Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

PERATURAN_BKN No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah diatur tercantum dalam