(1) Pimpinan Satuan Kerja/unit kerja di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertanggungjawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
masing-masing, termasuk pimpinan Satuan Kerja/unit kerja /unit kerja pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara.
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
