Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BKKBN yang selanjutnya disingkat SPBE BKKBN adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE.
3. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
4. Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, sarana dan prasarana, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan SPBE.
5. Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
6. Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
7. Pengguna SPBE yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Kementerian/Lembaga/Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
8. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
9. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai pelaksanaan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
10. Rencana Induk SPBE BKKBN adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan BKKBN untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
11. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, Aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
12. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
13. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh BKKBN.
14. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh BKKBN untuk memenuhi kebutuhan khusus BKKBN.
15. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam pelaksanaan SPBE.
16. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
17. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
18. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
19. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
20. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
Pasal 2
Penyelenggaraan SPBE BKKBN dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
Pasal 3
Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE BKKBN dimaksudkan sebagai pedoman bagi BKKBN dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan SPBE BKKBN bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan BKKBN;
b. memudahkan masyarakat mendapatkan Pelayanan Publik; dan
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan BKKBN.
Pasal 5
(1) Tata Kelola SPBE BKKBN bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE BKKBN secara terpadu.
(2) Unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE BKKBN;
b. Arsitektur SPBE BKKBN;
c. Peta Rencana SPBE BKKBN;
d. rencana dan anggaran SPBE BKKBN;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE BKKBN;
h. Aplikasi SPBE BKKBN;
i. Keamanan SPBE BKKBN; dan
j. Layanan SPBE BKKBN.
Pasal 6
(1) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.
(2) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE BKKBN;
b. arah kebijakan SPBE BKKBN;
c. strategi SPBE BKKBN; dan
d. peta rencana strategis SPBE BKKBN.
(3) Rencana Induk SPBE BKKBN disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Pasal 7
Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE BKKBN; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis nasional.
Pasal 8
(1) Arsitektur SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
(3) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE BKKBN dengan Arsitektur SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Arsitektur SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN;
c. perubahan pada unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan Rencana Strategis BKKBN.
(6) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim Pengarah SPBE BKKBN yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Pasal 9
(1) Peta Rencana SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BKKBN, dan rencana strategis BKKBN.
(2) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE BKKBN dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Peta Rencana SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Nasional;
c. perubahan Arsitektur SPBE BKKBN; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN.
Pasal 10
Rencana dan anggaran SPBE BKKBN disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
Pasal 11
(1) BKKBN menyusun rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BKKBN dan Peta Rencana SPBE BKKBN.
(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE BKKBN, penyusunan rencana dan anggaran SPBE BKKBN dikoordinasikan oleh Biro yang bertanggung jawab di bidang perencanaan dan anggaran.
Pasal 12
(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE BKKBN, Keamanan SPBE BKKBN dan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada arsitektur SPBE BKKBN.
Pasal 13
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN dan Layanan SPBE BKKBN yang terintegrasi.
Pasal 14
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dapat berkoordinasi dan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BKKBN, instansi pusat lainnya, pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja BKKBN, instansi pusat lainnya, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, serta pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(3) BKKBN menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(4) Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Unit kerja di lingkungan BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang data dan informasi.
Pasal 16
(1) Infrastruktur SPBE BKKBN terdiri atas:
a. jaringan intra BKKBN; dan
b. sistem penghubung layanan BKKBN.
(2) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN.
(3) Sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan BKKBN.
Pasal 17
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE BKKBN.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BKKBN harus didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(4) Penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun BKKBN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(2) Penggunaan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN.
(3) Pengelolaan dan pengendalian keamanan jaringan intra BKKBN dilaksanakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 19
(1) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus menggunakan jaringan intra pemerintah.
(2) Dalam menggunakan jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 20
(1) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN.
(2) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah.
(3) Penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN dengan layanan SPBE yang diselenggarakan oleh instasi pusat lain atau pemerintah daerah.
(4) Dalam menggunakan sistem penghubung layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 21
(1) Aplikasi SPBE BKKBN digunakan oleh BKKBN untuk memberikan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Dalam melaksanakan keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN, Unit Kerja yang bertanggung jawab dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 22
(1) BKKBN harus menggunakan Aplikasi Umum.
(2) dalam hal BKKBN tidak menggunakan Aplikasi Umum, BKKBN dapat menggunakan Aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan Aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus:
a. telah mengoperasikan Aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan Aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan Aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 23
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN menggunakan kode sumber tertutup, BKKBN harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 24
(1) BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang ditetapkan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Pasal 25
(1) BKKBN harus menerapkan keamanan SPBE BKKBN.
(2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE BKKBN, dan Aplikasi SPBE BKKBN.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
Pasal 26
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BKKBN, Kepala BKKBN dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(2) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(3) Standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 27
(1) Layanan SPBE BKKBN terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung pelaksanaan Pelayanan Publik di BKKBN
(4) Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Dalam melaksanakan Layanan SPBE BKKBN, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 28
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal 29
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi layanan yang mendukung program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik BKKBN memerlukan Aplikasi Khusus, BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 30
(1) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BKKBN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN.
(3) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan proses menghubungkan dan menyatukan satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(5) Integrasi Layanan SPBE BKKBN antar Unit Kerja dan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Dalam melaksanakan Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara.
