Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
14. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
15. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
16. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
17. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
17A.Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan.
18. Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan.
19. Temuan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
19A. Pelapor adalah warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
19B.Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
20. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
22. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
23. Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dihapus.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
(3) Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
(4) Dihapus.
3. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2a) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat.
(2b) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2c) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi penanganan Laporan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta Pasal 6 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a disampaikan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bukti.
(2) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (4) huruf d dihapus, serta setelah huruf b ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c dan huruf d sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
c. dihapus.
d. dihapus.
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. dihapus.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
dan
c. bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
(8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelapor tidak dapat mencabut Laporan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Pasal 10 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. dihapus.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan melalui rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 12 diubah serta Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung Republik INDONESIA, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) Pasal 13 diubah serta Pasal 13 ayat (5) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.
(5) Dihapus.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1.
(4) Penomoran Formulir Model A.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3.
(5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(6) Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(7) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.
11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pelapor bukan merupakan warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi.
(2) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah serta setelah huruf e ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah serta setelah huruf d ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Laporan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat bersumber dari informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.
e. informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan;
f. informasi yang diperoleh dari akun media sosial;
g. informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau
h. informasi yang diperoleh dari media lainnya.
(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN tindaklanjut atas informasi awal.
(4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal.
(5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
(3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tertuang dalam Formulir Model A.11.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
(2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam.
(4) Kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau saksi sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) dapat didampingi oleh kuasa hukum.
(5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam
berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10.
(6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan.
(7)
berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan.
(8) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi.
(9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan:
a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi;
b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual;
c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual;
e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji;
g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10;
h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang diklarifikasi; dan
i. menandatangani berita acara klarifikasi.
16. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi.
17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan;
dan/atau
b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Dalam keadaan tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya;
b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan;
c. Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya;
d. Panwaslu Kecamatan memiliki keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran; dan/atau
e. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat menjadi Terlapor dalam Laporan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan Formulir Model A.12.
19. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.
(2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model A.13 dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan; atau
b. pemberhentian tetap.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
(7) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
21. Ketentuan ayat (6) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
(6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1.
22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (5), Pasal 32 ayat
(3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (6), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) serta format nomor penerimaan Laporan pelanggaran, serta kode Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
23. Ketentuan Formulir Model A.1, Formulir Model A.2, Formulir Model A.3, Formulir Model A.3.1, Formulir Model A.4, Formulir Model A.4.1, Formulir Model A.5, Formulir Model A.6, Formulir Model A.6.1, Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, Formulir Model A.9, Formulir Model A.10, Formulir Model A.11, Formulir Model A.12, Formulir Model A.13, Formulir Model A.14, Formulir Model A.15, Formulir Model A.16, Formulir Model A.17, Formulir Model A.18, dan Formulir Model A.19 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diubah serta di antara Formulir Model A.14 dan Formulir Model A.15 disisipkan 1 (satu) Formulir Model, yakni Formulir Model A.14.1 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
