(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan pengawas Pemilu dan/atau pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Pemberhentian Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(4) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN harus diberi kesempatan untuk membela diri.
(5) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas
TPS diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(6) Dalam hal rapat pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(7) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dilakukan oleh Bawaslu.
(8) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: