Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan
format, teknik penyusunan, kewenangan
penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
1. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang
menggambarkan tata letak dan redaksional, serta
penggunaan lambang negara atau logo dan cap lembaga.
1. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah
hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya.
1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan
dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas
Badan Kepegawaian Negara.
1. Cap Dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan,
dan/atau jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian
---
Negara yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah
serta dibubuhkan dengan alat khusus pada ruang tanda
tangan.
1. Kop Surat adalah identitas pada Naskah Dinas, yang
terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan
Badan Kepegawaian Negara serta alamat lengkap tanpa
singkatan, kode pos, telepon, faksimile, laman (website),
pos elektronik (pos-el), dan garis tebal yang ditempatkan
pada bagian atas kertas.
1. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam
(acid free), yang memiliki tingkat keasaman rendah,
memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka
waktu lama.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan
Kepegawaian Negara di daerah yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
1. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT
BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian
melalui Kepala Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerja
Kanreg BKN yang bersangkutan.
1. Perubahan adalah berubahnya bagian tertentu dari
Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar
---
perubahan.
1. Pencabutan adalah cara mencabut Naskah Dinas
tertentu karena bertentangan, tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau
Naskah Dinas yang baru ditetapkan.
1. Pembatalan adalah cara menyatakan bahwa seluruh
materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui
suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang
baru.
1. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap
sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat
dalam Naskah Dinas yang baru.
1. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat SAPK
BKN adalah sistem informasi berbasis komputer yang
disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian
yang terkoneksi dalam jejaring atau secara daring
(secara online) antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
dan instansi yang terkait dengan menggunakan jejaring
komunikasi data.
Bagian Kesatu
Tujuan
