Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim yaitu …/KEP/KC…/HK/A/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
d. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
e. huruf A menunjukkan Pensiunan Hakim; dan
f. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 2

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda Hakim yaitu …/KEP/KC.../HK/B/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
d. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
e. huruf B menunjukkan Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; dan
f. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 3

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Orang tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak yaitu …/KEP/KC.../HK/C/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
d. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
e. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang Tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak; dan
f. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 4

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim yaitu …/KEP/PK/KC…/HK/A/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
e. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;

f. huruf A menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
dan
g. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 5

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda Hakim yaitu …/KEP/PK/KC…/HK/B/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
e. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
f. huruf B menunjukkan Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; dan
g. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 6

(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Orang Tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak yaitu .../KEP/PK/KC…/HK/C/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;

c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
e. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
f. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak; dan
g. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.

Pasal 7

Daftar Kode Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT TASPEN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk MENETAPKAN Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1381) sepanjang mengatur mengenai daftar kode cabang utama atau kantor cabang wilayah PT TASPEN (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

ttd

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA