(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan
kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk
memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur
seleksi.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi
infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan
paling kurang sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Panitia Seleksi Instansi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
dengan spesifikasi minimal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III dan mengisi forrt
checklist sunrei lokasi pelaksanaan seleksi
---
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan
terkoneksi dengan selver induk BKN serta
melakukan penyegelan ruang seleksi yang
kemudian didokumentasikan serta diunggah ke
aplikasi SIMFLEK;
- penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi
BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN
dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN
wajib menyiapkan seryer cadangan yang akan
digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada
server induk BKN;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilalmkan di
lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan
internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada
server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN
yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala
Kantor Regional BKN setempat dengan membuat
berita acara gangguan koneksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang menrpakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian untuk memutuskan
pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode
daring atau semi daring;
dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar
Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya
tidak mendukung untuk terkoneksi pada seryer
induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang
ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS
dengan membuat berita acara gangguan koneksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS
---
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian untuk memutuskan
penundaan pelaksanaan seleksi.
(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan
fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak
yang berkepentingan seperti tim keamanan dan
tim kesehatan;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di
lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
dengan spesifikasi minimal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III dan
lokasi menandatangani fonn checklist survei
pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 1 1
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam
yang Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan
wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan
Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran
pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT
BKN dengan melakr-rkan kegiatan sebagai berikut:
- mempersiapkanaplikasiregistrasi;
- membuka akses pemberian PIN Registrasi;
- memastikan semua komputer client terkoneksi
dengan seryer;
prasarana d. memastikan sistem sarana dan
pengawasan berfungsi dengan baik;
- memastikan tersedianya kertas coretan dan alat
tulis bagi peserta di setiap sesi;
---
_18_
- menandatangani daftar hadir registrasi;
- memeriksa kesesuaian antara peserta dengan
kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta
sebelum memasuki ruang ujian;
- mengarahkan posisi tempat duduk peserta di
rulang seleksi;
memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis
penggunaan aplikasi CAT;
- melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN
sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
- memastikan semua peserta dapat login ke
aplikasi CAT BKN;
- memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi
berada di ruang seleksi pada saat pembukaan
dan jeda antar sesi;
- memberikan izin kepada pihak lain yang
ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk
berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala
atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
- memastikan liuescore untuk seleksi calon PNS,
calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat
diakses masyarakat;
- mencetak hasil seleksi per sesi yang
ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan
Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah
oleh Panitia Seleksi Instansi;
- membuat dan menandatangani Berita Acara
Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah
Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang
sudah ditandatangani;
- Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi
melalui aplikasi SIMFLEK.
---
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi
Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan registrasi peserta dan memastikan
peserta seleksi membawa dolnrmen persyaratan
seleksi;
- memverifikasi kesesuaian data peserta;
- melakukan pemberian PIN registrasi kepada
peserta seleksi;
pada d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir
aplikasi registrasi;
- bertanggung jawab untuk menyampaikan tata
tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta
sebagaimana tercantum dalam Lampirart I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- memastikan peserta seleksi tidak membawa
barang bawaan selain yang diatur di dalam tata
tertib;
- bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan
barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan
masuk;
- melakukan pemeriksaan fisik paling kurang
mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri
peserta dan memberikan kertas coretan sebelum
memasuki ruang seleksi;
- menerima dan menandatangani hasil seleksi per
sesi;
- menerima dan menandatangani serta
memberikan stempel cap basah pada Berita Acara
Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah
Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(41 Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf
j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier,
kecuali huruf c.
(s) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.
Bagian Keempat
Tahap Pelaporan Seleksi
