Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 20 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan
Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal
Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait,
Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul,
Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha,
dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849).
2. Angkutan . . .

2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut
kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.

3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan
laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut
dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau
dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan
laut.

5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan
dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut
penumpang
dan/atau
barang
yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan
danau.

6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang
dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.

7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi
sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan
dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
beserta muatannya.

8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah
didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.

9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang
menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang
dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan
lainnya.

10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan
berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.

11. Trayek . . .

11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap
dan tidak teratur.

12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan
nasional
yang
khusus
didirikan
untuk
melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau
terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.

13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s
representative) adalah badan usaha atau perorangan
warga negara Indonesia atau perorangan warga negara
asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing
di
luar
negeri
untuk
mewakili
kepentingan
administrasinya di Indonesia.

14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang
bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke
kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring,
cargodoring, dan receiving/delivery.

15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari
kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang
dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai
dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan
derek kapal atau derek darat.

16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari
tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari
dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau
sebaliknya.

17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang
dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan
penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas
kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau
sebaliknya.

18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding)
adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta
api, laut, dan/atau udara.

19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan
usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang
dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke
kapal di perairan pelabuhan.
20. Usaha . . .

20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha
untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan
laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.

21. Usaha
Tally
Mandiri
adalah
kegiatan
usaha
jasa
menghitung,
mengukur,
menimbang,
dan
membuat
catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik
muatan dan/atau pengangkut.

22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang
meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan
perbaikan peti kemas.

23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah
kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi
kelaiklautan kapal.

24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship
broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal
(sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal
(chartering).

25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah
usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen
dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.

26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.

27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and
maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan
kapal
yang
dilaksanakan
di
kapal
dalam
kondisi
mengapung.

28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak
yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia
yang
melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah
perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di
luar negeri.
30. Perusahaan . . .

30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya
melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan
atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar
negeri.

31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.

33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan
angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan
penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait
dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban
dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industri
angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di perairan,
dan sanksi administratif.

Pasal 3

Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:

a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.

Pasal 5

Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
berkewarganegaraan Indonesia untuk angkutan laut dalam
negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan azas cabotage
guna
melindungi
kedaulatan
negara
(sovereignty)
dan
mendukung perwujudan wawasan nusantara serta memberikan
kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan
angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri termasuk kegiatan
angkutan laut lepas pantai dan kegiatan angkutan dari
pelabuhan laut ke lokasi di perairan yang berfungsi sebagai
pelabuhan di wilayah perairan Indonesia atau sebaliknya.

Yang dimaksud dengan “kegiatan lainnya yang menggunakan
kapal” antara lain kegiatan penundaan kapal, pengerukan,
untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan
pengangkutan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak
dan gas bumi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan
dengan trayek tetap dan teratur serta dapat dilengkapi
dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2) Kegiatan . . .

(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek.

(3)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan
teratur dengan berjadwal; dan
b. kapal
yang
dioperasikan
merupakan
kapal
penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum,
atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masing-
masing jenis kapal.

(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.

Pasal 7

(1)
Penyusunan
jaringan
trayek
tetap
dan
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan
bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan
memperhatikan
masukan
asosiasi
pengguna
jasa
angkutan laut.

(2)
Penyusunan
jaringan
trayek
tetap
dan
teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri.

(3)
Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan
rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh
perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan
usulan trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.

(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Jaringan . . .

(5)
Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan
trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum
koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK)
atau media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 8

(1)
Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan perubahan
berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah,
dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan
menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.

(2)
Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut
dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan
berkesinambungan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau
lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar
muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat
menjamin keselamatan pelayaran.

Pasal 9

Ayat (1)
Terhadap
perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapal atau menempatkan kapalnya pada
jaringan trayek tetap dan teratur untuk melayani trayek yang
belum ditetapkan (yang bersifat keperintisan), diberikan proteksi
berupa hak eksklusif sementara (temporary exclusive right)
dimana hanya kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan
angkutan laut nasional tersebut yang dapat melayani trayek
baru dimaksud untuk periode paling lama 3 (tiga) tahun atau
telah tercapai faktor muatan (load factor) sebesar rata-rata 65%
(enam puluh lima per seratus) selama 6 (enam) bulan terakhir.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan
trayek angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 3 . . .

Paragraf 3
Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek

Pasal 11

(1)
Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan
teratur
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional dengan mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;

b. menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
berkewarganegaraan
Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi;
dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.

(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek
tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan
jadwal
kedatangan
serta
keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.

(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan
angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu
paling sedikit 6 (enam) bulan.

Pasal 12

(1)
Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut
nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan
trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi.

(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan
sebelumnya
dalam
suatu
trayek
yang
bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya;
atau
3. kondisi . . .

3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan
berikutnya;
b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan
pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk
mengangkut
kepentingan
yang
ditugaskan
oleh
negara.

Pasal 13

(1)
Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan
laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian
kapal atau substitusi.

(2)
Penggantian
kapal
atau
substitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. kapal mengalami kerusakan permanen;
b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau
c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.

Pasal 14

Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 wajib dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 15

Pemberian insentif antara lain berupa pemberian prioritas sandar,
penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan
keringanan tarif jasa kepelabuhanan.

Keringanan tarif jasa kepelabuhanan meliputi tarif jasa labuh, tarif
jasa tambat, dan tarif jasa pemanduan yang besarannya akan
ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan.

Pasal 16

(1)
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan kepada Menteri.

(3) Laporan . . .

(3)
Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap
dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 17

(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan
tertentu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku
untuk
perusahaan
pelayaran-rakyat
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur.

Pasal 18

Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian
kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap
dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri

Pasal 20

(1)
Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
atau
perusahaan nasional keagenan kapal.

(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di
suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional
dapat menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai
agen.

Pasal 21 . . .

Pasal 21

Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak
terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen,
Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang
terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan
kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus.

Bagian Ketiga
Angkutan Laut Luar Negeri

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.

Pasal 23

(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.

(2)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri;
atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

(3)
Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan
kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri.

(4)
Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib menunjuk perusahaan nasional
sebagai agen umum.
(5) Perusahaan . . .

(5)
Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan
kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan
di wilayah perairan Indonesia.

(6)
Perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5)
dikenai
sanksi
tidak
diberikan
pelayanan
di
pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 24

(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri
dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal
khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai
pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib:
a. menyinggahi
pelabuhan
atau
terminal
khusus
terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan
cukai, imigrasi, dan karantina; atau
b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan
karantina dari pelabuhan atau terminal khusus
terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

(2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
atau terminal khusus.

Pasal 25

(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional
memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)
Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau
pemerintah
daerah
harus
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
dioperasikan
oleh
perusahaan angkutan laut nasional.

(3)
Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera
Indonesia
untuk
melayani
kegiatan
angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan
kapal asing.
Paragraf 2 . . .

Paragraf 2
Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri

Pasal 26

(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat
dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek
tidak tetap dan tidak teratur.

(2)
Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri
secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing.

(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan
kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus
yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan
realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan
teratur kepada Menteri dengan melampirkan:
a. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal
tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6
(enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
c. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam)
bulan sesuai jadwal pelayaran.

(4)
Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut
asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke
pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum di Indonesia
yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.

(5)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

(6) Perusahaan . . .

(6)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan
kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri
dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud akan
diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap
dan tidak teratur.

Pasal 27

(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan
kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan
kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan
laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur
kepada Menteri.

