Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
1. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang
selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan
penyusunan risalah legislatif.
1. Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif adalah
kegiatan yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip,
dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
1. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, yang dalam Peraturan Presiden selanjutnya
disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur
pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, yang dalam Peraturan Presiden selanjutnya
disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah
yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
---
Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif
berada di bawah Sekretariat Jenderal.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus
dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah
Legislatif sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Perisalah Legislatif baik perorangan
atau kelompok di bidang persiapan penyusunan risalah
legislatif.
1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
