Langsung ke konten

Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang ini.
2.
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial.
3.
Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang
bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan
jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Komisioner.
4. Lembaga ...

4.
Lembaga
Jasa
Keuangan
adalah
lembaga
yang
melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar
Modal,
Perasuransian,
Dana
Pensiun,
Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan
dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
6.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
pasar modal.
7.
Perasuransian
adalah
usaha
perasuransian
yang
bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa
keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui
pengumpulan
premi
asuransi
memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha
penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai usaha perasuransian.
8.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
dana pensiun.
9.
Lembaga
Pembiayaan
adalah
badan
usaha
yang
melakukan
kegiatan
pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan dana atau barang modal sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
mengenai lembaga pembiayaan.
10. Lembaga ...

10. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian,
lembaga
penjaminan,
lembaga
pembiayaan
ekspor
Indonesia,
perusahaan
pembiayaan
sekunder
perumahan,
dan
lembaga
yang
menyelenggarakan
pengelolaan
dana
masyarakat
yang
bersifat
wajib,
meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun,
dan
kesejahteraan,
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian,
penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta
lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh
OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan
oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan
diundangkan
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
12. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis
yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di
lingkungan internal OJK.
13. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai lembaga penjamin simpanan.
15. Konsumen
adalah
pihak-pihak
yang
menempatkan
dananya
dan/atau
memanfaatkan
pelayanan
yang
tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah
pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis
pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun,
berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
16. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
17. Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
18. Menteri ...

18. Menteri
Keuangan
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
19. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan.
20. Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu
karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
21. Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner
yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner,
pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
22. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner
yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan
tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen
risiko OJK.
23. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh
Presiden yang bertugas untuk memilih dan menetapkan
calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan
kepada Presiden.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
25. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah
forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas
sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri
Keuangan
selaku
koordinator
merangkap
anggota,
Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota,
dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.

Pasal 2

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.

(2) OJK ...

(2) OJK
adalah
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 3

(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan
sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya
saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan
nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan,
pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap
mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “melindungi kepentingan Konsumen dan
masyarakat” termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan
kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai
bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 5

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan.

Pasal 6 ...

Pasal 6

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di
sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a.
pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan
bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin
usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di
bidang jasa;
b.
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset,
rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian
kredit,
rasio
pinjaman
terhadap
simpanan, dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan
kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank;
c. pengaturan ...

c.
pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-
hatian bank, meliputi:
1. manajemen risiko;
2. tata kelola bank;
3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
dan
4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan; dan
d.
pemeriksaan bank.

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b ...

Huruf b
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan” adalah peraturan perundang-undangan
mengenai Lembaga Jasa Keuangan dan pihak yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perintah tertulis” adalah perintah
secara tertulis untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan
kegiatan
tertentu
guna
memenuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
jasa
keuangan
dan/atau
mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat,
dan sektor jasa keuangan.
Perintah tertulis diberikan antara lain untuk mengganti
pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan,
menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha
atau transaksi, menghentikan atau mengubah perjanjian antara
Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga
merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan,
serta menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan
tertentu kepada OJK.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “pengelola statuter” adalah orang
perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk
melaksanakan kewenangan OJK.
Pengelola statuter melaksanakan kewenangan OJK, antara lain,
untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan, mencegah dan mengurangi kerugian
Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, dan/atau
pemberantasan kejahatan keuangan yang dilakukan pihak
tertentu di sektor jasa keuangan.
Langkah ...

Langkah yang dilakukan pengelola statuter antara lain melalui
penyelamatan kelangsungan usaha Lembaga Jasa Keuangan
tertentu,
pengambilalihan
seluruh
wewenang
dan
fungsi
manajemen Lembaga Jasa Keuangan oleh pengelola statuter,
pembatalan atau pengakhiran perjanjian, serta pengalihan
portofolio kekayaan atau usaha dari Lembaga Jasa Keuangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 9

Untuk
melaksanakan
tugas
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
b.
mengawasi
pelaksanaan
tugas
pengawasan
yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.
melakukan
pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.
memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 10

Ayat (1)
Dewan Komisioner merupakan pimpinan tertinggi OJK. Dalam
rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga
pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi
internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa
keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat
yang mewakili negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat kolektif” adalah bahwa setiap
pengambilan keputusan Dewan Komisioner diputuskan secara
bersama-sama oleh anggota Dewan Komisioner.
Yang dimaksud dengan “bersifat kolegial” adalah bahwa setiap
pengambilan
keputusan
Dewan
Komisioner
berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan dan
kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisioner.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan.
Huruf d
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal.
Huruf e
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
memimpin ...

memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Huruf f

Cukup jelas.
Huruf g

Cukup jelas.
Huruf h

Cukup jelas.
Huruf i

Cukup jelas.
Ayat (5)
Setiap
anggota
Dewan
Komisioner
memiliki
hak
untuk
memberikan
pendapat
dalam
setiap
proses
pengambilan
keputusan Dewan Komisioner, dan memiliki hak suara pada saat
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 11

(1) Anggota
Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(2) Pemilihan
dan
penentuan
calon
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
diusulkan
kepada
Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Panitia
Seleksi
yang
dibentuk
dengan
Keputusan
Presiden:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan
jabatan atau penetapan pemberhentian anggota
Dewan
Komisioner
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
dan/atau huruf j.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur
Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
(4) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas)
hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).

(7) Panitia ...

(7) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah
lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan
dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
berakhirnya
waktu
pendaftaran
calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(8) Masukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
disampaikan kepada Panitia Seleksi dalam waktu 12 (dua
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(9) Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta
menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada
Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap
anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama
12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Pasal 12

(1) Presiden memilih dan menyampaikan calon anggota
Dewan Komisioner sebanyak 2 (dua) orang calon untuk
setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
nama calon anggota Dewan Komisioner dari Panitia
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9).
(2) Dari calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden mengajukan sebanyak
2 (dua) orang calon anggota Dewan Komisioner untuk
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua
Dewan Komisioner.
(3) Calon anggota Dewan Komisioner yang tidak terpilih
menjadi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diikutsertakan untuk dipilih sebagai
anggota Dewan Komisioner oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Dewan ...

(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan
Komisioner
sesuai
dengan
jumlah
anggota
Dewan
Komisioner
yang
dibutuhkan,
paling
lama
(empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya nama-
nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 5
(lima) hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon
anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih
sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 13

(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan
Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan
Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner
diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b
sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat
Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan
Dewan Komisioner.
(3) Anggota ...

(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud Pasal
10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 15

Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf g adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 16

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner
sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya
di hadapan Mahkamah Agung.

(2) Bunyi ...

(2) Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi
Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK
langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih
apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk
apapun”.
“Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
akan
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil
Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik-
baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri anggota Dewan Komisioner berlaku
efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui
oleh Presiden.
Huruf c

Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah cacat
fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan
yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pemberhentian ...

Pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena cacat
fisik dan/atau cacat mental ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Yang dimaksud dengan “diperkirakan secara medis” adalah
perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan
tertulis dari dokter yang menerangkan bahwa anggota
Dewan
Komisioner
yang
bersangkutan
tidak
dapat
melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-
turut.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan" adalah tidak adanya alasan yang
kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner
diberhentikan.
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain,
sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang
ditunjuk Dewan Komisioner, penugasan di luar kegiatan
OJK oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan
negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang
dimaksud
dengan
“semenda”
adalah
pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara
salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari
pihak lain.
Huruf i
Pelanggaran
kode
etik
dalam
ketentuan
ini
adalah
pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan
dilaporkan
oleh
Dewan
Komisioner
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18 ...

Pasal 18

(1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai
dengan
huruf
g,
diberhentikan
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian
anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan
tata
cara
pemilihan
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Anggota ...

(2) Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk
menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
melanjutkan
sisa
masa
jabatan
anggota
Dewan
Komisioner yang digantikan.
(3) Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa
masa
jabatan
anggota
Dewan
Komisioner
yang
diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak
sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas
dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan
ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai
dengan ditetapkannya Wakil Ketua Dewan Komisioner
yang baru.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan
Dewan
Komisioner,
salah
satu
anggota
Dewan
Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf c sampai dengan huruf g bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang
Ketua
dan/atau
Wakil
Ketua
Dewan
Komisioner
sampai
dengan
ditetapkannya
Ketua
dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.

(4) Dalam ...

(4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai
dengan
huruf
g
diberhentikan
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu
anggota Dewan Komisioner, kecuali anggota Dewan
Komisioner Ex-officio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4) huruf h dan huruf i, bertindak sebagai
pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan
wewenang anggota Dewan Komisioner tersebut sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner yang
baru.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang

Pasal 20

Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.

Pasal 21

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan
OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan
Dewan Komisioner.
Bagian Kelima
Larangan

Pasal 22

Huruf a
Yang dimaksud dengan “dilarang memiliki benturan kepentingan
di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK” adalah pada
saat menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner:
1)
tidak menjadi pengurus atau yang setara dengan pengurus
di Lembaga Jasa Keuangan, atau tidak lagi menjadi
pengurus dengan cara mengundurkan diri secara tertulis
sebagai pengurus;
2)
tidak menjadi pengendali dan pengelola di Lembaga Jasa
Keuangan; dan
3)
tidak lagi menjadi pengendali di Lembaga Jasa Keuangan
dengan cara melepaskan pengendalian dan pengelolaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Huruf b
Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner
dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu
organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan, yang
bersangkutan
wajib
terlebih
dahulu
melepaskan
jabatan
kepengurusan pada organisasi pelaku atau profesi di Lembaga
Jasa Keuangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota
Dewan Komisioner.
Huruf c
Apabila seseorang diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner
dan yang bersangkutan merupakan pengurus salah satu partai
politik, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan
jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum
ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner.

Huruf d ...

Huruf d
Mengingat anggota Dewan Komisioner memiliki tugas yang
sangat strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan,
anggota
Dewan
Komisioner
harus
bertindak
profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota
Dewan Komisioner dapat merangkap jabatan pada lembaga-
lembaga
tertentu,
misalnya
jabatan
pada
organisasi
internasional.

Pasal 23

(1)
Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
(2)
Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
salah
seorang
di
antara
mereka
wajib
mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai
hubungan keluarga.
(3)
Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan
Komisioner yang
mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan
Komisioner
yang
mempunyai
hubungan
keluarga
tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden.
Bagian Keenam
Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 24

(1)
Dewan
Komisioner
melaksanakan
rapat
Dewan
Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan
permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner.
(2)
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(3) Dalam ...

(3)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan, Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(4)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan
Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner
ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.
(5)
Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota
Dewan Komisioner.
(6)
Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai,
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8)
Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat
yang
ditandatangani
oleh
semua
anggota
Dewan
Komisioner yang hadir.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Ketujuh
Lain-lain

Pasal 25

(1)
Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar
pengadilan.
(2)
Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau
kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili
OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Ketentuan ...

(3)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
penugasan
dan
pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan
Komisioner.

Pasal 26

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membentuk organisasi” termasuk
membentuk lembaga tertentu untuk antara lain mendukung
kegiatan,
pengembangan
dan
pembinaan
pegawai
dan
pensiunan. Untuk tujuan ini, OJK dapat bekerja sama dengan
lembaga lain.

Ayat (2) ...

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sekretariat” adalah organ di bawah
Dewan Komisioner yang antara lain membidangi tugas umum,
keuangan, sumber daya manusia, organisasi, serta hubungan
masyarakat dan kelembagaan.
Organ pendukung yang dibentuk oleh Dewan Komisioner
diketuai atau dikoordinasikan oleh salah seorang anggota Dewan
Komisioner berdasarkan rapat Dewan Komisioner.
Yang dimaksud dengan “organ lain” antara lain komite
remunerasi, komite manajemen risiko, serta komite teknologi
informasi dan komunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai OJK” adalah
pejabat dan pegawai baik tetap maupun dipekerjakan. Pejabat
OJK merupakan pejabat struktural ataupun fungsional di
lingkungan OJK antara lain deputi komisioner, direktur, dan
pejabat di bawahnya.
Ayat (2)
Untuk mengefektifkan tugas dan wewenangnya, OJK dapat
mempekerjakan pegawai negeri dari instansi lain atau dengan
status lainnya.
Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus
dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang
kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau
tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara
lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau
Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri
tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK.

Ayat (3) ...

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepegawaian” mencakup antara lain
pengangkatan, kepangkatan, jenjang karier, sistem remunerasi,
pemberhentian, usia pensiun, tata cara mempekerjakan pegawai
negeri, serta hak dan kewajiban lain pejabat dan pegawai OJK.

Pasal 28

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang
melakukan
tindakan
pencegahan
kerugian
Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a.
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat
atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan
produknya;
b.
meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan
kegiatannya
apabila
kegiatan
tersebut
berpotensi
merugikan masyarakat; dan
c.
tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.

Pasal 29

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang
meliputi:
a.
menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan
pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
Lembaga Jasa Keuangan;
b.
membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang
dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c.
memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang
dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.

Pasal 30 ...

Pasal 30

(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang
melakukan
pembelaan
hukum,
yang
meliputi:
a.
memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu
kepada
Lembaga
Jasa
Keuangan
untuk
menyelesaikan
pengaduan
Konsumen
yang
dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
b.
mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan
milik pihak yang dirugikan dari pihak yang
menyebabkan kerugian, baik yang berada di
bawah penguasaan pihak yang menyebabkan
kerugian
dimaksud
maupun
di
bawah
penguasaan pihak lain dengan itikad tidak
baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak
yang menyebabkan kerugian pada Konsumen
dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai
akibat
dari
pelanggaran
atas
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti
kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Konsumen
dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.

Pasal 32

Ayat (1)
Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik, OJK merumuskan
dan menerapkan kode etik. Kode etik antara lain memuat
ketentuan mengenai larangan untuk melakukan tindakan yang
tidak terpuji dan ketentuan umum mengenai perilaku yang
diharapkan dari anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan
pegawai OJK. Kode etik ini dievaluasi secara berkala.
Pemberlakuan kode etik disesuaikan dengan tingkatan jabatan
dan kewenangan dari setiap anggota Dewan Komisioner, pejabat,
dan pegawai OJK.
Pelanggaran kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran,
yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran
berat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah
menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat
atau
pegawai
OJK
dilarang
menggunakan
atau
mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat
rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenangnya
berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh
Undang-Undang.
(2) Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK,
yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK,
dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi
apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya
berdasarkan
keputusan
OJK
atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
(3) Setiap ...

(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat
rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai
pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun
dengan
OJK,
dilarang
menggunakan
atau
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya
berdasarkan
keputusan
OJK
atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kerahasiaan,
penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur
dengan Peraturan Dewan Komisioner.

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri
yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan
besaran
pungutan
tersebut
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK.
Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang
melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat
mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, antara
lain pada masa awal pembentukan OJK.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan
penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK,
antara
lain
pengaturan,
pengawasan,
penegakan
hukum,
edukasi dan perlindungan konsumen.
Yang ...

Yang dimaksud dengan “kegiatan administratif” antara lain
meliputi kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan
pelatihan, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
Yang dimaksud dengan “aset” adalah aset lancar dan aset
nonlancar, antara lain persediaan, gedung, peralatan dan mesin,
kendaraan, perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi
informasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar yang wajar pada sektor jasa
keuangan” adalah standar biaya yang lazim digunakan oleh
sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan
sejenis, baik domestik maupun internasional. Hal ini dilakukan
agar OJK dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa
keuangan, baik secara domestik maupun internasional.
Yang dimaksud dengan “standar biaya umum” adalah standar
biaya umum yang diberlakukan terhadap Kementerian dan
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Yang dimaksud dengan “sistem remunerasi” antara lain sistem
mengenai penghasilan, asuransi dan dana pensiun, tunjangan,
pesangon, dan imbalan prestasi.
Ayat (3)
Dana awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
yang
jumlah
dan
peruntukannya
berdasarkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini adalah alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan dan
perbankan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 36

Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 37

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pungutan” antara lain pungutan untuk
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian
dan transaksi perdagangan efek.
Pungutan digunakan untuk membiayai anggaran OJK yang tidak
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan
OJK
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
operasional,
administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung
lainnya untuk penyesuaian biaya-biaya dimaksud terhadap
standar yang wajar di industri jasa keuangan.
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
OJK menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat
antara lain tata cara penetapan, jenis, besaran, waktu penagihan
dan pembayaran pungutan, dan sanksi denda.

Pasal 38

(1) OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri
atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas
laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan
penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan.
(4) Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
(5) OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada masyarakat.
(6) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(7) Untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Dewan
Komisioner
menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK.

(8) Laporan ...

(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(9) OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK
kepada
publik
melalui
media
cetak
dan
media
elektronik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang
diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan
Dewan Komisioner.

Pasal 39

Tata cara koordinasi OJK dengan Bank Indonesia diatur bersama
antara OJK dan Bank Indonesia.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha bank lainnya” antara
lain adalah kartu kredit, kartu debit, dan internet banking.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “systemically important bank” adalah
suatu bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban,
luas jaringan, atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan
serta
keterkaitan
dengan
sektor
keuangan
lain
dapat
mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank-bank
lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional
maupun finansial, apabila bank tersebut mengalami gangguan
atau gagal.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)
Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah
wewenang
OJK.
Namun,
dalam
hal
Bank
Indonesia
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan
informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank, Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank
tertentu yang masuk systemically important bank dan/atau bank
lainnya sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang
macroprudential.
Untuk ...

Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh Bank Indonesia,
pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling sedikit memuat
tujuan,
ruang
lingkup,
jangka
waktu,
dan
mekanisme
pemeriksaan.
Ayat (2)
Penilaian
terhadap
tingkat
kesehatan
bank
merupakan
kewenangan OJK.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 41

(1) OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang
dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal
OJK
mengindikasikan
bank
tertentu
mengalami
kesulitan
likuiditas
dan/atau
kondisi
kesehatan
semakin
memburuk,
OJK
segera
menginformasikan
ke
Bank
Indonesia
untuk
melakukan
langkah-langkah
sesuai
dengan
kewenangan Bank Indonesia.

Pasal 42 ...

Pasal 42

Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah
wewenang
OJK.
Dalam
hal
Lembaga
Penjamin
Simpanan
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan
kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK
terlebih dahulu.
Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan
bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah,
kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.

Pasal 43 ...

Pasal 43

Pada prinsipnya OJK membangun, memelihara dan mengembangkan
sistem informasi sesuai dengan tugas dan kewenangnya.
Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah bahwa sistem yang
dibangun oleh OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin
Simpanan saling terhubung satu sama lain, sehingga setiap institusi
dapat saling bertukar informasi dan mengakses informasi perbankan
yang dibutuhkan setiap saat (timely basis). Informasi tersebut meliputi
informasi umum dan khusus tentang bank, laporan keuangan bank,
laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia,
Lembaga Penjamin Simpanan atau oleh OJK, dan informasi lain
dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasiaan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan
anggota terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan selaku anggota merangkap
koordinator;
b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
c.
Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
d. Ketua
Dewan
Komisioner
Lembaga
Penjamin
Simpanan selaku anggota.
(2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu
kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat
eselon I di Kementerian Keuangan.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi
Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.

(4) Dalam ...

(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
tercapai
maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.

Pasal 45

(1) Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan:
a.
wajib
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
stabilitas sistem keuangan;
b.
melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan;
c.
membuat rekomendasi kepada setiap anggota
untuk melakukan tindakan dan/atau membuat
kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas
sistem keuangan; dan
d.
melakukan pertukaran informasi.
(2) Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan
penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah
terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing
dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna
memutuskan
langkah-langkah
pencegahan
atau
penanganan krisis.
(3) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengambil
dan melaksanakan keputusan untuk dan atas nama
institusi yang diwakilinya dalam rangka pengambilan
keputusan
Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan, dalam kondisi tidak normal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Forum ...

(4) Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
yang
diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan
krisis
pada
sistem
keuangan
sesuai
dengan
kewenangan masing-masing.
(5) Keputusan
Forum
Koordinasi
Stabilitas
Sistem
Keuangan yang terkait dengan penyelesaian dan
penanganan
suatu
bank
gagal
yang
ditengarai
berdampak sistemik mengikat Lembaga Penjamin
Simpanan.

Pasal 46

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada saat kebijakan Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan dan/atau
dilaksanakan.
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan dan perbankan.
Pengajuan persetujuan disampaikan oleh Menteri Keuangan
selaku koordinator Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat ditujukan langsung kepada
Pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
membidangi ...

membidangi keuangan dan perbankan dengan tembusan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat dinyatakan diterima
setelah dibacakan dalam rapat pleno alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat dimaksud.

Pasal 47

(1)
OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas
pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta
organisasi internasional dan lembaga internasional
lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan
sebagai berikut:
a. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain
pelatihan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pengaturan
dan
pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan;

b. pertukaran...

b. pertukaran informasi; dan
c. kerja
sama
dalam
rangka
pemeriksaan
dan
penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor
keuangan.
(2)
OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa
keuangan internasional.
(3)
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di
sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum
dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK
wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4)
OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan
bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan
yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa
Keuangan
negara
lain
berdasarkan
permintaan
tertulis.
(5)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
(6)
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama
timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan
tersebut
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 48 ...

Pasal 48

Semua bentuk kerja sama internasional, termasuk di
bidang pengaturan, pengawasan, dan penyidikan, wajib
didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.

Pasal 49

(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK,
diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
(2)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima
laporan,
pemberitahuan,
atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
b.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di sektor jasa keuangan;
c.
melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang
diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;

d. memanggil ...

d.
memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan
dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka
melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
e.
melakukan
pemeriksaan
atas
pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
f.
melakukan
penggeledahan
di
setiap
tempat
tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat
dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
g.
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik
cetak maupun elektronik kepada penyelenggara
jasa telekomunikasi;
h.
dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat
yang berwenang untuk melakukan pencegahan
terhadap orang yang diduga telah melakukan
tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
i.
meminta bantuan aparat penegak hukum lain;
j.
meminta keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
k.
memblokir rekening pada bank atau lembaga
keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
l.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan; dan
m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya
penyidikan.