(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal
pada trayek angkutan laut luar negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas

Pasal 29

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “trayek angkutan laut lintas batas”
antara lain:

1. Pelabuhan Batam-Pelabuhan Singapura;
2. Pelabuhan Nunukan-Pelabuhan Tawau, Malaysia;
3. Pelabuhan Belawan-Pelabuhan Penang, Malaysia;
4. Pelabuhan Sambas-Pelabuhan Kuching, Malaysia;
5. Pelabuhan Sungai Nyamuk-Pelabuhan Tawau, Malaysia;
6. Pelabuhan Dumai-Pelabuhan Malaka, Malaysia;
7. Pelabuhan Tahuna-Pelabuhan General Santos, Filipina;
8. Pelabuhan Jayapura-Pelabuhan Vanimo, Papua Nugini; dan
9. Pelabuhan Oecussi-Pelabuhan Dilli, Timor Leste.

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerja sama sub-regional” adalah
forum kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah negara di dalam sub-regional negara-negara di
kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 30

(1)
Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan
kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai
agen umum.

(2)
Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.

(3)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan
atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri, dapat menunjuk perusahaan nasional
keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional
yang berada di pelabuhan atau terminal khusus yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagai sub agen.

(4)
Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus
kepentingan kapal asing yang diageni oleh perusahaan
nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional selama berada di pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

(5)
Perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 31 . . .

Pasal 31

Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum
dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya,
baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut
muatan dalam negeri.

Pasal 32

(1)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai
rencana kedatangan kapal asing yang diageninya kepada
Menteri.

(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi;
c. surat penunjukan keagenan umum;
d. waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
e. rencana dan volume bongkar muat; dan
f.
daftar awak kapal (crew list).

(3)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang
diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan
di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 33

Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik
pribadi, atau badan internasional lain dapat menunjuk atau
meminta bantuan kedutaan besar negara yang bersangkutan
atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan
laut
nasional
untuk
mengurus
kepentingan
kapalnya selama berada di perairan Indonesia.

Pasal 34 . . .

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana
kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan
nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing

Pasal 35

(1)
Perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
melakukan
kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri
secara
berkesinambungan
dapat
menunjuk
perwakilannya di Indonesia.

(2)
Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. badan hukum Indonesia;
b. perorangan warga negara Indonesia; atau
c. perorangan warga negara asing.

(3)
Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki
surat
penunjukan
sebagai
perwakilan
perusahaan angkutan laut asing yang diketahui
Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat
Republik Indonesia di negara bersangkutan bagi
warga negara asing;
b. memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi
terkait bagi warga negara asing;
c. memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga
negara asing;
d. melampirkan pas photo terbaru bagi perorangan;
e. melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan
yang ditunjuk sebagai perwakilan; dan
f.
memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang
berwenang.

(4) Perwakilan . . .

(4)
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pemantauan
atas
kapal
perusahaannya
selama
beroperasi atau melakukan kegiatan di perairan
dan/atau di pelabuhan Indonesia;
b. pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
yang
diberikan oleh perusahaan angkutan laut asing
terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di
perairan dan/atau di pelabuhan atau terminal
khusus; dan
c. memberikan saran kepada agen umumnya.

Pasal 36

(1)
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah
memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
wajib
didaftarkan
oleh
perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri.

(2)
Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing
yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan
Certificate of Owner’s Representative.

(3)
Certificate
of
Owner’s
Representative
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang.

(4)
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilarang
melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan,
dan kegiatan pencarian muatan.

Pasal 37

(1)
Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan
pemberitahuan
setiap
kegiatan
kapal
berbendera
Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode
tertentu kepada Menteri.

(2)
Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari potensi
armada nasional.

Pasal 38 . . .

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Angkutan Laut Khusus

Pasal 39

(1)
Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan
usaha
untuk
menunjang
usaha
pokok
untuk
kepentingan
sendiri
dengan
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan
kelaiklautan
kapal
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f.
perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan;
i.
jasa konstruksi; dan
j.
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan,
dan
penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.

Pasal 40

(1)
Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis
kegiatan usaha pokoknya.

(2)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian
kapalnya kepada Menteri.

(3) Pelaksana . . .

(3)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak
menyampaikan
laporan
pengoperasian
kapalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 41

(1)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilarang mengangkut
muatan
atau
barang
milik
pihak
lain
dan/atau
mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam
keadaan tertentu berdasarkan izin dari Menteri.

(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan laut nasional
yang
mampu
melayani
sebagian
atau
seluruh
permintaan jasa angkutan laut yang ada.

(3) Izin
penggunaan
kapal
angkutan
laut
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara
sampai dengan:
a. tersedianya kapal; dan
b. adanya perusahaan angkutan laut nasional yang
mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan
jasa angkutan laut yang ada.

Pasal 42

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaporan
pengoperasian kapal oleh pelaksana kegiatan angkutan laut
khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan
laut khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1)
Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut
nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus
sebagai agen umum.

(2) Pelaksana . . .

(2)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat
menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan
yang sejenis dengan usaha pokoknya.

(3)
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi,
dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri
dalam menunjang usaha pokoknya.

(4)
Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kelima
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pasal 45

(1)
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2)
Penggunaan
kapal
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kapal
layar
(KL)
tradisional
yang
digerakkan
sepenuhnya oleh tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan
tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c. kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu.

Pasal 46 . . .

Pasal 46

Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya
kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal
laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.

Pasal 47

(1)
Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran-
rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting
angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai
bagian dari potensi angkutan laut nasional yang
merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.

(2)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan
pelayanan
ke
daerah
pedalaman
dan/atau
perairan
yang
memiliki
alur
dengan
kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan
kemampuannya
sebagai
lapangan
usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut
nasional.

(3)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi
pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis,
radio,
serta
pengetahuan
kepelautan
melalui
pendidikan/pelatihan
kepelautan
yang
diselenggarakan
termasuk
di
pelabuhan
sentra
pelayaran-rakyat;
b. peningkatan
keterampilan
manajemen
bagi
perusahaan
berupa
pendidikan
di
bidang
ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di
pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
c. penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi,
dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau
rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat
dipertanggungjawabkan
baik
dari
segi
ekonomi
maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
d. kemudahan . . .

d. kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional,
dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan
tarif jasa kepelabuhanan.

Pasal 48

(1)
Armada
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
dapat
dioperasikan pada jaringan trayek angkutan dalam negeri
dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan
teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek
tidak tetap dan tidak teratur.

(3)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan
teratur.

Pasal 49

Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan
angkutan
laut
secara
tidak
tetap
dan
tidak
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat
mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai
dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.

Pasal 50

(1)
Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat.

(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat
di suatu pelabuhan, perusahaan pelayaran-rakyat dapat
menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau
perusahaan angkutan laut nasional.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1)
Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
b. angkutan sungai dan danau antara negara Republik
Indonesia dengan negara tetangga; dan
c. angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.

(2)
Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(3)
Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di laut,
kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri

Pasal 53

(1)
Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a
diselenggarakan dengan menggunakan:
a. trayek tetap dan teratur; dan
b. trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2)
Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri
yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan
trayek.

(3) Jaringan . . .

(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi;
b. gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam
provinsi; dan
c. bupati/walikota,
untuk
trayek
dalam
kabupaten/kota.

(4)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan jaringan trayek
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
harus
mempertimbangkan:
a. pengembangan wilayah potensi angkutan; dan
b. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.

(5)
Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah
memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai
dan danau;
d. ketersediaan
kapal
sungai
dan
danau
dengan
spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan
pada trayek yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.

(6)
Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam
peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri.

Pasal 54

(1)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) berfungsi untuk menghubungkan simpul:
a. antarpelabuhan sungai;
b. antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang
berada dalam satu alur-pelayaran; atau
c. antarpelabuhan danau.

(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. trayek utama; dan
b. trayek cabang.

(3) Trayek . . .

(3)
Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menghubungkan antarpelabuhan sungai dan
antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran.

(4)
Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b menghubungkan antarpelabuhan sungai dan
antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat
penyebaran
atau
antarpelabuhan
sungai
dan
antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai
pusat penyebaran.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek
angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia
dan Negara Tetangga

Pasal 56

(1)
Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara
Republik Indonesia dan negara tetangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia
dan
pemerintah
negara
tetangga
yang
bersangkutan.

(2)
Perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari
negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau
sebaliknya; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau
yang terletak berdekatan dengan batas wilayah
negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.

(3)
Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2
(dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat
dilakukan
oleh
kapal
berbendera
Indonesia
dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 57

Usaha pokok meliputi bidang:
a. pertanian dan perkebunan;
b. kehutanan;
c. peternakan dan perikanan;
d. perindustrian;
e. pertambangan dan energi; atau
f. pariwisata.

Pasal 58

(1)
Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada
bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya.

(2)
Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri yang tidak menyampaikan laporan
pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di
pelabuhan sungai dan danau.

Pasal 59

(1)
Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2) dilarang mengangkut muatan atau barang
milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau
barang
umum,
kecuali
dalam
keadaan
tertentu
berdasarkan izin dari bupati/walikota.

(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan sungai dan
danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh
permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang
ada.

(3) Izin penggunaan kapal angkutan sungai dan danau
untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat sementara sampai dengan:
a. tersedianya kapal; dan
b. adanya perusahaan angkutan sungai dan danau
yang
mampu
melayani
sebagian
atau
seluruh
permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang
ada.
Pasal 60 . . .

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin
kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61

(1)
Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang
berfungsi
sebagai
jembatan
yang
menghubungkan
jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang
dan kendaraan beserta muatannya.

(2)
Kegiatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(3)
Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan
wajib:
a. memenuhi
persyaratan
teknis
kelaiklautan
dan
persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
b. memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan atau terminal penyeberangan pada
lintas yang dilayani;
c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang
memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan
untuk kapal penyeberangan;
d. memiliki
fasilitas
bagi
kebutuhan
awak
kapal
maupun
penumpang
dan
kendaraan
beserta
muatannya;
e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal
yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan
kanan kapal; dan
f. mencantumkan . . .

f.
mencantumkan
informasi
atau
petunjuk
yang
diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris.

(4)
Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. angkutan penyeberangan di dalam negeri; dan
b. angkutan penyeberangan antara negara Republik
Indonesia dan negara tetangga.

Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri

Pasal 62

(1)
Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a
dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan
teratur dalam lintas penyeberangan.

(2)
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. gubernur,
untuk
lintas
penyeberangan
antarkabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam
kabupaten/kota.

(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan lintas penyeberangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan, antara
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan
antara dua terminal penyeberangan dengan jarak
tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
e. rencana tata ruang wilayah; dan
f.
jaringan
trayek
angkutan
laut
sehingga
dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra-
dan antarmoda.
(4) Penetapan . . .

(4)
Penetapan
lintas
penyeberangan
selain
mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana
dan/atau
ketersediaan
terminal
penyeberangan atau pelabuhan;
d. ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi
teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas
yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.

(5)
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
untuk
seluruh
wilayah
Republik
Indonesia,
digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan
diumumkan oleh Menteri.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas
penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara
Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga

Pasal 64

(1)
Kegiatan
angkutan
penyeberangan
antara
negara
Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia
dan
pemerintah
negara
tetangga
yang
bersangkutan.

(2)
Perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan dari
negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau
sebaliknya; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan laut yang digunakan
untuk
melayani
angkutan
penyeberangan
yang
terletak berdekatan dengan batas wilayah negara
Republik Indonesia dengan negara tetangga.

(3) Angkutan . . .

(3)
Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua)
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau
kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Penempatan Kapal

Pasal 65

Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas
penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
melayani
angkutan
penyeberangan/terminal
penyeberangan.

Pasal 66

(1)
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap
lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis lintas;
b. spesifikasi teknis kapal;
c. persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
d. fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan atau terminal
penyeberangan; dan
e. keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan.

(2)
Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kondisi lintasan;
b. perkiraan kapasitas lintas;
c. kemampuan pelayanan alur; dan
d. spesifikasi
teknis
terminal
penyeberangan
atau
pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan.

(3)
Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. ukuran kapal;
b. pintu rampa;
c. kecepatan kapal; dan
d. mesin bantu sandar.
(4) Persyaratan . . .

(4)
Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. persyaratan usaha; dan
b. persyaratan pelayanan.

(5)
Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling
sedikit meliputi:
a. jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal;
b. kolam pelabuhan; dan
c. fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.

(6)
Keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara
permintaan jasa angkutan dengan sarana angkutan yang
tersedia.

Pasal 67

(1)
Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas
penyeberangan, penempatan kapal dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. faktor
muat
rata-rata
kapal
pada
lintas
penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam
puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b. kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi
jumlah muatan yang ada;
c. jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah
kapal
yang
diizinkan
melayani
lintas
yang
bersangkutan;
d. kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
e. tingkat kemampuan pelayanan alur.

(2)
Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di setiap lintas penyeberangan dilakukan
dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.

(3)
Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sudah optimal, dapat dilakukan:
a. penambahan jumlah kapal; atau
b. penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar.
(4) Penambahan . . .

(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit
50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak
menambah waktu sandar dan waktu layar dari masing-
masing kapal.

Pasal 68

(1)
Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan evaluasi secara
berkala.

(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan penempatan kapal pada lintas penyeberangan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 70

(1)
Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota.

(2)
Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
pelayaran-perintis
dan
penugasan.

(3)
Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana
kegiatan yang bergerak di bidang:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; atau
c. angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Pelayaran-Perintis

Pasal 71

(1)
Kegiatan pelayaran-perintis dilakukan untuk:
a. menghubungkan
daerah
yang
masih
tertinggal
dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang
dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b. menghubungkan daerah yang moda transportasi
lainnya belum memadai; dan
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum
menguntungkan
untuk
dilayani
oleh
pelaksana
kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau,
atau angkutan penyeberangan.

(2)
Kegiatan pelayaran-perintis yang dilakukan di daerah
yang
masih
tertinggal
dan/atau
wilayah
terpencil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan
berdasarkan kriteria:
a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan
laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan
penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan
teratur;
b. secara komersial belum menguntungkan; atau
c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih
rendah.

Pasal 72

(1)
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan
angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau
angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2)
Biaya
yang
disediakan
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian
kapal
pelayaran-perintis
yang
dikeluarkan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional,

perusahaan
angkutan sungai dan danau, atau perusahaan angkutan
penyeberangan
dengan
pendapatan
dan/atau
penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada
suatu trayek tertentu.

(3) Pelayaran . . .

(3)
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang
dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan
kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 73

Yang dimaksud dengan “secara terpadu dengan sektor lain
berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah” adalah bahwa
penyusunan usulan trayek pelayaran-perintis dikoordinasikan oleh
pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta
memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti
antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan,
pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan
potensi daerah.
Pasal 74 . . .

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penugasan

Pasal 75

(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) dilakukan untuk:
a. menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di
perairan;
b. membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
angkutan di perairan; dan
c. memperlancar
arus
mobilisasi
penumpang
dan
barang.

(2)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional
dengan
mendapatkan
kompensasi
dari
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya
produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.

(3)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh:
a. Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan laut;
2. angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan
antarnegara; dan
3. angkutan . . .

3. angkutan
penyeberangan
antarprovinsi
dan
antarnegara;
b. gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota
dalam satu provinsi; dan
2. angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota
dalam satu provinsi;
c. bupati/walikota,
untuk
tarif
penumpang
kelas
ekonomi:
1. angkutan
sungai
dan
danau
dalam
kabupaten/kota; dan
2. angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(4)
Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau
serta
angkutan
penyeberangan,
pelaksanaannya
diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan yang
memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan
danau serta angkutan penyeberangan.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan penugasan angkutan di perairan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil

Pasal 77

(1)
Kegiatan angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran-
perintis dan penugasan dilaksanakan dengan trayek
tetap dan teratur.

(2)
Trayek angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal
dan/atau
wilayah
terpencil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan
dilakukan evaluasi setiap tahun.

(3)
Menteri dalam menetapkan trayek angkutan di perairan
untuk
daerah
masih
tertinggal
dan/atau
wilayah
terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan:
a. keterpaduan
intramoda
transportasi
laut
dan
antarmoda transportasi darat, laut, dan udara;
b. usul . . .

b. usul dan saran pemerintah daerah setempat;
c. kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang
ditunjuk;
d. kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran;
e. keterpaduan dengan program sektor lain; dan
f.
keterpaduan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(4)
Penempatan kapal untuk mengisi trayek angkutan di
perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah
terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan tipe dan ukuran kapal.

(5)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
menyelenggarakan angkutan di perairan untuk daerah
masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan
trayek tetap dan teratur hanya dimungkinkan melakukan
penyimpangan
trayek
berupa
omisi,
deviasi,
dan
penggantian kapal atau substitusi karena alasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal
13 ayat (2) berdasarkan izin dari Menteri.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek
angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 79

(1)
Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan, dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di
perairan.

(2)
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan . . .

d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f.
depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i.
keagenan awak kapal;
j.
keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal.

Bagian Kedua
Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang

Pasal 80

(1)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan
muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang
meliputi
kegiatan
stevedoring,
cargodoring,
dan
receiving/delivery.

(2)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk bongkar muat barang di
pelabuhan.

(3)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan bongkar muat barang tertentu dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional
hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu
untuk kapal yang dioperasikannya.

(4)
Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut,
izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.

(5)
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi barang:
a. milik penumpang;
b. curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui
conveyor atau sejenisnya; dan
d. yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal
Ro-Ro.

(6) Perusahaan . . .

(6)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan
tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat
barang.

(7)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kapal yang
dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan
tenaga ahli.

Pasal 81

(1)
Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar
muat oleh tenaga kerja bongkar muat.

(2)
Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan
menjamin keselamatan kerja.

(3)
Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar
muat.

(4)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat
di pelabuhan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau
badan
hukum
Indonesia
dapat
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang bongkar muat barang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pasal 82

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan” antara lain bill
of lading, airway bill, dokumen kepabeanan, kekarantinaan,
surat jalan, dan dokumen angkutan barang.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l . . .

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r
Layanan
logistik
berupa
kegiatan
perencanaan,
penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan
penyimpanan
barang,
termasuk
informasi,
jasa
pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan
oleh penyelenggara kegiatan usaha jasa pengurusan
transportasi untuk pengiriman dan penerimaan barang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 83

(1)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c
merupakan
kegiatan
usaha
untuk
memindahkan
penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau
sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan
pelabuhan.

(2)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
angkutan perairan pelabuhan.

(3)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

(4)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat
pada izin usaha pokoknya.

Bagian Kelima . . .

Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut

Pasal 84

(1)
Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan
kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk
pelayanan kapal.

(2)
Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan
angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan
angkutan laut.

Bagian Keenam
Kegiatan Usaha Tally Mandiri

Pasal 85

(1)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan jasa
menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat
catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik
muatan dan/atau pengangkut.

(2)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk usaha tally mandiri.

(3)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di kapal pada kegiatan
stevedoring terhadap setiap kapal nasional maupun kapal
asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang
dari dan ke kapal di wilayah kerja pelabuhan.

(4) Selain . . .

(4)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan tally dapat dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi,
terbatas
hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery,
stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya
sendiri.

(5)
Kegiatan tally sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan
bongkar
muat,
atau
perusahaan
jasa
pengurusan transportasi, izin usahanya melekat pada
izin usaha pokoknya.

Bagian Ketujuh
Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas

Pasal 86

(1)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf f meliputi:
a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
b. pembersihan
atau
pencucian,
perawatan,
dan
perbaikan peti kemas;
c. pemuatan dan pembongkaran less than container load
cargo; dan
d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
1. pemindahan;
2. pengaturan atau angsur;
3. penataan;
4. lift on lift off secara mekanik;
5. pelaksanaan survei;
6. pengemasan;
7. pelabelan;
8. pengikatan/pelepasan;
9. pemeriksaan fisik barang;
10. penerimaan;
11. penyampaian; dan
12. tempat penimbunan yang peruntukkannya untuk
kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan
kepabeanan.

(2)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk usaha depo peti kemas.

(3) Kegiatan . . .

(3)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar
daerah lingkungan kerja pelabuhan.

Bagian Kedelapan
Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal

Pasal 87

(1)
Kegiatan
usaha
pengelolaan
kapal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf g merupakan
kegiatan pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang,
perbekalan,
pengawakan,
asuransi,
dan
sertifikasi kelaiklautan kapal.

(2)
Kegiatan
usaha
pengelolaan
kapal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal.

Bagian Kesembilan
Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal

Pasal 88

(1)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf h
merupakan kegiatan usaha perantara jual beli kapal
dan/atau sewa menyewa kapal.

(2)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
perantara jual beli dan/atau sewa kapal.

Bagian Kesepuluh
Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal

Pasal 89

(1)
Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf i merupakan
kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di
kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kegiatan . . .

(2)
Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.

Bagian Kesebelas
Kegiatan Usaha Keagenan Kapal

Pasal 90

(1)
Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf j merupakan kegiatan
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.

(2)
Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.

(3)
Kegiatan
keagenan
kapal
yang
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, izin usahanya melekat
pada izin usaha pokoknya.

Bagian Keduabelas
Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

Pasal 91

(1)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k
merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal
yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.

(2)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
perawatan dan perbaikan kapal.

Pasal 92

Badan
usaha
atau
orang
perseorangan
warga
negara
Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di
perairan wajib memiliki:
a. izin usaha angkutan di perairan;
b. izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan;
dan/atau
c. izin operasi angkutan di perairan.

Bagian Kedua
Izin Usaha Angkutan di Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 93

Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas:
a. izin usaha angkutan laut;
b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
c. izin usaha angkutan sungai dan danau; dan
d. izin usaha angkutan penyeberangan.

Paragraf 2
Izin Usaha Angkutan Laut

Pasal 94

(1)
Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan
pada
lintas
pelabuhan
antarprovinsi
dan
internasional;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha
yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota.
(2) Izin . . .

(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang; dan
e. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage);
b. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik
laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150
(seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan
tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage);
c. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
d. memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia
yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175
(seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan angkutan laut masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 95

(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat
(4).
(2) Berdasarkan . . .

