Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala ini, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang.
Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
