Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri

dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi

orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan

narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya.

1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang

selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak

untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi.

1. Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses

melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya

pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan

pengarahan dari seorang konselor dengan metode

psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman

terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam

memecahkan masalah.

1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian

upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar

dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun

semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau

perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi

---

sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

menimbulkan ketergantungan.

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun

sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang

menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan

perilaku.

1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang

apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat

menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan

ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan

berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus

yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa

atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika

dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka

kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor

Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan

jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan

atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

---

1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
untuk memberikan layanan rehabilitasi.

(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.

Bagian Kedua
Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu,

---

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya.

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan

Jabatan Fungsional kategori Keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia.

Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pendidikan;
  • pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan

konseling adiksi; dan

  • pengembangan profesi.

(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

---

  • Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

adiksi meliputi:

1. penyiapan skrining;

1. asistensi orientasi layanan rehabilitasi;

1. penyiapan asesmen;

1. penyiapan rencana rawatan;

1. asistensi konseling;

1. asistensi pendampingan;

1. asistensi manajemen kasus;

1. asistensi penanganan krisis;

1. asistensi edukasi;

1. penyiapan rujukan; dan

1. konsultasi.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang

spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi; dan

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi.

(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya

dan lingkup layanan rehabilitasi;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya atau

konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi;

---

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten

Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor

Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan

---

- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas

unit rehabilitasi di intansi masing-masing.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi

pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Diploma III bidang

kesehatan dan ilmu sosial;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh

instansi pembina.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

melalui pengadaan Calon PNS.

---

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor

Adiksi.

(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari

jabatannya.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu

kesehatan atau ilmu sosial;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi

narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling

kurang 2 (dua) tahun;

---

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor

Adiksi Mahir; dan

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional

Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari

unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang

dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan

Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang

jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan

dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi
narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan
keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabiltasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

---

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya berlaku selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan

kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan

kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing

telah mempergunakan pangkat terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

---

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat

menurut contoh formulir yang tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi harus selesai ditetapkan paling

lambat 2 Oktober 2020.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui promosi harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi melalui promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keputusan pengangkatan promosi dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi,

mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial

dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina

serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021.

(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.

---

(3) Asisten Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang

secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum

tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Asisten

Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak

keputusan pengangkatannya ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk setiap

jenjang sebagai berikut:

  • 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi

Terampil;

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten

Konselor Adiksi Penyelia.

(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan

pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan

unsur penunjang.

---

(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi

Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi digunakan

sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh

Asisten Konselor Adiksi adalah:

  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur

pendidikan formal; dan

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam
1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan
ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan.

---

- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan
dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada
tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk
masing-masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi dilakukan

paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi pada ayat (2)

dilakukan oleh atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman

disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja
pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen)
sampai dengan 50% (lima puluh persen).

(2) Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman

disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran
kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Asisten Konselor Adiksi kepada pimpinan

unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau

Pengawas yang bertanggung jawab di bidang

ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.

---

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka

kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat

menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Asisten Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain

dengan:

  • surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan

pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai

ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan

Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum

dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan

layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, disusun

sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran

VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan

profesi disusun sesuai dengan format tercantum

dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang

tugas Asisten Konselor Adiksi, disusun sesuai

dengan format tercantum dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(4) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,

harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit

disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah

Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung

jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang

---

berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan

penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Usulan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi

diajukan oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk

Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,

Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka

Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,

pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai

dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di

lingkungannya.

(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan

DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim

Penilai.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Asisten

Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali

dalam setahun.

(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan

---

sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten

Konselor Adiksi harus dinilai secara seksama oleh Tim

Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka

Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenang menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk

Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,

Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk

Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,

pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai

dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di

lingkungannya.

(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan

serta salinan sah disampaikan kepada:

---

  • Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

memuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada

kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor

Regional Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh

atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi, disusun

sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 26

Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri

atas:

---

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit bagi

Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata,

golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi

Pemerintah;

  • Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi rehabilitasi untuk Angka

Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten

Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b di lingkungan Badan Narkotika dan

di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;dan

  • Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka

Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten

Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b di lingkungan kementerian/

lembaga.

Pasal 27

(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:

  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  • paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.

(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.

(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

atau Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada

instansi masing-masing.

(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten

Konselor Adiksi.

---

Pasal 28

Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:

  • menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama

dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang

dinilai;

  • memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai

kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan

  • aktif melakukan penilaian kinerja.

