Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
secara nasional.
---
1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan
Kepegawaian Negara di daerah yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
1. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pusbangpeg ASN adalah unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BKN melalui Sekretaris Utama.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut
UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan
BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi
Kepegawaian melalui Kepala Kanreg BKN sesuai dengan
wilayah kerja Kanreg BKN yang bersangkutan.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh Badan Kepegawaian Negara
dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
1. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
1. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya
tinggi dan/atau terus menerus.
1. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya
telah menurun.
1. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan
persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional
pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang.
---
1. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta
Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah
habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan
yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
1. Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan
keselamatannya
1. Unit Pengolah adalah satuan/unit kerja pada pencipta
Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan
penciptaan Arsip di lingkungannya.
1. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan Arsip
dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit kerja ke
UK, pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna, dan
penyerahan Arsip statis ke Arsip Nasional Republik
Indonesia.
1. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian
Arsip Dinamis secara efisien, efektif dan sistematis
meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan,
serta penyusutan Arsip.
Pasal 2
**(1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan**
untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran
pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di
lingkungan BKN.
**(2) Tujuan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:**
- standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di
seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kelancaran komunikasi kedinasan, baik di
lingkungan internal maupun eksternal;
- keselamatan bahan-bahan bukti
pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis
instansi;
---
- terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh
unit kerja di lingkungan BKN;
- ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya
sebagai alat bukti yang sah;
- penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem
yang terpadu; dan
- terkelolanya Arsip Dinamis sesuai dengan kaidah-
kaidah kearsipan dan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Sasaran Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:**
- tercapainya kesamaan pengertian, penafsiran, dan
pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan
Arsip Dinamis di lingkungan BKN;
- terwujudnya keterpaduan tindakan antara unit
kearsipan dengan unit pengolah dalam melakukan
pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN; dan
- terwujudnya pengelolaan Arsip Dinamis secara
efektif dan efisien di lingkungan BKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pedoman pengelolaan Arsip Dinamis berasaskan pada:
- asas pengorganisasian; dan
- asas penyelenggaraan.
Pasal 4
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Pendahuluan;
- Organisasi Kearsipan;
- Pengelolaan Arsip Aktif;
- Pengelolaan Arsip Inaktif;
- Pengelolaan Arsip Vital;
- Pengelolaan Arsip Terjaga;
- Alih Media; dan
- Penyusutan Arsip.
---
Pasal 5
**(1) Pedoman pengelolaan Arsip Dinamis digunakan sebagai**
panduan bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di
lingkungan BKN dalam melakukan kegiatan pengelolaan
Arsip Dinamis.
**(2) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Kantor Pusat BKN**
dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan
pada Sekretaris Utama BKN.
**(3) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Kanreg BKN dan**
Pusbangpeg ASN dilakukan oleh Bagian Tata Usaha.
**(4) Pengelolaan Arsip Dinamis pada UPT dilakukan oleh**
Kepala UPT BKN.
Pasal 6
Rincian pedoman pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
