Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (Cat) Badan Kepegawaian Negara

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2017 berlaku

Sumber resmi

Pasal 1

Tata cara pembayaran penerimaaan negara bukan pajak dalam penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas tahun 2017 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

ttd

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA