Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau
penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
1. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS
wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal
dunia dan tidak mempunyai istri lain.
1. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak
kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari
PNS.
1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian.
---
Bagian Kesatu
Umum
