Langsung ke konten

Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia

PERATURAN_BKN No. 19 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA

adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu

penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan

yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis

arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau

dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman

penyusutan dan penyelamatan arsip.

1. Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut

JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis Arsip

Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai

dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman

penyusutan arsip substantif bidang kebijakan,

pembinaan manajemen kepegawaian, hukum, mutasi

pegawai, sistem informasi kepegawaian, pengawasan

dan pengendalian, perencanaan kepegawaian dan

formasi, pembinaan jabatan fungsional kepegawaian,

pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil

negara, penilaian kompetensi, pusat pengembangan

aparatur sipil negara serta konsultasi dan bantuan

hukum kepegawaian.

1. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut

JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip

fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai

dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman

penyusutan arsip fasilitatif perencanaan, keuangan,

kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kearsipan,

perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat

serta audit internal.

---

1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam

berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan

teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan

diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,

lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,

organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam

pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.

1. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara

langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan

selama jangka waktu tertentu.

1. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta

arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis

retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah

diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung

oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga

kearsipan.

1. Arsip Substantif adalah Arsip yang berkaitan dengan

tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara yang

meliputi kebijakan, pembinaan manajemen

kepegawaian, peraturan perundangan, mutasi

kepegawaian, sistem informasi kepegawaian,

pengawasan dan pengendalian kepegawaian,

kebutuhan pegawai, pembinaan jabatan fungsional

kepegawaian, pengembangan sistem rekrutmen

aparatur sipil negara, penilaian kompetensi aparatur

sipil negara, pengembangan aparatur sipil negara

serta konsultasi dan bantuan hukum.

1. Arsip Fasilitatif adalah Arsip yang berkaitan dengan

bidang fasilitatif yang meliputi perencanaan, keuangan,

kepegawaian, umum, hubungan masyarakat serta

pengawasan.

---

1. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang

wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.

1. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis

Arsip pada Unit Pengolah.

1. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis

Arsip pada Unit Kearsipan.

1. Keterangan adalah uraian untuk menerangkan sesuatu

yang menjadi petunjuk, seperti bukti, tanda, yang sudah

diketahui atau yang menyebabkan menjadi tahu.

1. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan

bahwa jenis Arsip dapat dimusnahkan karena jangka

waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai

guna lagi.

1. Keterangan Dinilai Kembali adalah keterangan yang

menyatakan bahwa suatu jenis Arsip belum dapat

ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau

permanen, sehingga perlu dilakukan penilaian dan

pengkajian kembali.

1. Keterangan Permanen adalah keterangan yang

menyatakan bahwa suatu jenis Arsip yang memiliki nilai

guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib

diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia

sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup

kewenangan masing-masing.

1. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang

Kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberi kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara

secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-

undang.

---

Pasal 2

(1) JRA BKN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan

Arsip di lingkungan BKN.

(2) JRA BKN memuat jenis Arsip, retensi Arsip dan

keterangan.

(3) JRA BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.

(4) Ketentuan mengenai JRA Substantif dan JRA Fasilitatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam