Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
4. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
5. Skema Soal adalah pengaturan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan atau kognitif yang akan dikeluarkan untuk peserta tes.
6. Tingkat Kognitif adalah instrumen pengukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir peserta dengan menggunakan metode Taksonomi Bloom.
7. Taksonomi Bloom adalah metode yang digunakan untuk menentukan tingkat kesulitan soal yang terdiri atas level Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan berkreasi.
8. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional atau selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Nasional.
9. Instansi adalah Instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional atau Instansi pemerintah lainnya yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyusun soal SKB.