Pasal 50 ...

Pasal 50

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 menyampaikan hasil penyidikan
kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
(2)
Jaksa wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak
lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 51

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan
tidak sedang menangani perkara.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama
dengan instansi terkait.

Pasal 52

(1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan
Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat
(2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi,
dipidana
dengan
pidana
denda
paling
banyak
Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah)
dan/atau sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan
akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 53 ...

Pasal 53

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi,
atau
menghambat
pelaksanaan
kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp45.000.000.000,00
(empat
puluh
lima
miliar
rupiah).

Pasal 54

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau
tugas
untuk
menggunakan
pengelola
statuter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh
lima miliar rupiah).

Pasal 55

(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ke OJK.
(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank
Indonesia ke OJK.

Pasal 56

(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak Undang-Undang
ini
diundangkan,
Presiden
mengangkat
dan
menetapkan
anggota
Dewan
Komisioner
untuk
pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3)
sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
(3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan, Presiden membentuk Panitia
Seleksi calon anggota Dewan Komisioner untuk
pertama
kali
dengan
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Dewan ...

(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota
Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota
Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon
anggota Dewan Komisioner dari Presiden.
(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama
7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon
anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

Pasal 57

(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia
menyiapkan:
a.
struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi,
rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan
standar prosedur operasional;
b.
rencana
kerja
dan
anggaran
untuk
tahun
anggaran 2013;
c.
pejabat dan pegawai OJK;
d.
pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan
Komisioner; dan
e.
hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Kementerian
Keuangan
menyampaikan
hasil
persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.
Pasal 58 ...

Pasal 58

Paling lama 7 (tujuh) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri
Keuangan masing-masing mengusulkan calon anggota
Dewan Komisioner Ex-officio Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf h dan Ex-officio
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 10
ayat (4) huruf i kepada Presiden untuk diangkat dan
ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.

Pasal 59

Sejak
diangkatnya
anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sampai
dengan
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
Dewan
Komisioner bertugas:
a.
menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan
fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi
informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar
prosedur operasional;
b. menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun
anggaran 2013;
c.
mengangkat pejabat dan pegawai OJK;
d. mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung
Dewan Komisioner; dan
e.
menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka
pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa
keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan,
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK.

Pasal 60 ...

Pasal 60

(1) Paling lama 1 (satu) bulan sejak diangkatnya anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim
transisi
setelah
berkoordinasi
dengan
Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
wajib mengusulkan kepada Dewan Komisioner orang-
orang yang menjadi anggota tim transisi paling lama
14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat
permintaan
anggota
tim
transisi
dari
Dewan
Komisioner.
(3) Dewan Komisioner menetapkan anggota tim transisi
berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia.

Pasal 61

(1) Tim transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) bertugas membantu kelancaran pelaksanaan
tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59.
(2) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
tim
transisi
berwenang untuk mengindentifikasi dan memverifikasi
kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal
lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan
dan
mempersiapkan
pengalihan penggunaannya ke OJK.
(3) Tim
transisi
wajib
melaporkan
kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua
Dewan Komisioner OJK.

(4) Menteri ...

(4) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, tim
transisi, atau pejabat dan pegawai di Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia yang terkait dengan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
Lembaga
Jasa
Keuangan,
wajib
membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Gubernur
Bank
Indonesia,
Menteri
Keuangan,
dan/atau Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan
perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan
wewenang
dari
Bank
Indonesia,
Kementerian
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 62

Paling lama 2 (dua) bulan sejak diangkatnya anggota
Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat
(1),
Dewan
Komisioner
menetapkan
struktur
organisasi, tugas pokok dan fungsi, standar prosedur
operasional, dan rancang bangun infrastruktur OJK.

