Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

PERATURAN_BIG No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 2. Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir yang selanjutnya disebut Balai adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan yang melaksanakan tugas teknis operasional pengelolaan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir. 3. Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Pasal 2

(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan. (2) Pembinaan Balai secara: a. teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan b. administratif dibina oleh Sekretaris Utama. (3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.

Pasal 3

Balai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; c. pelaksanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; d. pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi tentang gumuk pasir, kepesisiran dan teknologi geospasial serta literasi geospasial pesisir dan gumuk pasir kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemetaan partisipatif desa pesisir; f. pelaksanaan pemodelan dinamika spasial gumuk pasir; g. pelaksanaan pengukuran nilai manfaat dan dampak penggunaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Balai.

Pasal 5

Susunan organisasi Balai terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 6

Bagan struktur organisasi Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, barang milik negara dan perlengkapan, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi kepegawaian di Balai.

Pasal 8

(1) Jabatan fungsional di lingkungan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh kepala Balai dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Balai, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 12

(1) Balai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.

Pasal 13

Kepala Balai menyampaikan laporan kepada kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 14

Balai menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di Balai.

Pasal 15

Setiap unsur di Balai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai maupun hubungan dengan antar instansi terkait.

Pasal 16

Setiap unsur di Balai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

Kepala Balai harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 19

(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala Balai dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Balai berlokasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 21

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 22

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 15 November 2024 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж