Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan untuk menuntut ilmu, mendapat didikan atau latihan keahlian baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang diberi Tugas Belajar.
6. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau vokasi.
9. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar adalah unit kerja yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proses perencanaan, seleksi dan pembiayaan Tugas Belajar serta pembinaan dan pengawasan Pegawai Tugas Belajar selama mengikuti Pendidikan Tinggi.
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
11. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