Pasal 63

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat dan pegawai” adalah pejabat
dan pegawai Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan di Kementerian Keuangan yang saat ini
atau berpengalaman menangani pengaturan dan pengawasan
perbankan ...

perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan serta pejabat
dan pegawai yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang
memadai di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan.
Ayat (2)
Usulan nama pejabat dan pegawai yang dialihkan atau
dipekerjakan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan,
Kementerian
Keuangan
dilengkapi dengan keterangan tertulis yang memadai mengenai
pangkat, golongan, jabatan, bidang tugas, gaji dan tunjangan,
pendidikan,
pengalaman,
keahlian,
sasaran
jabatan
yang
direkomendasikan, dan keterangan lain yang terkait.
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan permintaan Ketua Dewan
Komisioner” adalah kesesuaian jumlah, kualifikasi, pengalaman,
dan sasaran jabatan yang dibutuhkan dan diminta Ketua Dewan
Komisioner.
Ayat (3)
Rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka dimulai sejak
ditetapkannya struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, dan
rancang bangun infrastruktur OJK oleh Dewan Komisioner.
Ayat (4)
Penetapan pejabat dan pegawai yang diterima OJK tidak
diartikan bahwa pejabat dan pegawai yang bersangkutan sudah
dialihkan atau dipekerjakan menjadi pejabat dan pegawai OJK.
Pejabat dan pegawai tersebut dinyatakan sebagai pejabat dan
pegawai OJK sejak pengangkatan yang bersangkutan oleh Dewan
Komisioner. Pejabat dan pegawai yang dipekerjakan tersebut
berhak memilih menjadi pegawai tetap OJK.

Pasal 64

Ayat (1)
Penetapan pejabat dan pegawai OJK dilakukan dengan Surat
Keputusan Dewan Komisioner.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) ...

Ayat (3)
Huruf a
Penetapan jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk
memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses
rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan
pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai
Kementerian Keuangan.
Pejabat dan pegawai yang berasal dari Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang tetap memilih
sebagai pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan
dikembalikan ke Kementerian Keuangan pada akhir tahun
pertama.
Huruf b
Penetapan jangka waktu 2 (dua) tahun dimaksudkan untuk
memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses
rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan
pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai Bank
Indonesia.
Pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang
tetap memilih sebagai pejabat dan pegawai Bank Indonesia
dikembalikan ke Bank Indonesia pada akhir tahun ketiga.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak pejabat dan pegawai” antara lain
hak atas pengakuan masa kerja, kepangkatan, pensiun,
asuransi, penghasilan, tunjangan dan hak lain sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan,
yang
telah
menjadi
hak
pegawai yang bersangkutan.
Sejak pejabat dan pegawai dari Bank Indonesia dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dipekerjakan di
OJK, pejabat dan pegawai dimaksud memiliki hak yang
distandardisasi berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner.
Hak pejabat dan pegawai setelah menjadi pejabat dan pegawai
OJK selanjutnya mengikuti ketentuan mengenai hak pejabat dan
pegawai dengan ketentuan:
a. Bank ...

a. Bank Indonesia tetap bertanggung jawab atas biaya yang
timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang
berasal dari Bank Indonesia, misalnya: pensiun, asuransi
dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bank Indonesia.
b. Kementerian Keuangan tetap bertanggung jawab atas biaya
yang timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang
berasal dari Kementerian Keuangan, misalnya: pensiun,
asuransi dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Kementrian Keuangan.
c. OJK bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk
memenuhi kesetaraan hak pejabat dan pegawai yang berasal
dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dalam
rangka mengikuti standardisasi hak pejabat dan pegawai di
OJK.

Pasal 65

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kekayaan” dan “kekayaan negara”
meliputi gedung, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kantor,
dan
infrastruktur
lainnya
yang
merupakan
penunjang
terselenggaranya kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan.
Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah data dan informasi
baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik yang dimiliki
dan/atau
digunakan
dalam
kegiatan
pengaturan
dan
pengawasan sektor jasa keuangan.
Kekayaan
dan
dokumen
Bank
Indonesia,
Kementerian
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang digunakan OJK adalah kekayaan dan dokumen
yang digunakan untuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan. Sedangkan kekayaan dan dokumen yang digunakan
untuk pengaturan dan pengawasan perbankan tetapi juga
diperlukan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan
tugasnya, digunakan secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan “digunakan” adalah dapat dimanfaatkan,
dikelola, dan dipelihara oleh OJK.

Ayat (2) ...

Ayat (2)
Keputusan
bersama
atau
keputusan
Menteri
Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner antara
lain keputusan mengenai jenis kekayaan, kekayaan negara, dan
dokumen yang dapat digunakan, mekanisme penggunaan, status
kepemilikan, dan tata cara penggunaan secara bersama-sama.

Pasal 66

(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan
b.
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
tetap
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana
Pensiun,
Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada OJK.
(3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bersumber dari:
a. Bank ...

a.
Bank Indonesia untuk pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan di
sektor Perbankan; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga
Jasa
Keuangan
Lainnya.
(4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak
Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber
dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau
Bank Indonesia.

Pasal 67

(1) Keputusan mengenai pemberian izin usaha, izin orang
perseorangan,
efektifnya
pernyataan
pendaftaran,
surat
tanda
terdaftar,
persetujuan
melakukan
kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau
penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian
Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga
Keuangan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
jasa
keuangan
sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan
tetap berlaku.

(2) Permohonan ...

(2) Permohonan izin usaha, izin orang perseorangan,
pernyataan
pendaftaran,
surat
tanda
terdaftar,
persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan,
dan persetujuan atau penetapan pembubaran, serta
permohonan penetapan lainnya yang sedang dalam
proses
penyelesaian
pada
Bank
Indonesia,
Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sejak
beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55,
penyelesaiannya
dilanjutkan oleh OJK.

Pasal 68

Sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pemeriksaan
dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank
Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya
dilanjutkan oleh OJK.

Pasal 69

(1) Fungsi,
tugas,
dan
wewenang
Bank
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 8 huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana ...

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4962);
b.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41,
Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal
53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
tentang
Perbankan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
c.
Pasal 1 angka 15, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal
40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 50, Pasal
51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal
57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21
Tahun
tentang
Perbankan
Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4867);
beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK
sejak
beralihnya
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Dengan ...

(2) Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),
Lembaga Pengawas Perbankan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga
Penjamin
Simpanan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4963), adalah OJK.
(3) Sejak Undang-Undang ini diundangkan, fungsi, tugas,
dan
wewenang
Komite
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4420) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin
Simpanan
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4963), dilaksanakan oleh Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan ...

(4) Ketentuan mengenai protokol koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46
berlaku sampai dengan diundangkannya undang-
undang mengenai jaring pengaman sistem keuangan.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan
pelaksanaannya;
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
37,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan
pelaksanaannya;

4. Undang-Undang ...

4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan
pelaksanaannya;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan
pelaksanaannya;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan
Syariah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
94,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
dan peraturan pelaksanaannya; dan
7.
peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa
keuangan,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 71

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
OTORITAS JASA KEUANGAN

I.
UMUM

Dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh
dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas
dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan
kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program
pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komprehensif
dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki
jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh sektor riil dari
perekonomian masyarakat Indonesia. Program pembangunan ekonomi
nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang
berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi
nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang
secara terus menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen
dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam
sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan
seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi
berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.

Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa
keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang
cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan
ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara senantiasa memberikan
perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa
keuangan
tersebut,
dengan
mengupayakan
terbentuknya
kerangka
peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan
komprehensif.
Terjadinya ...

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya
kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah
menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling
terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun
kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang
memiliki
hubungan
kepemilikan
di
berbagai
subsektor
keuangan
(konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi
antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang
meliputi
tindakan
moral
hazard,
belum
optimalnya
perlindungan
konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan
semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di
sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan
kembali
struktur
pengorganisasian
dari
lembaga-lembaga
yang
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan
yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi
yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam
sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas
sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.

Selain pertimbangan-pertimbangan terdahulu, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, juga
mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya merupakan
lembaga
bersifat
independen
dalam
menjalankan
tugasnya
dan
kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Lembaga ...

Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang ini
disebut Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata
kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan
mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas
kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa
keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan
tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang
menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang
sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal,
Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan
tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa
keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional.
Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain,
meliputi
sumber
daya
manusia,
pengelolaan,
pengendalian,
dan
kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan
aspek positif globalisasi.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata
kelola
yang
baik,
yang
meliputi
independensi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah,
yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari
kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya
unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa
Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi
dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal
dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-
unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio
ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi
kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan
Ex-officio ...

Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan
nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional,
kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga
dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan
yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik
dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam
mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan
Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas
Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat
diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam
Undang-Undang ini. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur
mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi
publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas
Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan.

Otoritas
Jasa
Keuangan
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1. asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan
dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3. asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi
kepentingan
konsumen
dan
masyarakat
serta
memajukan
kesejahteraan umum;
4. asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan
golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. asas ...

5. asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap
berlandaskan
pada
kode
etik
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
6. asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral
dalam
setiap
tindakan
dan
keputusan
yang
diambil
dalam
penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa
Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, Otoritas
Jasa Keuangan harus memiliki struktur dengan prinsip “checks and
balances”. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas
antara fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan
Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan
Otoritas Jasa Keuangan. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi bidang
tugas terkait kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan
audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas, dan
wewenang
pengawasan
untuk
sektor
Perbankan,
Pasar
Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.

Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut maka dibentuk
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

II. PASAL DEMI PASAL