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
penelitian
atas
persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat
(4)
belum
terpenuhi,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan permohonan secara tertulis kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha
angkutan laut.

Pasal 96

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint
venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut
yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima
ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
angkutan laut patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.

Pasal 97

(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin
usaha angkutan laut;
b. melakukan . . .

b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan
terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama
atau
nama
penanggungjawab
dan/atau
nama
pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan,
domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya
perubahan tersebut;
f.
memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau
calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter
serta kapal yang dioperasikan; dan
h. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan
angkutan laut.

(2)
Pemegang
izin
perusahaan
angkutan
laut
dalam
melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan
laporan:
a. perkembangan
komposisi
kepemilikan
modal
perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada pejabat pemberi izin;
b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi
izin;
c. kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar
muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. bulanan
kegiatan
kunjungan
kapal
kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama
dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya
yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
e. tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
pejabat
pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada
tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari
realisasi perjalanan kapal.
Pasal 98 . . .

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha angkutan laut diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pasal 99

(1)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b diberikan oleh:
a. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi,
dan
pelabuhan
internasional; atau
b. bupati/walikota
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha
yang
berdomisili
dalam
wilayah
kabupaten/kota
dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.

(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon
berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk
bagi orang perseorangan warga negara Indonesia
yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan
laut pelayaran-rakyat;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang; dan
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di
bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau
teknis pelayaran niaga tingkat dasar.

(4) Persyaratan . . .

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut
dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan
GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan
oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan
motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
c. kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut
berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta,
surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang
masih berlaku.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 100

(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaran-
rakyat, orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat
(4) belum terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan . . .

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan izin usaha angkutan laut
pelayaran-rakyat.

(6)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dilaporkan oleh gubernur atau bupati/walikota secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk
dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan
di perairan.

Pasal 101

(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
dalam izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
b. melakukan
kegiatan
operasional
secara
terus
menerus paling lama 6 (enam) bulan setelah izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur atau
penanggung
jawab
atau
pemilik
dan
domisili
perusahaan, nomor pokok wajib pajak perusahaan
serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14
(empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik atau kapal yang
dioperasikan; dan
f.
melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang.

(2)
Pemegang izin perusahaan angkutan laut pelayaran-
rakyat dalam melakukan kegiatan usahanya wajib
menyampaikan:

a. rencana . . .

a. rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua
puluh empat) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan
dan
keberangkatan
kapal
setelah
pemuatan/pembongkaran
selesai
dilakukan
dan
menyelesaikan
kewajiban
lainnya
di
pelabuhan
kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
b. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14
(empat belas) hari pada bulan berikutnya yang
merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan
keberangkatan kapal;
c. realisasi perjalanan kapal kepada pejabat pemberi izin
bagi kapal dengan trayek tetap dan teratur paling
lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan
1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi
kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur
pada setiap 1 (satu) bulan; dan
d. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat
pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri paling
lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
realisasi
perjalanan kapal.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

Pasal 103

(1)
Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf c diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
untuk orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota,
sesuai
dengan
domisili
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha.

(2) Izin . . .

(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon
yang berbentuk badan hukum Indonesia atau kartu
tanda
penduduk
bagi
warga
negara
Indonesia
perorangan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki penanggungjawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang; dan
e. pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1
(satu)
unit
kapal
yang
memenuhi
persyaratan
kelaiklautan kapal.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
sungai
dan
danau
masih
menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 104

(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan
danau, setiap orang atau badan usaha mengajukan
permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) belum
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan
secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah
permohonan dilengkapi.
(5) Dalam . . .

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan sungai
dan danau.

Pasal 105

(1)
Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib
memiliki izin trayek.

(2)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
a. Menteri,
untuk
kapal
yang
melayani
trayek
antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. gubernur,
untuk
kapal
yang
melayani
trayek
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan; atau
c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani trayek
dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang
dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan
rencana pola trayek.

(4)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha dan izin trayek kapal angkutan sungai dan danau
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan

Pasal 107

(1)
Izin
usaha
angkutan
penyeberangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf d diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.
(2) Izin . . .

(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang;
e. pernyataan
tertulis
sanggup
memiliki
kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
penyeberangan
masih
menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 108

(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan,
badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan penyeberangan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) belum
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan
secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah
permohonan dilengkapi.
(5) Dalam . . .

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
menerbitkan
izin
usaha
angkutan
penyeberangan.

Pasal 109

(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib
memiliki persetujuan pengoperasian kapal.

(2)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk kapal yang melayani penyeberangan
antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan
antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau
c. bupati/walikota,
untuk
kapal
yang
melayani
penyeberangan dalam kabupaten/kota provinsi.

(3)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik
laut yang dibuktikan dengan grosse akta.

(4)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

Pasal 110

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan
penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 111

Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri
atas:
a. izin usaha bongkar muat barang;
b. izin usaha jasa pengurusan transportasi;
c. izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
d. izin . . .

d. izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. izin usaha tally mandiri;
f.
izin usaha depo peti kemas;
g. izin usaha pengelolaan kapal;
h. izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i. izin usaha keagenan awak kapal;
j. izin usaha keagenan kapal; dan
k. izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.

Paragraf 2
Izin Usaha Bongkar Muat Barang

Pasal 112

(1)
Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf a diberikan oleh gubernur pada
lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.
memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika
atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar
muat.

(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat
berupa:
a. forklift;

b. pallet . . .

b. pallet;
c. ship side-net;
d. rope sling;
e. rope net; dan
f.
wire net.

(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama
perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
gubernur.

(6)
Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 113

(1)
Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang,
badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin
usaha bongkar muat barang.

Pasal 114 . . .

Pasal 114

Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar
muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu)
hari sebelum kapal tiba di pelabuhan;
e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat
barang kepada pemberi izin dan Otoritas Pelabuhan atau
Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14
(empat belas) hari pada bulan berikutnya;
f.
melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap
tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada
Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan
setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun
berikutnya;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data
pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk
dilakukan penyesuaian; dan
h. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 115

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan bongkar muat nasional.

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
bongkar muat patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.

(3) Perusahaan . . .

(3)
Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha
patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat
barang hanya pada pelabuhan utama di satu wilayah
provinsi.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha bongkar muat barang diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pasal 117

(1)
Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf b diberikan oleh
gubernur tempat perusahaan berdomisili.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.

(4)
Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 118

(1)
Untuk
memperoleh
izin
usaha
jasa
pengurusan
transportasi, badan usaha mengajukan permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2).

(2) Berdasarkan . . .

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha jasa pengurusan transportasi
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) telah
terpenuhi,
gubernur
menerbitkan
izin
usaha
jasa
pengurusan transportasi.

Pasal 119

Perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
yang
telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 120

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
jasa pengurusan transportasi asing, badan hukum asing,
atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan
dengan
membentuk
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi nasional.
(2) Batasan . . .

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan jasa
pengurusan
transportasi
patungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut
masih menjalankan usahanya.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha jasa pengurusan transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 4
Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Pasal 122

(1)
Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf c diberikan oleh
gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
f.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan setempat.

(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
b
harus
memiliki
kapal
yang
memenuhi
persyaratan kelaiklautan.

(5) Izin . . .

(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
perairan
pelabuhan
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.

(6)
Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 123

(1)
Untuk
memperoleh
izin
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan,
badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan perairan pelabuhan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin
usaha angkutan perairan pelabuhan.

Pasal 124

Perusahaan usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan . . .

b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 125

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha angkutan perairan pelabuhan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 5
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut

Pasal 126

(1)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf d diberikan oleh
gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan setempat.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin . . .

(4)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 127

(1)
Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan
angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan
angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha penyewaan peralatan angkutan
laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) telah
terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha penyewaan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut.

Pasal 128

Perusahaan
penyewaan
peralatan
angkutan
laut
atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;

c. mematuhi . . .

c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin;
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau
domisili
perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa
terkait dengan angkutan laut diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 6
Izin Usaha Tally Mandiri

Pasal 130

(1)
Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 huruf e diberikan oleh gubernur pada tempat
perusahaan berdomisili.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
otoritas
pelabuhan
atau
unit
penyelenggaran
pelabuhan setempat.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
gubernur.

(4) Izin . . .

(4)
Izin
usaha
tally
mandiri
yang
telah
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 131

(1)
Untuk memperoleh izin usaha tally mandiri, badan usaha
mengajukan permohonan kepada gubernur disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha tally mandiri dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima
permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) telah
terpenuhi,
gubernur
menerbitkan
izin
usaha
tally
mandiri.

Pasal 132

Perusahaan tally mandiri yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan . . .

e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 133

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha tally mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Izin Usaha Depo Peti Kemas

Pasal 134

(1)
Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf f diberikan oleh gubernur pada
tempat perusahaan berdomisili.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
f.
memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan
provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
termasuk di dalamnya kajian lalu lintas;
g. memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
dari
bupati/walikota setempat; dan
h. memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. menguasai lahan yang dibuktikan:
1. hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha
depo peti kemas yang berada di luar daerah
lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
2. kerja sama . . .

2. kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan
untuk usaha depo peti kemas yang berada di
dalam
daerah
lingkungan
kerja
daratan
pelabuhan.
b. memiliki peralatan paling sedikit meliputi:
1. reach stacker;
2. top loader;
3. side loader; dan
4. forklift.
c. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika,
ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli
manajemen transportasi laut.

(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
depo
peti
kemas
masih
menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh gubernur.

(6)
Izin usaha depo peti kemas yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 135

(1)
Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas, badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada
gubernur
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha depo peti kemas dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam . . .

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi gubernur menerbitkan izin usaha
depo peti kemas.

Pasal 136

Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d.
menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e.
melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 137

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
depo peti kemas asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan depo peti kemas nasional.

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
depo peti kemas patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.

Pasal 138

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha depo peti kemas diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 8 . . .

Paragraf 8
Izin Usaha Pengelolaan Kapal

Pasal 139

(1)
Izin usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf g diberikan oleh Menteri.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki
tenaga
ahli
yang
menguasai
bidang
pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
pengelolaan
kapal
masih
menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh Menteri.

Pasal 140

(1)
Untuk memperoleh izin usaha pengelolaan kapal, badan
usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha pengelolaan kapal dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam . . .

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha pengelolaan
kapal.

Pasal 141

Badan usaha pengelolaan kapal yang telah mendapat izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 142

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
pengelolaan kapal asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan pengelolaan kapal nasional.

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam badan usaha
pengelolaan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.

Pasal 143

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha pengelolaan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 9 . . .

Paragraf 9
Izin Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal

Pasal 144

(1)
Izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf h
diberikan oleh Menteri.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang perantara jual beli
dan/atau
sewa
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.

Pasal 145

(1)
Untuk memperoleh izin usaha perantara jual beli
dan/atau
sewa
kapal,
badan
usaha
mengajukan
permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha perantara jual beli dan/atau
sewa kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan . . .

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha perantara jual
beli dan/atau sewa kapal.

Pasal 146

Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang
telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 147

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 10
Izin Usaha Keagenan Awak kapal

Pasal 148

(1)
Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf i diberikan oleh Menteri.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki . . .

c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan, ahli
nautika, dan/atau ahli teknika.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan keagenan awak kapal masih menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh Menteri.

Pasal 149

(1)
Untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal,
badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha keagenan awak kapal dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha keagenan
awak kapal.

Pasal 150

Perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;

c. mematuhi . . .

c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha keagenan awak kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 11
Izin Usaha Keagenan Kapal

Pasal 152

(1)
Izin usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 huruf j dalam melakukan kegiatan usahanya
wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Menteri.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan keagenan kapal masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
Menteri.

Pasal 153

(1)
Untuk memperoleh izin usaha keagenan kapal, badan
usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 ayat (2).
(2) Berdasarkan . . .

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) telah
terpenuhi Menteri menerbitkan izin usaha keagenan
kapal.

Pasal 154

Perusahaan keagenan kapal yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 155

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha keagenan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 12 . . .

Paragraf 12
Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

Pasal 156

(1)
Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf k diberikan oleh
bupati/walikota tempat perusahaan berdomisili.

(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan
perbaikan kapal.

(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan perawatan dan perbaikan kapal masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh bupati/walikota.

Pasal 157

(1)
Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan
kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada
bupati/walikota disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bupati/walikota melakukan penelitian atas
persyaratan permohonan izin usaha perawatan dan
perbaikan kapal dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan
secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) belum
terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan
secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi
persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
diajukan
kembali
kepada
bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam . . .

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) telah
terpenuhi
bupati/walikota
menerbitkan
izin
usaha
perawatan dan perbaikan kapal.

Pasal 158

Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.

Pasal 159

(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
perawatan dan perbaikan kapal asing, badan hukum
asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha
patungan dengan membentuk perusahaan perawatan
dan perbaikan kapal nasional.

(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
perawatan dan perbaikan kapal patungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut
masih menjalankan usahanya.

Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha perawatan dan perbaikan kapal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Izin Operasi Angkutan di Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 161

Izin operasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 huruf c terdiri atas:
a. izin operasi angkutan laut khusus; dan
b. izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.

Paragraf 2
Izin Operasi Angkutan Laut Khusus

Pasal 162

(1)
Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a,
pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki
izin operasi yang diberikan oleh Menteri.

(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha
pokoknya.

(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe
kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang
dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur,
dan sertifikat keselamatan kapal; dan
b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan
pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika.
(5) Izin . . .

(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
pelaksana
kegiatan
angkutan
laut
khusus
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh Menteri.

Pasal 163

(1)
Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus,
pelaksana kegiatan angkutan laut khusus mengajukan
permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162
ayat (3) dan ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin operasi angkutan laut khusus dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin operasi
angkutan laut khusus.

Pasal 164

Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang telah
mendapatkan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. memberikan . . .

d. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau siswa
yang melaksanakan praktek kerja laut;
e. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
f.
melaporkan secara tertulis pengoperasian kapal milik dan
atau kapal charter setiap 3 (tiga) bulan kepada pejabat
pemberi izin;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
h. melaporkan secara tertulis realisasi perjalanan kapal
(voyage report) kepada pejabat pemberi izin.

Pasal 165

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
operasi angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 3
Izin Operasi Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 166

(1)
Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan sungai dan
danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, pelaksana kegiatan
angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri
wajib
memiliki
izin
operasi
yang
diberikan
oleh
bupati/walikota sesuai dengan domisili kegiatan usaha
pokoknya.

(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan bagi yang
berbentuk badan usaha;
b. memiliki
kartu
tanda
penduduk
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak;
d. memiliki
surat
keterangan
domisili
bagi
yang
berbentuk badan usaha; dan
e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha
pokoknya.
(4) Persyaratan . . .

(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe
kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang
dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur,
dan sertifikat keselamatan kapal; dan
b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan
pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika.