Pasal 29

(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit

Jabatan Asisten Konselor Adiksi dapat dimintakan

kepada Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Unit

Kerja, Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Instansi.

(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,

penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai

Pusat.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat

kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa

jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang

tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim

Penilai.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Asisten Konselor Adiksi, maka

anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja

Asisten Konselor Adiksi.

---

Pasal 30

Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan

Fungsional Asisten Konselor adiksi ditetapkan oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk

tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi pada Instansi

pemerintah untuk tim penilai Instansi.

Pasal 31

(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:

  • Tim Penilai Pusat

1. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit

bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat

Penata, golongan ruang III/c sampai dengan

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ddi

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam angka 1).

  • Tim Penilai Unit Kerja

1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi rehabilitasi untuk Angka

Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil

pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai

dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di

lingkungan Badan Narkotika dan di lingkungan

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam angka 1).

---

  • Tim Penilai Instansi

1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi Kepegawaian untuk Angka

Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil

pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai

dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di

lingkungan kementerian/lembaga Kepegawaian;

dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam huruf a.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 32

(1) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis yang

anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus

sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai

kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas pokok tim teknis memberikan saran dan pendapat

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan

penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai.

(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Konselor Adiksi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

dengan memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Konselor Adiksi Terampil

sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Asisten Konselor Adiksi Mahir yang telah memenuhi

Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Asisten Konselor Adiksi Penyelia harus

mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari

sub unsur pengembangan profesi.

(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat

kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang

jabatan sebelumnya.

(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

---

yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(6) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan

profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit

yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang

jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari

tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat

(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan pada peraturan Badan ini.

(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki

pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak

menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling

sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten

Konselor Adiksi dan pengembangan profesi.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • Kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun

dalam pangkat terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

---

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS Badan Narkotika Nasional yang

menduduki jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,

pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan

Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat

I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Konselor Adiksi dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan

jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(6) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi

Asisten Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi

dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 35

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Asisten Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi

antara lain berupa:

  • pelatihan fungsional;
  • pelatihan teknis; dan
  • pelatihan manajerial.

(4) Selain pelatihan, Asisten Konselor Adiksi dapat

mengembangkan kompetensi melalui program

pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang

rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya.

(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:

  • memelihara kemampuan Asisten Konselor Adiksi;
  • seminar;
  • lokakarya; atau
  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis

kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Konselor

Adiksi ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional

selaku Pimpinan Instansi Pembina.

---

Pasal 36

(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan

Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,

dan Jabatan Pelaksana; dan

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

  • diangkat menjadi Pejabat Negara;
  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf f tidak dapat diangkat kembali.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 37

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e harus memperhatikan

ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten

Konselor Adiksi.

(2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena

menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat

kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS

dengan menggunakan Angka Kredit

(3) terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari

Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan dapat

ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan

profesi.

(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena

menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat

kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar

tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS

dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang

dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah

dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena

menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1)

huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai

menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka

Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan

---

dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat

ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan

profesi.

(6) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena

ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrator,

Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat

kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah

dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 38

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1079

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH-CONTOH

1. Contoh Penetapan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

  • Penetapan Jenjang Jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdri. Venny, NIP. 198805102012032001, pangkat Pengatur, golongan

ruang II/c. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional

Asisten Konselor Adiksi, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit

dinilai dari unsur:

1. Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka

Kredit;

1. Diklat Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan

1. Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 11 (sebelas) Angka

Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 73

(tujuh puluh tiga). Dengan demikian jenjang jabatan untuk

pengangkatan Sdri.Venny, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan

ruang yang dimilikinya yakni Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c.

  • Penetapan Jenjang Jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang.

Sdr. Evi Latifah, NIP. 197207051998031001, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Pegawai yang

bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor

Adiksi.

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Evi Latifah,

memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian

sebagai berikut:

1. Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka

Kredit;

---

1. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas rehabilitasi sebesar

6 (enam) Angka Kredit;

1. Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 10 (sepuluh puluh);

dan

1. Penunjang tugas Asisten Konselor Adiksi sebesar 22 (dua puluh dua)

Angka Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Evi Latifah,

sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan jenjang jabatan

pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang yang dimiliki yaitu Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a.

1. Contoh Pelaksanaan Tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah

jenjang jabatan.

  • Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

jenjang jabatannya.

Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos, NIP. 197702202002031001, jabatan

Asisten Konselor Adiksi Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang

III/a pada Biro rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan

melakukan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori

2 (dua) dengan Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan

dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova,

S.Sos, sebesar 80% X 0,008 = 0,006 (nol koma nol nol enam).

  • Asisten Konselor Adiksi yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di

Bawah Jenjang Jabatannya.

Sdr. Hanny, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Asisten Konselor

Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro

rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan

konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori 2 dengan

Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan dimaksud

merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hanny, S.E., sebesar

100% X 0,008 = 0,8 (nol koma delapan).

---

1. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa

melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.

Sdr. Faturrahman, A.Md, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Kemudian

akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Selama

menduduki jabatan Fasilitator rehabilitasi, yang bersangkutan melakukan

kegiatan antara lain:

1. Unsur utama:

  • Diklat fungsional bidang Asisten Konselor Adiksi sebesar 4 (empat)

Angka Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi sebesar 20 (dua puluh)

Angka Kredit; dan

  • Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.

1. Unsur penunjang:

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang rehabilitasi sebagai

moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur

penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit ditambah

Angka Kredit dari pendidikan Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh)

Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh

delapan) Angka Kredit. Maka Faturrahman, A.Md., diangkat dalam Jabatan

Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dengan tidak didasarkan pada

masa kerja pangkat dan golongan ruang.

1. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

Sdri. Muhajirin,SH. NIP. 196406101994031001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Fasilitator Rehabilitasi.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi Mahir, maka penyampaian usul pengangkatannya
sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir
bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir
bulan Juni 1964.

---

1. Ketentuan pemenuhan 4 (empat) Angka Kredit dari sub unsur

pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

dari Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit dari

unsur pengembangan profesi.

Sdr. Dian Susanti NIP. 198003082003042002, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Asisten

Konselor Adiksi Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 170 (seratus tujuh

puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang

bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 40 (empat

puluh) , dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 3 (tiga) Angka
yang mendukung tugas Asisten Konselor Kredit
Adiksi
1. Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang = 33 (tiga puluh
Asisten Konselor Adiksi tiga) Angka
Kredit
1. Pengembangan Profesi

Membuat Karya Tulis hasil kajian = 4 (empat ) Angka
penelitian,pengkajian survey dan evaluasi Kredit
dibidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi yang
dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang
diakui oleh instansi yang bersangkutan.
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dian Susanti adalah

170 + 40 = 210 (dua ratus sepuluh) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Dian Susanti, telah memenuhi Angka

Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka

Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat

setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan

dapat diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang

Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.

1. Asisten Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu

jabatannya.

Sdri. Herawati, NIP. 199005052012032002, pangkat Pengatur Tingkat I,

golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten

---

Konselor Adiksi Terampil. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari

tahun 2019, Sdri Herawati, memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus

lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi

Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.

Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih

dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Konselor Adiksi

Mahir.

1. Asisten Konselor Adiksi Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit

Yang Ditentukan.

Sdr. Akbar NIP. 198010162005041010, pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Asisten Konselor

Adiksi Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan

ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit

Kumulatif sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif

untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang

III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Akbar,

memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

1. Asisten Konselor Adiksi Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau

Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.

Sdri. Purwanto, NIP. 199002102015031001, pangkat Pengatur, golongan

ruang II/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten Konselor

Adiksi Terampil, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh

lima). Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31

Desember 2016, Sdr. Purwanto, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar

20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang

dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat

dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I,

golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya

yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan

pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdri. Purwanto,

wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat).

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Asisten
Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ………..
(…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........
NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit
sebesar ....... (.........)

KEDUA : .................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........
NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........)

KEDUA : ..................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR

ADIKSI

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
angka kreditnya
1. Jabatan Asisten Konselor Adiksi / :
TMT
1. Masa Kerja golongan lama :
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2. PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI

DAN KONSELING ADIKSI

3. PENGEMBANGAN PROFESI

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS ASISTEN KONSELOR

ADIKSI
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........ ............................
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ................................
1. dan seterusnya ........ NIP. .................

---

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................

Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN

PELAKSANAAN LAYANAN

REHABILITASI DAN

KONSELING ADIKSI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN

REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Dan Konseling Adiksi sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan tata usaha*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang
mendukung tugas Asisten Konselor Adiksi i dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Asisten Konselor Adiksi
Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan.

Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Konselor Adiksi yang
lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan
ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan
dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ............... dengan
angka kredit sebesar ......... (......................)

KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ...............

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi karena .............;**)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Konselor
Adiksi:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......

KEDUA