Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(2) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Penilai Pajak.
(3) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/ KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(5) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(6) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Penyelia.
(3) Besarnya angka kredit penyesuaian bagi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi angka kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 4
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan, dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I) dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(2) Pangkat dan golongan bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir atau pangkat dan golongan paling tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
