Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
---
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar
pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perj anjian internasional.
1. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar
Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
1. T\rgas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait
langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
1. T\.rgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan
dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi
Pemerintah.
---