(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan
sendiri
masih
menjalankan
kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
bupati/walikota.

Pasal 167

(1)
Untuk memperoleh izin operasi angkutan sungai dan
danau untuk kepentingan sendiri, pelaksana kegiatan
angkutan sungai dan danau mengajukan permohonan
kepada
bupati/walikota
disertai
dengan
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166
ayat (3) dan ayat (4).

(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bupati/walikota melakukan penelitian atas
persyaratan permohonan izin operasi angkutan sungai
dan danau untuk kepentingan sendiri dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan
ayat
(4)
belum
terpenuhi,
bupati/walikota
mengembalikan permohonan secara tertulis kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
diajukan
kembali
kepada
bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi.

(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi bupati/walikota menerbitkan izin
operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.
Pasal 168 . . .

Pasal 168

Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri yang telah mendapat izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 6 (enam) bulan setelah izin operasi
diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kegiatan operasinya setiap
tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
nama penganggung jawab, pemilik perusahaan, atau
domisili perusahaan.

Pasal 169

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin
operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 170

Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan
penumpang dan tarif angkutan barang.

Pasal 171

Ayat (1)

Huruf a
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini merupakan tarif angkutan
yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan
(ability to pay) masyarakat luas.

Huruf b
Tarif pelayanan kelas non-ekonomi adalah tarif pelayanan
angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan
pengembangan
usaha
angkutan
dalam
rangka
meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan
pelayanan angkutan laut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 172

(1)
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia
jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan
golongan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas jenis tarif untuk:
a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan
penanganan secara umum;
b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus antara lain kayu
gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan
keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan
lingkungan yang dapat berbentuk bahan cair, bahan
padat, dan bahan gas; dan
d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut kapal
Ro-Ro.

(3)
Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kerangka tarif yang dikaitkan
dengan:
a. kekhususan jenis barang;
b. bentuk kemasan;
c. volume atau berat barang; dan
d. jarak atau waktu tempuh.

Pasal 173

Golongan tarif angkutan barang di perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) merupakan penggolongan
tarif yang ditetapkan berdasarkan:
a. jenis barang yang diangkut;
b. jenis pelayanan;
c. klasifikasi; dan
d. fasilitas angkutan.

Pasal 174 . . .

Pasal 174

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan
tarif angkutan barang di perairan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Tarif Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan

Pasal 175

(1)
Tarif usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2)
Jenis tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. tarif bongkar muat barang;
b. tarif jasa pengurusan transportasi;
c. tarif angkutan perairan pelabuhan;
d. tarif
penyewaan
peralatan
angkutan
laut
atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tarif tally mandiri;
f.
tarif depo peti kemas;
g. tarif pengelolaan kapal;
h. tarif perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i.
tarif keagenan awak kapal;
j.
tarif keagenan kapal; dan
k. tarif perawatan dan perbaikan kapal.

(3)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
komponen
dasar
untuk
pedoman
perhitungan besaran tarif.

(4)
Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
penggolongan
tarif
yang
ditetapkan
berdasarkan jenis pelayanan jasa, klasifikasi, dan
fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa terkait.

Pasal 176

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan
tarif usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 177

(1)
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut
penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos
yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.

(2)
Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang atau
dokumen muatan.

(3)
Sebelum
melaksanakan
pengangkutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan di
perairan harus memastikan:
a. sarana angkutan kapal telah memenuhi persyaratan
kelaiklautan;
b. sarana angkutan kapal telah diisi bahan bakar dan
air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan
pasokan logistik;
c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin,
dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup
memadai dan aman untuk ditempati penumpang
dan/atau dimuati barang; dan
d. cara
pemuatan,
penanganan,
penyimpanan,
penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau
naik atau turun penumpang dilakukan secara cermat
dan berhati-hati.

Pasal 178

(1)
Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik
atau pengirim barang harus:
a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum
barang yang akan diangkut dan cara penanganannya
apabila pengangkut menghendaki demikian; dan
b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap
barang khusus serta barang berbahaya dan beracun
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemilik . . .

(2)
Pemilik
atau
pengirim
barang
bertanggung
jawab
sepenuhnya
mengenai
kebenaran
pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk
mengangkut
barang
apabila
pemilik
barang
tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 179

Ayat (1)
Yang dimaksud “dalam keadaan tertentu” adalah seperti
penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan
sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan
bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa
puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang
Mobilisasi dan Demobilisasi.

Pasal 180

(1)
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap
keselamatan
dan
keamanan
penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya.

(2)
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah
yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau
perjanjian
atau
kontrak
pengangkutan
yang
telah
disepakati.

Pasal 181

(1)
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
atas
akibat
yang
ditimbulkan
oleh
pengoperasian
kapalnya.

(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah,
hilang,
atau
rusaknya
barang
yang
diangkut;
c. keterlambatan
angkutan
penumpang
dan/atau
barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(3) Perusahaan . . .

(3)
Perusahaan
angkutan
di
perairan
wajib
mengasuransikan
tanggung
jawabnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi
perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)
Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan
penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(5)
Batas
tanggung
jawab
keterlambatan
angkutan
penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
c
ditetapkan
berdasarkan
kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa
sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)
Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)
Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
bukan
disebabkan
oleh
kesalahannya,
perusahaan
angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh tanggung jawabnya.

Pasal 182

(1)
Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang
sakit, dan orang lanjut usia.

(2)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyediaan:
a. sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke
atau turun dari kapal;
b. sarana khusus bagi penyandang cacat selama di
kapal;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya
mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap
penyakit menular.

(3) Kemudahan . . .

(3)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian prioritas:
a. untuk mendapatkan tiket angkutan; dan
b. pelayanan untuk naik ke dan turun dari kapal.

(4) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 183

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar fasilitas dan
kemudahan bagi penumpang penyandang cacat, wanita hamil,
anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang
lanjut usia diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 184

(1)
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2)
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menggunakan
kapal
yang
dirancang
khusus
dan
memenuhi persyaratan:
a. penanganan
bongkar
muat,
penumpukan,
dan
penyimpanan
selama
berada
di
kapal
serta
pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar,
baik nasional maupun internasional, bagi kapal
khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang
berbahaya yang diangkut.

Pasal 185

(1)
Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184
ayat (1) dapat berupa:
a. kayu gelondongan;
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak.
(2) Barang . . .

(2)
Barang
berbahaya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 184 ayat (1) berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.

Pasal 186

Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185
ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (explosive);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan
tekanan (compressed gases, liquified, or dissolved under
pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar
(flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and
infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dangerous substances).

Pasal 187

Penanganan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan, dan
bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dari dan
ke kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2)
huruf
a,
dilakukan
oleh
tenaga
kerja
yang
memiliki
kompetensi dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.

Pasal 188

Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut
yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya,
wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar
sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang
berbahaya tiba di pelabuhan.

Pasal 189 . . .

Pasal 189

Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
harus menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan
barang khusus dan barang berbahaya untuk menjamin
keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di
pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan
sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan barang
berbahaya di pelabuhan.

Pasal 190

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan dan
penanganan di pelabuhan terhadap barang khusus dan
barang berbahaya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 191

Ayat (1)
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan
nasional secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait
termasuk sektor perdagangan, keuangan, perindustrian, energi
dan sumber daya mineral, serta pendidikan dan pelatihan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangsa muatan yang wajar” adalah
bahwa wajar tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang
sama (equal share), tetapi memperoleh pangsa sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional yang
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya.
Khusus untuk barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar
pengangkutannya dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.

Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kerja
sama
dengan
perusahaan
angkutan
laut
asing
untuk
menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair share
agreement).

Pasal 192

(1)
Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang
antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan . . .

c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar
minyak untuk angkutan di perairan.

(2)
Pemberian
fasilitas
pembiayaan
dan
perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan
lembaga
keuangan
non-bank
khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga
nasional;
b. memfasilitasi
tersedianya
pembiayaan
bagi
pengembangan armada niaga nasional, baik yang
berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan
non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik;
dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan
pengadaan armada angkutan perairan nasional.

(3)
Fasilitas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan Pemerintah dengan:
a. mewajibkan pengangkutan barang atau muatan
impor
milik
Pemerintah
yang
pengadaannya
dilakukan
oleh
importir
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
dioperasikan
oleh
perusahaan angkutan perairan nasional; dan
b. memfasilitasi agar syarat perdagangan muatan ekspor
untuk jenis muatan atau barang tertentu sehingga
pengangkutannya
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan perairan nasional dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia.

(4) Pemberian jaminan ketersediaan bahan bakar minyak
untuk angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyediakan bahan bakar
minyak sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar
kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang
mengoperasikan
kapal
berbendera
Indonesia
dan
melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Pasal 193

Perkuatan
industri
perkapalan
nasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib dilakukan
Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan
pusat
desain,
penelitian,
dan
pengembangan industri kapal nasional;

c. mengembangkan . . .

c. mengembangkan
standarisasi
dan
komponen
kapal
dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal
dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen
kapal;
e. memberikan
insentif
kepada
perusahaan
angkutan
perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi
kapal
di
dalam
negeri
dan/atau
yang
melakukan
pengadaan kapal dari luar negeri;
f.
membangun kapal pada industri galangan kapal nasional
apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah;
g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar
negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan
lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara
dan
mereparasi
kapal
pada
industri
perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 194

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengembangan
dan
pengadaan armada niaga nasional, fasilitas Pemerintah dalam
pemberdayaan industri pelayaran nasional dan perkuatan
industri
perkapalan
nasional
diatur
dengan
Peraturan
Menteri.

Pasal 195

(1)
Sistem
informasi
angkutan
di
perairan
mencakup
pengumpulan,
pengelolaan,
penganalisaan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan
informasi angkutan di perairan.

(2)
Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mendukung operasional angkutan di perairan;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
publik; dan
c. mendukung
perumusan
kebijakan
di
bidang
angkutan di perairan.
(3) Sistem . . .

(3)
Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Menteri, untuk sistem informasi angkutan di perairan
pada tingkat nasional;
b. gubernur, untuk sistem informasi angkutan di
perairan pada tingkat provinsi; atau
c. bupati/walikota, untuk sistem informasi angkutan di
perairan pada tingkat kabupaten/kota.

(4)
Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 196

Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dilakukan dengan
membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara
efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.

Pasal 197

(1)
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengevaluasi laporan bulanan
yang disampaikan oleh perusahaan angkutan di perairan
dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan
untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan sistem
informasi angkutan di perairan.

(2)
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.

Pasal 198

Menteri berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197, mengolah data dan informasi untuk dijadikan
sebagai bahan informasi angkutan di perairan kepada
masyarakat.

Pasal 199 . . .

Pasal 199

(1)
Sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit
memuat:
a. perusahaan angkutan di perairan;
b. kegiatan operasional angkutan di perairan;
c. armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
d. jaringan trayek angkutan di perairan;
e. volume muatan berdasarkan jenis muatan dan
pangsa muatan kapal nasional;
f.
pergerakan operasional kapal berdasarkan jenis
muatan;
g. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di
perairan;
h. tarif angkutan di perairan;
i.
sumber daya manusia di bidang angkutan di
perairan;
j.
peraturan perundang-undangan di bidang angkutan
di perairan; dan
k. pelayanan publik di bidang angkutan di perairan.

(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam sistem informasi manajemen angkutan di
perairan termasuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal.

Pasal 200

(1)
Data
dan
informasi
angkutan
di
perairan
didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat di
akses
dan
digunakan
oleh
masyarakat
yang
membutuhkan
dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi dan komunikasi.

(2)
Pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 201

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan
pengelolaan data dan penyusunan sistem informasi angkutan
di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 202

(1)
Setiap
pemegang
izin
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atau ayat
(3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 36
ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41
ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat
(3), Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 101 ayat (1) atau
ayat (2), Pasal 105 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 114
ayat (2), Pasal 115, Pasal 119, Pasal 120 ayat (2), Pasal
124, Pasal 128, Pasal 132, Pasal 136, Pasal 137 ayat (2),
Pasal 142, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 154, Pasal 158,
Pasal 159 ayat (2), Pasal 164, Pasal 168, Pasal 177 ayat
(1), Pasal 182 ayat (1), atau Pasal 188 dapat dikenai
sanksi administratif.

(2)
Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.

(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 203

(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2) dikenai
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.

(2)
Dalam
hal
pemegang
izin
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka
waktu
peringatan
tertulis
ke
(tiga),
dikenai
sanksi
administratif berupa pembekuan izin.

(3)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(4) Izin . . .

(4)
Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan
kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

Pasal 204

(1)
Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) atau Pasal 109 ayat
(1), selain dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2) huruf c, dikenai
sanksi
denda
administratif
paling
banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 205

Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Certificate of
Owner’s Representative.

Pasal 206

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 207

Bagi perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait
dengan angkutan di perairan yang telah memiliki izin sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun, wajib menyesuaikan perizinannya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 208

Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai angkutan di
perairan
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 209

Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 210

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Februari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 26

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

Setio Sapto Nugroho

P E N J E L A S A N

A T A S

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2010

TENTANG

ANGKUTAN DI PERAIRAN

I.
UMUM

Angkutan di perairan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional,
memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar roda
perekonomian,
memantapkan
perwujudan
wawasan
nusantara,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan
nasional, dan mempererat hubungan antarbangsa.

Angkutan di perairan memiliki fungsi yang strategis, yaitu menunjang
kegiatan perdagangan dan perekonomian (ship follows the trade) serta
merangsang pertumbuhan perekonomian dan wilayah (ship promotes the
trade), sehingga angkutan di perairan berfungsi sebagai infrastruktur yang
srategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Penyelenggaraan fungsi strategis tersebut dapat mendukung perwujudan
wawasan nusantara, meningkatkan ekspor dan impor sehingga dapat
meningkatkan penerimaan devisa negara, dan membuka kesempatan
kerja, sehingga angkutan di perairan dikuasai oleh negara yang
penyelenggaraannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggaraan angkutan di
perairan dilaksanakan dengan cara:
a. memberlakukan azas cabotage secara konsekuen dan konsisten agar
perusahaan angkutan perairan nasional dapat menjadi tuan rumah di
negeri sendiri;
b. mengembangkan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran-perintis dan penugasan;
c. menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pemberdayaan dan
kemandirian industri angkutan perairan nasional;

d. mengembangkan . . .

d. mengembangkan industri jasa terkait untuk menunjang kelancaran
kegiatan angkutan di perairan; dan
e. mengembangkan sistem informasi angkutan di perairan secara
terpadu
yang
mengikutsertakan
semua
pihak
terkait
dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
menyusun Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran yang mengatur mengenai kegiatan angkutan laut,
angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di
perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil,
kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan,
kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus
dan barang berbahaya, pemberdayaan industri angkutan perairan, sistem
informasi angkutan di perairan, dan sanksi administratif.

II. PASAL DEMI PASAL