Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 558
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI.
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., NIP. 198805102012032001, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari
unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
1. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan
1. Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 56 Angka
Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Alice Besti
Kurnia S.E., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., NIP. 197207051998031001,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang
Pelaksanaan Sanksi. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Samsudin Saragih,
S.E., M.P.A., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai
berikut:
1. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
---
1. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi
sebesar 10 Angka Kredit;
1. Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 165 Angka
Kredit;
1. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
1. Penunjang tugas Pengawas Koperasi sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Samsudin
Saragih, S.E., M.P.A., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan
pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki yaitu Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., NIP. 197702202002031001,
jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang
bersangkutan ditugaskan melaksanakan analisa hasil pemeriksaan
kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi dengan Angka Kredit 1,50.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli
Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan
Sova, S.Sos., M.Sc., sebesar 80% X 1,50 = 1,20.
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya
Sdr. Leonardi Pratama, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan
Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang
bersangkutan ditugaskan untuk menyusun publikasi dan informasi
pengawasan koperasi dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama. Dalam hal
ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Leonardi Pratama, S.E., sebesar
100% X 0,01 = 0,01.
---
3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., NIP. 197504082000031001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi. Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang
Audit Finansial, pegawai yang bersangkutan melakukan kegiatan
antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional bidang pengawasan koperasi sebesar 6 Angka
Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan koperasi sebesar 25
Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pengawasan
koperasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah
keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Edi Yanto,
S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan
golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. Saptiati Prihastuti, S.E., NIP. 196406101994032001, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Perencanaan Pengawasan Koperasi. Apabila pegawai yang
bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah
diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan
Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
---
lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan
lahir bulan Juni 1964.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MUDA KE
AHLI MADYA DAN KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI
MADYA KE AHLI UTAMA.
- Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pegawas Koperasi
dari Ahli Muda Ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari
unsur pengembangan profesi.
Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., NIP. 198003082003041002,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal
1 April 2015, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Angka Kredit
Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018,
pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 90, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 6 Angka Kredit
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi
1. Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang = 78 Angka Kredit
pengawasan koperasi
1. Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian = 6 Angka Kredit
di bidang pengawasan koperasi yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
yang diakui oleh kementerian yang
bersangkutan
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Steven RMC
Aritonang, S.E., M.M., adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M.,
telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional
Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a.
---
- Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
dari Ahli Madya Ke Ahli Utama wajib mengumpulkan Angka Kredit 12
dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Edi Wahono, M.Sc., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April
2014, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 720. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 10 Angka Kredit
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi.
1. Pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan = 112 Angka Kredit
koperasi
1. Pengembangan Profesi
- Membuat karya ilmiah hasil penelitian di = 6 Angka Kredit
bidang pengawasan koperasi dalam
bentuk majalah yang diakui oleh
Kementerian yang bersangkutan
- Membuat buku pedoman di bidang = 6 Angka Kredit
pengawasan koperasi
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Saudara Sdr. Edi
Wahono, M.Sc., adalah 720 + 134 = 854 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Edi Wahono, M.Sc., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar
12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., NIP. 197905052002041001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Berdasarkan hasil
penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Febry Andriyadi, S.E.,
M.M., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan
---
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka
sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengawas Koperasi Ahli
Madya.
- Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan.
Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., NIP. 19801016 2005042010,
pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2018, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat
menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 315.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 300 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., memiliki
kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., NIP. 198502102008032001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, dengan Angka Kredit
Kumulatif sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari
2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi,
S.E., M.M., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga
dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret
2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu
sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat
yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret
2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., wajib mengumpulkan
Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN
KEGIATAN TIDAK SESUAI JENJANG
JABATANNYA
SURAT PERNYATAAN
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN KOPERASI TIDAK SESUAI JENJANG
JABATANNYA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melaksanakan kegiatan pengawasan koperasi tidak sesuai jenjang jabatannya sebagai
berikut:
Jumlah Angka Jumlah
Uraian Satuan Angka Kredit x Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit 80% atau bukti fisik
Kegiatan 100% Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengawas
Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP
……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor .....
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi jenjang …… dengan angka kredit sebesar
....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor.......
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Pengawas Koperasi / TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. PERENCANAAN PENGAWASAN KOPERASI
.......................
3. PENGAWASAN KOPERASI
..........................
4. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGAWASAN KOPERASI
..........................
5. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS PENGAWASAN
KOPERASI
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *)
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) coret yang tidak perlu
---
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I)
................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II)
................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
................................
NIP. ..................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Koperasi sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PERENCANAAN
PENGAWASAN KOPERASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PENGAWASAN KOPERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan perencanaan pengawasan koperasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGAWASAN KOPERASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGAWASAN KOPERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengawasan koperasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM
PENGAWASAN KOPERASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGAWASAN KOPERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI PENGAWAS KOPERASI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi *)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan tata usaha*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang
mendukung tugas Pengawas Koperasi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Perencanaan pengawasan koperasi
- Pengawasan koperasi
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan
koperasi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Pengawas Koperasi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan