Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disingkat Penyuluh KKBPK adalah Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
2. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang diberi tugas tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan program KB Nasional.
3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melaksanakan, mengelola dan menggerakkan masyarakat dalam program KB di tingkat Desa/Kelurahan.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa seorang yang telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
5. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap pegawai negeri sipil yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan
dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.
7. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
8. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
9. Uji Kompetensi adalah proses penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja melalui metode tertentu dan pengumpulan bukti pendukung yang relevan.
10. Asesor adalah seseorang yang berhak dan terkualifikasi untuk melakukan Uji Kompetensi terhadap suatu Kompetensi sesuai dengan ruang lingkup penilaiannya.
11. Organisasi Profesi adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh instansi pembina yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut.
12. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi yang diberikan oleh pengelola Sertifikasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
13. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan seorang individu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pemeliharaan Kompetensi adalah upaya memelihara keahlian Penyuluh KKBPK yang wajib dilakukan oleh Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti kegiatan penilaian Kompetensi, dan telah mendapatkan sertifikat Sertifikasi sebagai Penyuluh KKBPK profesional.
16. Pengembangan Kompetensi adalah upaya meningkatkan keahlian Penyuluh KKBPK yang wajib dilakukan oleh Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti kegiatan penilaian Kompetensi, dan telah mendapatkan sertifikat Sertifikasi sebagai Penyuluh KKBPK profesional.
17. Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
18. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 2
Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK berdasarkan asas:
a. kepastian;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. akuntabiltas;
f. efektif dan efisien;
g. keterbukaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. keadilan dan kesetaraan.
Pasal 3
Tujuan diselenggarakannya Sertifikasi Penyuluh KKBPK untuk:
a. memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas sebagai Penyuluh KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional;
b. meningkatkan mutu, integritas, profesionalitas, efektiftas dan efisien serta akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi keahlian bagi Penyuluh KKBPK;
dan
c. memberikan keseragaman dan kepastian dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh KKBPK.
Pasal 4
(1) Sasaran Sertifikasi adalah Penyuluh KKBPK.
(2) Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKB yang telah terverifikasi di dalam sistem informasi kepegawaian BKKBN; dan
b. PLKB yang sudah terverifikasi di dalam sistem informasi kepegawaian BKKBN.
Pasal 5
(1) Standar acuan yang digunakan untuk melaksanakan Sertifikasi Penyuluh KKBPK melalui Uji Kompetensi merupakan standar Kompetensi PKB.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Kerangka kualifikasi PKB terdiri atas:
a. tingkat keahlian; dan
b. tingkat keterampilan.
(2) PKB tingkat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. PKB Ahli Madya;
b. PKB Ahli Muda; dan
c. PKB Ahli Pertama.
(3) PKB tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. PKB Penyelia;
b. PKB Mahir;
c. PKB Terampil; dan
d. PKB Pemula.
(4) Standar Kompetensi yang digunakan untuk setiap jenjang pada kualifikasi ahli dan terampil berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK terdiri atas:
a. unit penyelenggara Sertifikasi;
b. metode penilaian Kompetensi;
c. periode pelaksanaan dan regionalisasi; dan
d. komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK.
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK BKKBN membentuk unit penyelenggara Sertifikasi.
(2) Unit penyelenggara Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. membantu PPK dalam menyusun dan melaksanakan Sertifikasi Penyuluh KKBPK;
b. mengelola Pemeliharaan Kompetensi Penyuluh KKBPK;
c. mengelola Pengembangan Kompetensi Penyuluh KKBPK; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Sertifikasi Penyuluh KKBPK secara berkala.
(3) Unit penyelenggara Sertifikasi terdiri atas:
a. Pelindung;
b. Pembina;
c. Penanggung jawab;
d. Ketua Pokja;
e. Wakil Ketua Pokja;
f. Sekretaris Pokja;
g. Kepala Bidang I ;
h. Kepala Bidang II; dan
i. Kepala Bidang III.
(4) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan huruf i pada ayat (3) paling sedikit membidangi:
a. Bidang I: Pelaksanaan Sertifikasi Penyuluh KKBPK;
b. Bidang II:
Pemeliharaan Kompetensi Penyuluh KKBPK; dan
c. Bidang III: Pengembangan Kompetensi Penyuluh KKBPK.
Pasal 9
Unit penyelenggara Sertifikasi Penyuluh KKBPK dapat dibantu oleh anggota paling banyak 4 (empat) orang pada masing- masing bidang.
Pasal 10
Syarat keanggotaan unit penyelenggara Sertifikasi Penyuluh KKBPK paling sedikit memiliki:
a. pengalaman dan kemampuan di bidang advokasi, penggerakan dan informasi program KKBPK; dan
b. pengalaman dan kemampuan di bidang pengelolaan pengembangan sumber daya manusia dan penilaian Kompetensi serta Sertifikasi.
Pasal 11
Susunan keanggotaan unit penyelenggara Sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Sertifikasi Penyuluh KKBPK dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh KKBPK dapat menggunakan metode penilaian berbasis online atau offline.
(3) Metode penilaian berbasis online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media Computer Assissted Test (CAT).
(4) Computer Assissted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur tertentu yang diunggah ke dalam sistem aplikasi Sertifikasi PKB yang dapat diakses oleh Penyuluh KKBPK melalui komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.
(5) Metode penilaian berbasis offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media Lembar Jawaban Kerja (LJK).
(6) Pengaturan mengenai metode penilaian ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
Pasal 13
Alat ukur Uji Kompetensi dalam rangka Sertifikasi Penyuluh KKBPK meliputi :
a. alat ukur penilaian administrasi; dan
b. alat ukur Uji Kompetensi.
Pasal 14
(1) Alat ukur penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan basis data yang harus disi oleh Penyuluh KKBPK.
(2) Penilaian terhadap kelengkapan administrasi yang diisi oleh Penyuluh KKBPK tidak menentukan hasil Uji Kompetensi.
(3) Penilaian terhadap kelengkapan administrasi digunakan untuk mengetahui profil data Penyuluh KKBPK, yang selanjutnya hasilnya akan diintergrasikan dengan Sistem Informasi Kepegawaian BKKBN.
(4) Pengaturan mengenai teknis pemeriksaan berkas administrasi, komponen profil data Penyuluh KKBPK, dan hal lain yang terkait dengan administrasi Penyuluh KKBPK ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
Pasal 15
(1) Prosedur penilaian administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan memverifikasi keabsahan setiap data yang diunggah ke dalam Sistem Aplikasi Sertifikasi PKB.
(2) Seluruh data Penyuluh KKBPK yang telah terverifikasi akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kepegawaian BKKBN.
Pasal 16
(1) Alat ukur Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat
(2) dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian Kompetensi Penyuluh KKBPK sesuai dengan standar acuan yang telah ditetapkan.
(2) Bentuk penilaian yang digunakan dalam Uji Kompetensi dapat berupa:
a. penilaian portofolio;
b. simulasi;
c. tes tulis; dan/atau
d. wawancara Kompetensi.
(3) Pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi:
a. bentuk tes yang digunakan;
b. jumlah soal;
c. alokasi waktu;
d. tata cara pengerjaan soal; dan
e. hal lain yang terkait dengan penilaian Kompetensi.
(4) Pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
Pasal 17
(1) Prosedur penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode penilaian berbasis online adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh KKBPK akan mendapatkan kode akses untuk LOGIN berupa username dan password;
b. username dan password yang pertama kali merupakan Nomor Induk Pegawai masing-masing Penyuluh KKBPK;
c. setiap Penyuluh KKBPK mengisi lembar biodata;
d. sebelum memulai Uji Kompetensi, Penyuluh KKBPK disarankan untuk melakukan simulasi latihan pengerjaan soal-soal;
e. Penyuluh KKBPK mulai mengerjakan soal sesuai dengan petunjuk di dalam aplikasi; dan
f. prosedur penilaian Kompetensi dan tata tertib spelaksanaan Sertifikasi melalui metode penilaian berbasis online ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
(2) Prosedur penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode penilaian berbasis offline adalah sebagai berikut:
a. pelaksana Sertifikasi memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi;
b. Penyuluh KKBPK akan mendapatkan 1 (satu) set materi Uji Kompetensi;
c. sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh assesor dan Penyuluh KKBPK memulai pengerjaan soal-soal;
dan
d. prosedur Uji Kompetensi dan tata tertib pelaksanaan Sertifikasi melalui metode penilaian berbasis offline ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
Pasal 18
Periode pelaksanaan dan regionalisasi Sertifikasi Penyuluh KKBPK dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Sertifikasi dibagi menjadi beberapa regional yang ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan bersinergi dengan kegiatan rutin yang melibatkan Penyuluh KKBPK di setiap tingkatan.
Pasal 20
(1) Untuk rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK dibentuk Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK.
(2) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Utama dengan keanggotaan mewakili unit kerja terkait.
(3) Keanggotaan Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK terdiri dari para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama BKKBN yang terkait.
(4) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK dapat melibatkan organisasi profesi Penyuluh KKBPK yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
(5) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memverifikasi materi ujian Sertifikasi Penyuluh KKBPK;
b. MENETAPKAN hasil Sertifikasi Penyuluh KKBPK; dan
c. membekukan dan mencabut Sertifikasi Penyuluh KKBPK dalam hal pemegang sertifikat terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan.
(6) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
Pasal 21
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan melalui rapat sidang komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK berdasarkan hasil perhitungan kesesuaian antara standar acuan dengan hasilnya.
(2) Hasil Uji Kompetensi adalah berupa gambaran kesenjangan Kompetensi Penyuluh KKBPK pada setiap unit Kompetensi yang wajib dimiliki oleh Penyuluh
KKBPK sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
(3) Hasil pelaksanaan Uji Kompetensi untuk setiap unit Kompetensi adalah:
a. di atas standar;
b. sesuai standar; dan
c. tindak lanjut pengembangan.
Pasal 22
(1) Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti Sertifikasi akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi.
(2) Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah berupa:
a. sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK profesional;
dan
b. lembar keterangan hasil Sertifikasi;
(3) Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berisi:
a. judul sertifikat yakni “Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK”;
b. nama, tempat dan tanggal lahir Penyuluh KKBPK;
c. keterangan predikat: “Penyuluh KKBPK Profesional”;
d. pasphoto Penyuluh KKBPK;
e. tanggal dan tahun pengesahan; dan
f. tanda tangan Kepala Badan.
(4) Lembar keterangan hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berisi:
a. daftar unit Kompetensi yang wajib dimiliki Penyuluh KKBPK sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
b. hasil yang diperoleh berdasarkan Uji Kompetensi yakni berupa keterangan “sesuai standar” atau “di atas standar” atau “tindak lanjut pengembangan” pada setiap Kompetensi; dan
c. ditandatangani Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi.
(5) Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK profesional berlaku selama 5 (lima) tahun.
(6) Spesifikasi sertifikat Penyuluh KKBPK profesional ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
Pasal 23
Tindak lanjut pelaksanaan Sertifikasi meliputi :
a. Pemeliharaan Kompetensi; dan
b. Pengembangan Kompetensi.
Pasal 24
(1) Uji Kompetensi yang menghasilkan “di atas standar” dan “sesuai standar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b, Penyuluh KKBPK diwajibkan melakukan Pemeliharaan Kompetensi secara periodik.
(2) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan pemegang sertifikat Sertifikasi memiliki Kompetensi yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam jabatan sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
dan
b. memelihara mutu sertifikat Sertifikasi secara berkesinambungan.
(3) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pengisian buku kerja secara online.
(4) Pemegang sertifikat Sertifikasi wajib mengisi data kegiatan Penyuluhan KKBPK pada buku kerja setiap tahun.
(5) Peraturan terkait Pemeliharaan Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Pasal 25
(1) Uji Kompetensi yang menghasilkan “tindak lanjut pengembangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, Penyuluh KKBPK diwajibkan mengikuti program Pengembangan Kompetensi sesuai dengan Kompetensi yang masih belum tercapai.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan Kompetensi pemegang sertifikat Sertifikasi agar sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam jabatan sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
dan
b. memelihara mutu sertifikat Sertifikasi secara berkesinambungan.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbagai cara yang meliputi pembinaan, pendidikan dan pelatihan.
(4) Pemegang sertifikat Sertifikasi wajib mengikuti kegiatan pengembangan Kompetensi sesuai dengan hasil kesenjangan Kompetensi.
(5) Formulasi program Pengembangan Kompetensi sesuai dengan kesenjangan hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Pasal 26
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
