Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
1. Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi
dan koordinasi di antara produsen data internal BKN
dan pihak-pihak terkait lainnya.
1. Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina
Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
1. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut
Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN
yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media
bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyebarluasan Data.
1. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data
di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu
Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata,
interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi
dan Data induk.
---
1. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan
BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
urusan Data dan Informasi bidang ASN.
