Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disebut Alokon adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga bagi pasangan usia subur.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasyankes yang termasuk di dalamnya berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama dan atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
4. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasyankes yang
termasuk di dalamnya berupa Klinik Utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
5. Jaringan adalah Fasyankes yang menginduk ke Puskesmas pembina, yaitu:
Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan di desa, Puskesmas keliling (Pusling).
6. Jejaring adalah tempat Pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerja sama, terdiri dari praktik bidan, dan Fasyankes lainnya.
7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
8. Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPDKB adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
9. Pelayanan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan KB termasuk penanganan efek samping dan komplikasi.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah Fasyankes yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
12. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
