Ditetapkan: 2011-07-18
Pedoman penghitungan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2011
!img-0.jpeg
5