Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian, dan pembinaan
---
manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
1. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut
Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis
perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
1. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan
keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan
cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna
mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,
pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil
pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus
dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Perencana dalam bentuk Angka
Kredit Perencana.
1. Standar Kompetensi Perencana yang selanjutnya disebut
Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS
dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Perencana.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-
kultutural dari Perencana dalam melaksanakan tugas
dan fungsi dalam jabatan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
---
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Perencana baik perorangan atau kelompok
di bidang perencanaan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan nasional.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Perencana dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
