Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penerjemah karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku. (2) Penerjemah yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.

Pasal 3

Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Penerjemah sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/ M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dan harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Januari 2017.

Pasal 4

(1) Penerjemah yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. (2) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni periode April 2017.

Pasal 5

Penerjemah yang telah mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil konversi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 6

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah; dan 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA