Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
pNS 1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
1. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
---
-3
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
