Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara ini wajib dijadikan pedoman oleh pejabat fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Badan Kepegawaian Negara sebagai acuan dalam melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Atas Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
