
**(13) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, melaporkan**
diri kepada instansi induknya dan menunggu selama 1
(satu) tahun, namun belum dapat diangkat dalam
jabatan pada instansi induknya atau disalurkan pada
instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 21 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(14) Selama menunggu disalurkan pada instansi lain, PNS**
yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dan
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
**(15) Penghasilan yang bersangkutan dibayarkan kembali**
terhitung mulai tanggal pengaktifan dan
pengangkatannya dalam jabatan PNS.
**(16) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dan ayat (11), diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 2
Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu
Pasal 28
**(1) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam**
pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
**(2) Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),**
merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
kelulusan suatu jenjang pendidikan.
**(3) Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri dan**
isinya tidak sah.
---
**(4) Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:**
- blangko ijazahnya palsu;
- blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang
berwenang, tetapi tidak ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang untuk menandatangani ijazah;
- blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang
berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi
sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;
dan/atau
- Ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pendidikan.
**(5) PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu dilakukan**
penelitian dan pembuktian oleh pejabat yang berwenang
menentukan keaslian ijazah.
**(6) Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur sebagai
berikut;
- di lingkungan kementerian yang mempunyai tugas
antara lain menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yaitu:
1. Menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi bagi ijazah yang
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Luar
Negeri;
1. Pimpinan perguruan tinggi negeri bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri;
dan
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan
tinggi swasta.
- di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, yaitu:
1. Pimpinan perguruan tinggi negeri, bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri
---
di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama;
1. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama
Islam Swasta, bagi ijazah yang dikeluarkan
oleh perguruan tinggi agama islam swasta; dan
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama,
bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah atau yang sederajat, baik madrasah
negeri maupun swasta.
- di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan, bagi ijazah yang
dikeluarkan sekolah-sekolah kesehatan atau yang
sejenis baik negeri maupun swasta.
- di lingkungan pemerintah daerah, yaitu Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi
ijazah yang dikeluarkan Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar atau
yang sederajat, baik sekolah negeri maupun
swasta.
- di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu
Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan
yang bersangkutan.
**(7) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila
ijazahnya digunakan dalam pembinaan kepegawaian
untuk kenaikan pangkat, kepentingan karir dan/atau
jabatan.
**(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),**
berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
---
Paragraf 3
Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Tugas Belajar
Pasal 29
**(1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar**
wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas)
hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar.
**(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dibuat secara tertulis.**
**(3) Batas wajib melapor sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dihitung sejak berakhirnya tugas belajar yang**
tercantum dalam surat perintah tugas belajar.
**(4) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajarnya namun**
yang bersangkutan belum melapor secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), sesuai dengan contoh kasus yang
tercantum dalam Angka 22 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat Kembali
Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu
Pasal 30
**(1) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk**
diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada
akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat
kembali.
**(2) Penolakan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dibuat secara tertulis.
---
Paragraf 5
Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai
Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Pasal 31
**(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau**
anggota lembaga nonstruktural, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
**(2) PNS yang telah selesai menjadi komisioner atau anggota**
lembaga nonstruktural mengajukan pengaktifan kembali
sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah yang
bersangkutan diberhentikan sebagai komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural.
**(3) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan**
pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh
lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
**(4) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan**
pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan
dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai
akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan
Jabatan.
**(6) PNS yang mengajukan pengaktifkan kembali setelah**
selesai menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural dan setelah 2 (dua) tahun tidak tersedia
lowongan jabatan, sesuai dengan contoh kasus yang
tercantum dalam Angka 23 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Paragraf 6
PNS Yang Tidak Dapat Memperbaiki Kinerja Sesuai
Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 32
**(1) PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan**
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
**(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan
akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
**(3) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan**
sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan
angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus
sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan
120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru
dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja
yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih
dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang
dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka
lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama
dengan 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka
lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama
dengan 70 (tujuh puluh);
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan
angka kurang dari 50 (lima puluh).
**(4) PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan**
penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat
Kurang, apabila:
- PNS tersebut diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;
- dalam hal PNS tidak menunjukan perbaikan kinerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS
---
yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi
kembali;
- berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf b, PNS yang tidak memenuhi standar
kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada
jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih
rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada
huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan
tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun;
dan
- dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada huruf d, tidak tersedia lowongan
jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
**(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku**
sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS
diundangkan.
Bagian Keduapuluhdua
Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain
Paragraf 1
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Cuti Di Luar Tanggungan Negara atau
Pemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar
Tanggungan Negara Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak
Dapat Disalurkan
Pasal 33
Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu
dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu,
diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Sebelum Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a,
PPK melalui PyB mengajukan permohonan kepada
---
pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
- Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
sebagimana dimaksud pada huruf d, melakukan
penelitian dan pembuktian terhadap PNS yang diduga
menggunakan ijazah palsu.
- Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
menyampaikan hasil penelitian dan pembuktian kepada
PPK melalui PyB.
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian
sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti
menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan
kepegawaian, maka kepada yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri terhitung akhir bulan sejak terbukti
menggunakan ijazah palsu.
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian
sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti
menggunakan ijazah palsu untuk melamar sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil, maka kepada yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS dan diberikan hak
kepegawaian kecuali jaminan pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung
akhir bulan sejak terbukti menggunakan ijazah palsu.
- Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf g,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dan mendapatkan jaminan pensiun, maka diatur
sebagai berikut:
1. Pangkat yang dipergunakan sebagai dasar
penetapan pokok pensiun merupakan pangkat yang
dimiliki sebelum menggunakan ijazah yang
dinyatakan palsu untuk kenaikan pangkat;
1. Masa kerja dihitung penuh sejak CPNS sampai
diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
---
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf j, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf l, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Tugas Belajar
Pasal 34
Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah
selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang
ditentukan, sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah selesai
menjalankan tugas belajar dalam waktu yang
ditentukan, diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelum
menjalankan tugas belajar menduduki JPT utama,
JPT madya, dan JF ahli utama; atau
---
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelum
menjalankan tugas belajar menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf f, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Paragraf 4
Tata Cara Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat
Kembali Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu
Pasal 35
Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menerima
uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam
Jabatan, dilakukan sebagai berikut:
- PNS yang menerima uang tunggu dan menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada
akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat
kembali.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya
menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli
utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf c, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan
---
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf e, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf g, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural
Pasal 36
Tata cara pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau
anggota Lembaga nonstruktural, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS
yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau
anggota Lembaga nonstruktural, diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelumnya
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
1. PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelumnya
menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli
utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
---
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara len
