Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

---

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan

yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan

pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan,
pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan

pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan

penerapan sanksi.

1. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya

disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk

melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas
Koperasi.

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang

seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi

sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar

atas asas kekeluargaan.

1. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi

dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan

dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

1. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan
mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau

keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi
untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran

atas peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas
Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau

kelompok di bidang pengawasan koperasi.

---

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana

teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada

Instansi Pemerintah.

(2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jabatan karier PNS.

(3) Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas

dibidang pengawas koperasi.

Bagian Kedua
Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu

melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan

kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha

simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam,
dan penerapan sanksi.

---

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan

jabatan fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang

paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri
atas:

  • Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli

Pertama;
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;

- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya;
dan

  • Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi terdiri atas:

- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Pertama, meliputi:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda,
meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya,
meliputi:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan

---

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.

- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama,
meliputi:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang

IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan

jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit,
sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan

unsur penunjang.

---

Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi:

1. penyusunan rencana program/kegiatan

pengawasan koperasi; dan
1. persiapan pengawasan koperasi.

- Pengawasan koperasi, meliputi:
1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;

1. pengawasan pada masalah khusus koperasi;

1. penyusunan laporan hasil pengawasan dan

rekomendasi penerapan sanksi; dan

1. penyidikan tindak pidana yang melibatkan
koperasi.

- Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan
koperasi, meliputi:

1. pembinaan pengawasan koperasi; dan

1. pengembangan sistem pengawasan koperasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup

pengawasan koperasi;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup pengawasan koperasi; dan

---

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup pengawasan koperasi.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

  • pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya

dan lingkup pengawasan koperasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
pengawasan koperasi;

  • keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pengawas

Koperasi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan

dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas

Koperasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang volume

beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengawas

Koperasi, maka Pengawas Koperasi lain yang berada satu

tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi
perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

---

- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi.
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi.

(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi sebagaimana ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang

jabatannya dibuktikan dengan surat pernyataan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi ditetapkan oleh:

---

- Presiden untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli
Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan

Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan
Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan pengangkatan Pengawas Koperasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 huruf b, kecuali bagi jenjang jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

Pasal 12

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:

  • jumlah koperasi;
  • volume usaha, aset, dan omset koperasi;
  • tipologi wilayah koperasi; dan
  • ruang lingkup pengawasan koperasi.

---

Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun

2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ditetapkan.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui

pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu

manajemen, ekonomi, akuntansi, atau hukum;

- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan

---

- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

jabatan fungsional Pengawas Koperasi dari Calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas

Koperasi setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas koperasi.

(5) Pengawas Koperasi yang belum mengikuti atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Keempat

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;

  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;

- berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu
manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau

kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh

instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

---

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;

- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki pengalaman di bidang pengawasan

koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi Ahli Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah

menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain

paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri

atas unsur utama, serta penambahan dari unsur

penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka

Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

---

(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kelima

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang perkoperasian

berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
diangkat melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi, dengan ketentuan
sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah S-1/D-4;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun;

dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

---

Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi, dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:

- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan

penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar

dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan

pangkat terakhir.

---

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,

ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi, harus selesai ditetapkan paling

lambat 25 Oktober 2020.

Bagian Keenam

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan

diduduki.

---

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 18

Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan

kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang
setiap jabatan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara

tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal

pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas

Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak

---

keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi
Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku

juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap

jenjang sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas

Koperasi Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan

- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas
Koperasi Ahli Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli

Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.

---

Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh

Pengawas Koperasi adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang

akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan

langsung.
- SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

- SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil
dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari

penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat

kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-

masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan paling

kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

---

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin

tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin

tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau

pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat

menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Pengawas Koperasi harus melampirkan, antara lain
dengan:

---

- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai

ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;

- surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan
pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;

- surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan
koperasi, dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;

- surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan
dan pengembangan sistem pengawasan koperasi,

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini; dan

- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang tugas pengawasan koperasi, dibuat

menurut contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,

harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka

Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah

---

pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang

berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(6) Usulan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi

diajukan oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk

Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang

IV/d dan Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat

Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan
Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada
kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi

Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi pengawasan

koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah Angka Kredit bagi Pengawas
Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli

Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Instansi Daerah; dan

---

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan
daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi

Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang

III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di

lingkungan Instansi Daerah.

(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan

Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim

Penilai.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap

Pengawas Koperasi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali

dalam setahun.

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Pengawas Koperasi dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan

ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengawas

Koperasi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai

berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

---

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas
Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat

dan Instansi Daerah;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi

Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi
Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit

bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan

Instansi Daerah; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas

Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

(6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala

Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya
disampaikan kepada:

  • Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan;

  • Pengawas Koperasi yang bersangkutan; dan
  • Pejabat lain yang dianggap perlu.

---

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara

fungsional bertanggungjawab di bidang pengawasan

koperasi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau

atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.

(10) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

(11) Penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi,

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Tim Penilai terdiri atas:

- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka

---

Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di
lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi pengawasan koperasi

untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli

Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan
Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, serta Pengawas Koperasi Ahli Madya di

lingkungan Instansi Daerah; dan

- Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah
untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli

Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di

lingkungan Instansi Daerah.

(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi

Pengawas Koperasi Ahli Utama Instansi Pusat dan

Instansi Daerah; dan

- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b yaitu:

- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi pengawasan koperasi untuk Angka

Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai

dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya di

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya

di lingkungan Instansi Daerah; dan

- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

---

(4) Tugas Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka

Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai

dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di

lingkungan Instansi Daerah; dan

- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam angka 1.

(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.

(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, maka Anggota
Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.

(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi.

(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

---

Bagian Kedua
Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Koperasi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Madya

menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

---

(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama

sampai dengan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jenjang

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi

Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam)
Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan

profesi.

(5) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan

menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama wajib

mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak

bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.

(7) Pengawas Koperasi yang telah memenuhi syarat untuk

kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun

belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka

Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja

setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling

sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama;

- 20 (dua puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda;
dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli

Madya.

(8) Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang
pengawasan koperasi dan pengembangan profesi.

(9) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,

pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling

---

kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Pengawas Koperasi.

(10) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.

(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Badan ini.

(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Koperasi dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas
Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,

golongan ruang IV/d sampai dengan Pengawas Koperasi

---

Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden

setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat

I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi

Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Koperasi dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika
kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(7) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki,

pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

---

pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Pengawas Koperasi.

(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk
meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi.

(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pengawas Koperasi

didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan

yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Pengawas Koperasi diberhentikan dari jabatannya,

apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan

Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,

dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.

---

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.

(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e, harus memperhatikan

tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit

dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 33

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 558

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI.

  • Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., NIP. 198805102012032001, pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pegawai yang

bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Koperasi, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari

unsur:

1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;

1. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan

1. Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 56 Angka

Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Alice Besti

Kurnia S.E., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang

dimilikinya yakni Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

  • Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang.

Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., NIP. 197207051998031001,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang

Pelaksanaan Sanksi. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Samsudin Saragih,

S.E., M.P.A., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai

berikut:

1. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;

---

1. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi

sebesar 10 Angka Kredit;

1. Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 165 Angka

Kredit;

1. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan

1. Penunjang tugas Pengawas Koperasi sebesar 30 Angka Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Samsudin

Saragih, S.E., M.P.A., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan

pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang yang dimiliki yaitu Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

jenjang jabatannya.

Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., NIP. 197702202002031001,

jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang

bersangkutan ditugaskan melaksanakan analisa hasil pemeriksaan

kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi dengan Angka Kredit 1,50.

Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli

Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan

Sova, S.Sos., M.Sc., sebesar 80% X 1,50 = 1,20.

  • Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya

Sdr. Leonardi Pratama, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan

Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang

bersangkutan ditugaskan untuk menyusun publikasi dan informasi

pengawasan koperasi dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud

merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama. Dalam hal

ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Leonardi Pratama, S.E., sebesar

100% X 0,01 = 0,01.

---

3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN

  • Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit

tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.

Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., NIP. 197504082000031001, pangkat Penata,

golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial.

Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Koperasi. Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang

Audit Finansial, pegawai yang bersangkutan melakukan kegiatan

antara lain:

1. Unsur utama

  • Diklat fungsional bidang pengawasan koperasi sebesar 6 Angka

Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan koperasi sebesar 25

Angka Kredit; dan

  • Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.

1. Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pengawasan

koperasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit

dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah

keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Edi Yanto,

S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli

Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan

golongan ruang.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

Sdri. Saptiati Prihastuti, S.E., NIP. 196406101994032001, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Perencanaan Pengawasan Koperasi. Apabila pegawai yang
bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah
diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan
Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling

---

lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan
lahir bulan Juni 1964.

4. CONTOH KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MUDA KE

AHLI MADYA DAN KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI

MADYA KE AHLI UTAMA.

  • Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pegawas Koperasi

dari Ahli Muda Ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari

unsur pengembangan profesi.

Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., NIP. 198003082003041002,

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal

1 April 2015, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Angka Kredit

Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018,

pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif

sebesar 90, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 6 Angka Kredit
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi
1. Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang = 78 Angka Kredit
pengawasan koperasi
1. Pengembangan Profesi

Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian = 6 Angka Kredit
di bidang pengawasan koperasi yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
yang diakui oleh kementerian yang
bersangkutan
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Steven RMC

Aritonang, S.E., M.M., adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M.,

telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi

sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan

lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,

pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional

Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan

ruang IV/a.

---

  • Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

dari Ahli Madya Ke Ahli Utama wajib mengumpulkan Angka Kredit 12

dari unsur pengembangan profesi.

Sdr. Edi Wahono, M.Sc., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April

2014, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif

sebesar 720. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang

bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan

rincian sebagai berikut:

1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 10 Angka Kredit
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi.
1. Pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan = 112 Angka Kredit
koperasi
1. Pengembangan Profesi

- Membuat karya ilmiah hasil penelitian di = 6 Angka Kredit
bidang pengawasan koperasi dalam
bentuk majalah yang diakui oleh
Kementerian yang bersangkutan
- Membuat buku pedoman di bidang = 6 Angka Kredit
pengawasan koperasi
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Saudara Sdr. Edi

Wahono, M.Sc., adalah 720 + 134 = 854 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Edi Wahono, M.Sc., telah

memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar

12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau

pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji

kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang

bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang

Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT

  • Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., NIP. 197905052002041001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April

2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Berdasarkan hasil

penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Febry Andriyadi, S.E.,

M.M., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan

---

dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina,

golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka

sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu

ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengawas Koperasi Ahli

Madya.

  • Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit

yang ditentukan.

Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., NIP. 19801016 2005042010,

pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April

2018, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat

menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang

bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 315.

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 300 Angka Kredit.

Dengan demikian Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., memiliki

kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan

pangkat berikutnya.

  • Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., NIP. 198502102008032001,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April

2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, dengan Angka Kredit

Kumulatif sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari

2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi,

S.E., M.M., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga

dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret

2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk

kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu

sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat

yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret

2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., wajib mengumpulkan

Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN

KEGIATAN TIDAK SESUAI JENJANG

JABATANNYA

SURAT PERNYATAAN

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN KOPERASI TIDAK SESUAI JENJANG

JABATANNYA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melaksanakan kegiatan pengawasan koperasi tidak sesuai jenjang jabatannya sebagai
berikut:

Jumlah Angka Jumlah
Uraian Satuan Angka Kredit x Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit 80% atau bukti fisik
Kegiatan 100% Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PERPINDAHAN DARI

JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengawas
Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS KOPERASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP
……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor .....
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi jenjang …… dengan angka kredit sebesar
....... (.........)

KEDUA : .................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

NOMOR .............

TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor.......
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : .........................................................................................................................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI AHLI .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Pengawas Koperasi / TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2. PERENCANAAN PENGAWASAN KOPERASI

.......................

3. PENGAWASAN KOPERASI

..........................

4. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM

PENGAWASAN KOPERASI

..........................

5. PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS PENGAWASAN

KOPERASI
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *)
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

*) coret yang tidak perlu

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Koperasi sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................

Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PERENCANAAN

PENGAWASAN KOPERASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PENGAWASAN KOPERASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan perencanaan pengawasan koperasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGAWASAN KOPERASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGAWASAN KOPERASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pengawasan koperasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PEMBINAAN DAN

PENGEMBANGAN SISTEM

PENGAWASAN KOPERASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM

PENGAWASAN KOPERASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi
sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................

Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI PENGAWAS KOPERASI

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan tata usaha*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang
mendukung tugas Pengawas Koperasi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Perencanaan pengawasan koperasi
- Pengawasan koperasi
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan
koperasi
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Pengawas Koperasi

Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan