PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau
penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
1. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS
wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal
dunia dan tidak mempunyai istri lain.
1. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak
kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari
PNS.
1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta**
pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya digunakan oleh PPK dalam melaksanakan
proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
**(2) Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun
pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil.
**(3) Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan**
Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
- pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun
pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan
kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
dan
- pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan
hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024
yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Bagian Kedua
Penetapan Pensiun
Pasal 3
**(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan**
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, Pensiun pokoknya ditetapkan dengan
ketentuan:
- Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I
---
sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun
pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
