Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam

membantu orang dengan gangguan penggunaan

ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses

melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya

pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan

pengarahan dari seorang konselor dengan metode

psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman

terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam

memecahkan masalah.

1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian

upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar

dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.

---

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun

semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau

perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi

sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

menimbulkan ketergantungan.

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun

sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang

menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan

perilaku.

1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang

apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat

menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan

ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan

berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus

yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa

atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika

dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.

1. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang

menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya tanpa hak atau melawan hukum.

1. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara

fisik dan mental terhadap suatu zat.

1. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan

ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau

jabatan.

---

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang

dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu

menilai kinerja Konselor Adiksi.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau

kelompok di bidang Konselor Adiksi.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan

sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi

Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan

rehabilitasi.

(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas

dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

dan pengembangan layanan rehabilitasi.

---

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu

melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan

fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling

rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan

unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

---

  • pendidikan;
  • pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan

konseling adiksi; dan

  • pengembangan profesi.

(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

dan Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

adiksi, meliputi

1. skrining;

1. orientasi layanan rehabilitasi;

1. asesmen;

1. rencana rawatan;

1. rawatan;

1. manajemen kasus;

1. pencatatan dan pelaporan;

1. konsultasi dan koordinasi; dan

1. pendampingan.

  • pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:

1. kegiatan layanan rehabilitasi;

1. model layanan rehabilitasi; dan

1. kebijakan dan perencanaan program.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup

layanan rehabilitasi;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi; dan

---

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi.

(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya

dan lingkup layanan rehabilitasi;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah

satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang

volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain

yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di

bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan

tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari

---

pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan

persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi; dan

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi.

(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.

---

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas
unit rehabilitasi di instansi masing-masing.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut
oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan.

Paragraf 1
Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan
konseling;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;

---

- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.

(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi
pembina.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui
pengadaan Calon PNS.

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.

(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;

---

  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang

ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu

kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling

atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang

dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;

  • memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi

narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling

kurang 2 (dua) tahun;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda;
dan
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui

perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka

Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari

unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang

dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

---

melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka

Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari

jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.

(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan

dan penyampaian usul pengangkatan melalui

perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan

rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya

berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;

---

- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi .

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/

inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan

oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi, harus selesai ditetapkan paling lambat

pada tanggal 21 September 2020.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

---

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan

untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Keputusan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi, dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi harus memenuhi standar kompetensi, mencakup
kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021.

(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.

---

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Konselor Adiksi yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang secara

tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal

pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang

sebagai berikut:

- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Konselor Adiksi Ahli Pertama;

---

- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Konselor
Adiksi Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
Konselor Adiksi Ahli Madya.

(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan

pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan

unsur penunjang.

(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf

c, tidak berlaku bagi Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana pada

ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Konselor Adiksi adalah:

- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun
awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)

---

tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diambil
dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari
penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat
kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-
masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Konselor Adiksi dilakukan paling

kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Konselor Adiksi pada ayat (2) dilakukan

oleh atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen).

(2) Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%
(dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat

---

Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di
bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun
sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan layanan rehabilitasi, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang tugas konselor adiksi, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka

Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(6) Usulan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan

oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit
bagi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja
pejabat fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka
Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d di lingkungannya.

(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar

usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi
penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

---

Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2
(dua) kali dalam setahun.

(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dilakukan 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Konselor

Adiksi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk

Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai

dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c

di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

---

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka

Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

Konselor Adiksi Ahli Muda, Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d di lingkungannya.

(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Konselor Adiksi yang bersangkutan serta
salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi, disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

---

Pasal 26

Tim Penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas

terdiri atas:

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika

Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli

Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai

dengan Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi

Pemerintah;

  • Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka

Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Konselor

Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan

di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota;

dan

  • Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi pejabat fungsional Konselor

Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Konselor

Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d di lingkungan kementerian/lembaga.

Pasal 27

(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:

  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  • paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.

---

(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.

(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

atau Konselor Adiksi Madya.

(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada

instansi masing-masing.

(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Konselor

Adiksi.

Pasal 28

Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:

  • menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama

dengan jabatan/pangkat Konselor Adiksi yang dinilai;

  • memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai

kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan

  • aktif melakukan penilaian kinerja.

Pasal 29

(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit

Jabatan Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim

Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain

terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Pusat

atau Tim Penilai Instansi.

(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,

penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat

kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa

jabatan.

---

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim

Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim

Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim

Penilai.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Konselor Adiksi, maka anggota Tim

Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Konselor

Adiksi.

Pasal 30

Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Konselor adiksi ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk
tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pejabat fungsional Konselor Adiksi pada Instansi
pemerintah untuk tim penilai Instansi.

Pasal 31

(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:

- Tim Penilai Pusat
1. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika

Nasional dalam menetapkan Angka Kredit bagi

Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan

Instansi Pemerintah; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam angka 1).

- Tim Penilai Unit Kerja
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi kepegawaian untuk Angka

---

Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai

dengan Konselor Adiksi Ahli Muda di

lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di

lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/

Kota; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam angka 1).

- Tim Penilai Instansi
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi pejabat fungsional Konselor

Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli

Pertama, sampai dengan Konselor Adiksi Ahli

Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan

1. melaksanakan tugas lain yang berhubungan

dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud dalam angka 1).

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 32

(1) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis yang

anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus

sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai

kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas pokok tim teknis memberikan saran dan pendapat

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan

penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai.

(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Konselor Adiksi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Konselor Adiksi Ahli Pertama

sampai dengan menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik jenjang

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Konselor Adiksi

Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam)

Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan

profesi.

(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat

kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang

jabatan sebelumnya.

(5) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

---

jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Konselor Adiksi.

(6) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.

(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan

profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit
yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang
jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat

(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan pada peraturan Badan ini.

(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adisksi disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(9) Konselor Adiksi Ahli Madya yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua
puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang
konselor adiksi dan pengembangan profesi.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

---

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor

Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan

ruang IV/b untuk menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya,

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas

nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor

Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi

Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(4) Kenaikan pangkat bagi Konselor Adiksi dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika

kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(6) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki,

pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling

kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan

Konselor Adiksi.

(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi

Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi dapat

---

dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi antara lain

berupa:

  • pelatihan fungsional;
  • pelatihan teknis; dan
  • pelatihan manajerial.

(4) Selain pelatihan, Konselor Adiksi dapat mengembangkan

kompetensi melalui program pengembangan kompetensi

lainnya terkait rehabilitasi narkotika, psikotropika dan

zat adiktif lainnya

(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:

  • memelihara kemampuan Konselor Adiksi;
  • seminar;
  • lokakarya; atau
  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis

kebutuhan pelatihan fungsional bagi Konselor Adiksi

ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku

Pimpinan Instansi Pembina.

---

Pasal 36

(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan

Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,

dan Jabatan Pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :

  • diangkat menjadi Pejabat Negara;
  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f

tidak dapat diangkat kembali.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 37

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi.

(2) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani

cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah
diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari
pengembangan profesi.

(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani

cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, apabila telah
selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.

(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani

tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dapat ditambah dengan
Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan

secara penuh pada Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

---

dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.

(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 38

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1078

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH-CONTOH

1. Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi.

  • Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdri. XXX, NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat

I, golongan ruang III/b. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, maka penilaian untuk

menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:

1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka

Kredit;

1. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan

1. Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi

dan konseling, sebesar 56 (lima puluh enam) Angka Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar

158 (seratus lima puluh delapan). Dengan demikian jenjang jabatan

untuk pengangkatan Sdri. XXX sesuai dengan jenjang pangkat,

golongan ruang yang dimilikinya yakni Konselor Adiksi Ahli Pertama,

pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

  • Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang.

Sdr. XXX, NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan

akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. XXX, memperoleh

375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian

sebagai berikut:

1. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima

puluh) Angka Kredit;

---

1. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Konseloer

Adiksi sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;

1. Pelaksanaan tugas di bidang Konselor Adiksi, sebesar 165

(seratus enam puluh lima) Angka Kredit;

1. Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan

1. Penunjang tugas Konselor Adiksi sebesar 30 (tiga puluh) Angka

Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. XXX sebesar

375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan

pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

1. Contoh pelaksanaan tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah

jenjang jabatan.

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang

jabatannya.

Sdr. XXX, NIP. 197702202002031001, jabatan Konselor Adiksi Ahli

Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi

Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan

pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dengan Angka Kredit

1,50 (satu koma lima puluh). Kegiatan dimaksud merupakan tugas

jabatan Konselor Adiksi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang

diperoleh Sdr. XXX, sebesar 80% X 1,50 = 1,20 (satu koma dua

puluh).

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya.

Sdr. XXX, NIP. 197812102002111004, jabatan Konselor Adiksi Ahli

Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada YYY

Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun pencatatan

dan pelaporan dengan Angka Kredit 0,01 (nol koma nol satu).

Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli

Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX sebesar

100% X 0,01 = 0,01 (nol koma nol satu).

---

1. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa

melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.

Sdr. XXX, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang

III/c, jabatan Kepala Sub Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan akan

diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Selama menduduki

jabatan Kepala Sub Bidang YYY pegawai yang bersangkutan melakukan

kegiatan antara lain:

1. Unsur utama

  • Diklat fungsional bidang konselor adiksi sebesar 6 (enam) Angka

Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang layanan rehabilitas sebesar 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit; dan

  • Pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit.

1. Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang layanan rehabilitasi

sebagai moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 39 (tiga puluh Sembilan) Angka Kredit

ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus

lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 (seratus

delapan puluh sembilan) Angka Kredit. Maka Sdr. XXX, diangkat dalam

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dengan tidak

didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.

1. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

Sdri. XXX, NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang YYY. Apabila

pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah

diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan

Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat

akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan

Juni 1964.

---

1. Ketentuan pemenuhan 6 (enam) Angka Kredit dari unsur pengembangan

profesi bagi Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli

Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 (enam) dari unsur

pengembangan profesi.

Sdr. XXX, NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Konselor Adiksi

Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315 (tiga ratus lima belas).

Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan

memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90 (sembilan puluh), dengan

rincian sebagai berikut:

1. Pendidikan dan = 6 (enam) Angka Kredit

pelatihan fungsional/

teknis yang

mendukung tugas

Konselor Adiksi

1. Pelaksanaan kegiatan = 78 (tujuh puluh delapan) Angka Kredit

di bidang layanan

rehabilitasi

1. Pengembangan Profesi

Membuat karya tulis = 6 (enam) Angka Kredit

ilmiah hasil

penelitian di bidang

Konselor adiksi yang

dipublikasikan dalam

bentuk majalah

ilmiah yang diakui

oleh instansi yang

bersangkutan

Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX, adalah

315 + 90 = 405 (empat ratus lima) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. XXX, telah memenuhi Angka Kredit

dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang

disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih

tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat

dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi jenjang Ahli Madya, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a.

---

1. Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu

jabatannya.

Sdr. XXX, NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi

Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019,

Sdr. M.M., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 (empat ratus lima) dan

akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina,

golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan

kenaikan jabatannya menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya.

1. Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang

ditentukan.

Sdri. XXX, NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang

III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Konselor Adiksi Ahli

Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif

sebesar 315 (tiga ratus lima belas). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk

kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

yaitu 300 (tiga ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. XXX, memiliki

kelebihan 15 (lima belas) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk

kenaikan pangkat berikutnya.

1. Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka

Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Sdri. XXX, NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang

III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi Ahli

Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).

Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31

Desember 2016, Sdri. XXX, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80

(delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang

dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat

dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima). Dalam hal

demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak

31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat

menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. XXX., wajib

mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh).

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*).

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Konselor
Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP
……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........)

KEDUA : .................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN

FUNGSIONAL MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP
……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : .................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI AHLI .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Konselor Adiksi / TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2.PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI

DAN KONSELING

.......................

3 PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI

..........................

4.PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

TUGAS PENUNJANG KONSELOR ADIKSI

......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Konselor Adiksi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................

Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN

LAYANAN REHABILITASI DAN

KONSELING ADIKSI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN LAYANAN

REHABILITASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Pengembangan layanan rehabilitasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................, ...................
Atasan Langsung

.........................
NIP

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI KONSELOR ADIKSI

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan Kepegawaian*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang
layanan rehabilitasi dan Pelatihan (STTPP)
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dankonselong adiksi.
- Pengembangan layanan rehabilitasi
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Konselor Adiksi
Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Konselor Adiksi yang bersangkutan.

Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Konselor Adiksi yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang
……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit
sebesar ......... (......................)

KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ...............

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MEN