Pasal 31
(1) Manajemen SPBE BKKBN meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(2) Dalam melaksanakan Manajemen SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
(3) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE BKKBN dapat berpedoman pada standar internasional.
Pasal 32
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE BKKBN dengan meminimalkan dampak risiko.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE BKKBN.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen risiko, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 33
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE BKKBN dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen keamanan informasi, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 34
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian di lingkungan BKKBN.
(2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, Basis Data dan kualitas data.
(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen data, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 35
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE BKKBN.
(2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE BKKBN.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 36
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE BKKBN.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE BKKBN.
(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola dan Manajemen SPBE BKKBN.
(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(5) Dalam melaksanakan manajemen sumber daya manusia, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman manajemen sumber daya manusia sebagiman dimaksud pada ayar (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE BKKBN.
(2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE BKKBN.
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen pengetahuan, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Pasal 38
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE BKKBN.
(2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE BKKBN.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen perubahan, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
(1) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN kepada Pengguna SPBE BKKBN.
(2) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna, pengoperasian Layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE BKKBN.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan peLayanan SPBE BKKBN terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan dan perubahan Layanan SPBE BKKBN dari Pengguna SPBE BKKBN.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE BKKBN dan Aplikasi SPBE BKKBN.
(5) Pengelolaan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN.
(6) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.
(7) Dalam melaksanakan manajemen Layanan SPBE BKKBN, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(8) Ketentuan mengenai pedoman manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 40
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE BKKBN terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE BKKBN;
b. audit Aplikasi SPBE BKKBN; dan
c. audit Keamanan SPBE BKKBN.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga Audit terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 0 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur.
(2) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh BKKBN.
(3) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur SPBE.
(4) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksdu pada ayat (1), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi terkait pemantauan, evakuasi, dan pelaporan audit Insfrastruktur SPBE BKKBN.
(5) Ketentuan mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Insfrastruktur SPBE diatur dengan peraturan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Pasal 42
(1) Audit Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. audit Aplikasi Umum; dan
b. audit Aplikasi Khusus.
(2) Audit Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE dengan perpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BKKBN dapat melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pementauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
(5) Standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarkan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Pasal 43
(1) Audit keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. audit keamanan Infrastruktur; dan
b. audit keamanan Aplikasi Khusus.
(2) Audit Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
(3) Audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dibidang Teknologi, Informasi, dan Dokumentasi.
(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKKBN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE BKKBN dan audit keamanan Aplikasi Khusus.
(6) Ketentuan mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 44
(1) Kepala BKKBN melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE BKKBN.
(2) Koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kedeputian yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi kepada Tim Koordinasi Nasional SPBE.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan Publik, dilakukan percepatan SPBE BKKBN.
(2) Percepatan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur untuk memberikan
Layanan SPBE BKKBN.
(3) Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. Pelayanan Publik.
(4). Kepala BKKBN mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(5) Dalam hal BKKBN menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum, BKKBN harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 46
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa BKKBN, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi BKKBN.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE BKKBN yang mencakup:
a. layanan perencanaan;
b. layanan penganggaran;
c. layanan pengadaan;
d. layanan akuntabilitas kinerja; dan
e. layanan pemantauan dan evaluasi.
(4) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE BKKBN ke Layanan SPBE.
(5) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;
b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
c. penyelenggaraan sistem Aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
(6) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi, informasi dan komunikasi.
(7) Dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE BKKBN ke Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 47
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu di lingkungan BKKBN, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik.
(2) Penyelenggaraan kearsipan yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Unit kerja.
(4) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan;
b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. penyelenggaraan sistem Aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(6) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(7) Integrasi layanan kearsipan BKKBN dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
a. Bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. Penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
(8) Dalam rangka integrasi layanan kearsipan BKKBN dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 48
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen pegawai negeri sipil, dilakukan penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik bagi BKKBN.
(2) Penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui:
a. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian; dan
b. penyelenggaraan sistem Aplikasi dan transaksi layanan kepegawaian yang terintegrasi.
(4) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dintegrasikan dengan layanan kepegawaian BKKBN untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKKBN.
(5) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN yang diintegrasikan dengan layanan kepegawaian BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dibidang manajemen kepegawaian.
(6) Layanan kepegawaian BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan ke layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(7) Dalam rangka integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 49
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN, dilakukan penerapan Pelayanan Publik berbasis elektronik.
(2) Penerapan Pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerapan pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN;
b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi Pelayanan Publik; dan
c. penyelenggaraan sistem Aplikasi Pelayanan Publik yang terintegrasi.
(4) Penerapan pelayanan Pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Penerapan pelayanan publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dengan layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(6) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui;
a. Bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.;
b. Penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
c. Penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
(7) Dalam melakukan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 50
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di BKKBN.
(2) Dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim koordinator SPBE BKKBN.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman evaluasi SPBE.
(4) Dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKKBN dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apartur negara.
Pasal 52
Infrastruktur SPBE BKKBN yang sudah tersedia di lingkungan BKKBN sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.
Pasal 53
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
