Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 28 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah

jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan

kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan

TVRI.

1. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang

selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang

diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi

program/acara siaran yang berisikan pesan atau

rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan

gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik

yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan

oleh Lembaga Penyiaran.

1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran

melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi

di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan

spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau

media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan

bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima

siaran.

1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru

teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya

untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun

dengan informasi yang diinginkan.

---

1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran

publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,

bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan

berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran

publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran

televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial

dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata

Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan

atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

---

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana

teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru pada media Radio dan Televisi di

lingkungan RRI dan TVRI.

(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu

melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan

media baru.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan

jabatan fungsional kategori keterampilan.

---

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Terampil;

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;

dan

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran terdiri atas:

  • Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:

Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang

II/d.

  • Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan

jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

---

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pendidikan;
  • produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
  • pengembangan profesi.

(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang produksi, penyiaran dan layanan media

---

baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • produksi, penyiaran dan layanan media baru,

meliputi:

1. produksi acara siaran;

1. Penyiaran;

1. layanan media baru; dan

1. pengembangan sistem Penyiaran.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

produksi, penyiaran, dan layanan media baru;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan

layanan media baru; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan

fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran,

dan layanan media baru;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang produksi, penyiaran, dan layanan media

baru;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

---

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Pasal 9

(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang

berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata

Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya; dan

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya

melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan

  • Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%

(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.

(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang

jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Asisten Pranata Siaran.

---

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja

yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  • ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan

Layanan Media Baru;

  • jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
  • beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang

produksi, penyiaran dan layanan media baru.

(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun

2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi

pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon

PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata

Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)

huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

---

pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata

Siaran.

(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan

media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum

diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi

pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

ditetapkan oleh Instansi Pembina;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran

dan layanan media baru paling singkat 2 (dua)

tahun; dan

---

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang

dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan

jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur

utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain

berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan

layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat

Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan

ketentuan sebagai berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam

---