Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN YANG AKAN DIBERHENTIKAN DALAM PANGKAT PEMBINA TINGKAT I GOLONGAN RUANG IV/B KE BAWAH
Pasal 1
Pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
