Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Induk adalah Instansi Pemerintah asal tempat PNS bertugas. 1. Instansi Penerima adalah Instansi Pemerintah tempat PNS melaksanakan Penugasan. 1. Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Intansi Induknya dalam jangka waktu tertentu. 1. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan kepada PNS yang pelaksanaan tugasnya masih berhubungan dengan jabatan pada Instansi Induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.

Pasal 2

Penugasan PNS terdiri atas: - Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan - Penugasan di luar Instansi Pemerintah. --- Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a terdiri atas: - Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan - Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. **(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diperuntukkan bagi: - PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan - PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. **(3) Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan** khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: - kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; - kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; - penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan - optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Pasal 4

**(1) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat** diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. **(2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. **(3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - jabatan pimpinan tinggi; - jabatan administrasi; dan - jabatan fungsional.

Pasal 5

**(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan** atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya. --- **(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.

Pasal 6

**(1) Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan** Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: - uraian urgensi Penugasan yang meliputi: 1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; 1. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; 1. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; 1. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan 1. urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus; - surat permintaan Instansi Penerima; dan - surat persetujuan Instansi Induk. **(2) Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang** menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. **(3) Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah

Pasal 7

**(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS** menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. **(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. **(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(4) Instansi Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat menyetujui atau menolak permintaan. **(5) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK** atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. --- **(6) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan** Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. **(7) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada** ayat (7) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. **(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. **(10) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan** Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. **(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (9) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. **(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada** ayat (7) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

**(1) Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah** dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima. **(2) Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan,** PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. **(3) Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan,** usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. **(4) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. **(6) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. **(7) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan** Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. --- **(8) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. **(9) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

**(1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka** melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi. **(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. **(3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan** Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. **(4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam