Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_BAWASLU No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. 7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 8. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 9. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 10. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD. 11. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara. 12. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 13. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di INDONESIA yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. 14. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 15. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 16. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh. 17. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. 18. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 20. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 21. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 22. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 23. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, termasuk Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh. 24. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. 25. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 26. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 27. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 28. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 29. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 30. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. 31. Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. 32. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. 33. Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. 34. Penemu adalah Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. 35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 36. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. 37. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 38. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. 39. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. 40. Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang selanjutnya disebut Investigasi adalah serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu. 41. Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilu. 42. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.

Pasal 3

(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. (3) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. (5) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu.

Pasal 4

(1) Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. (2) Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. (4) Ketentuan mengenai Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.

Pasal 5

(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN MENETAPKAN laporan hasil pengawasan menjadi Temuan.

Pasal 6

(1) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang.

Pasal 7

(1) Panwaslu Kecamatan dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. (5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Pasal 9

(1) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik.

Pasal 10

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor. (2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Pasal 11

(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (2) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. (3) Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. (4) Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan milik Pelapor; dan 2. bukti.

Pasal 12

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan; b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 13

(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik. (3) Dalam hal Laporan yang disampaikan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi; b. untuk Pemilu DPD, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. untuk Pemilu DPR, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan; d. untuk Pemilu DPRD Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau e. untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan. (4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.

Pasal 14

(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi. (2) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabutan sesuai dengan Formulir Model B.4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini (3) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang telah menerima penyampaian Laporan. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal.

Pasal 15

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran; (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada.

Pasal 16

(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN.

Pasal 17

(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi Laporan. (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. (3) Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan.

Pasal 18

(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 19

Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Pasal 20

(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 21

Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.

Pasal 22

Dalam hal hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Pasal 23

Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi.

Pasal 24

(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. (3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi. (4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. (5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. (9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat menunjuk petugas yang berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN untuk menangani dugaan Pelanggaran Pemilu. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penanganan dugaan pelanggaran kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN melalui anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, atau anggota Panwaslu LN yang membidangi penanganan Pelanggaran Pemilu. (4) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN.

Pasal 26

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.

Pasal 27

(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN membentuk tim klarifikasi.

Pasal 28

(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap muka; atau b. media daring. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi.

Pasal 29

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Model B.9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. (3) Bawaslu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN memastikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh pihak yang akan diklarifikasi. (4) Dalam hal klarifikasi akan dilakukan melalui media daring, surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan klarifikasi dilakukan secara daring dan dilakukan perekaman secara audio visual. (5) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat membuat dan menyampaikan surat undangan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. (6) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.

Pasal 30

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; b. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; c. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; d. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. membacakan hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan f. menandatangani berita acara klarifikasi. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.

Pasal 31

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. merekam pelaksanaan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; b. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; c. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; d. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; e. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. membacakan atau meminta Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli membaca hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meminta konfirmasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan g. menandatangani berita acara klarifikasi. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli mengikuti lafaz sumpah/janji yang dibacakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.

Pasal 32

Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam klarifikasi dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Pasal 33

(1) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan pihak yang melakukan klarifikasi serta ditandatangani. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan ketidakbersediaan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. (3) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring, berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh pihak yang melakukan klarifikasi dan ditandatangani. (4) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (5) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan.

Pasal 34

(1) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dapat diklarifikasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN terdekat. (2) Dalam hal klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan di Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN terdekat maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat mendampingi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.

Pasal 35

(1) Tim klarifikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdiri atas: a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan b. pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. (2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 36

(1) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: a. kasus posisi; b. identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; c. daftar bukti; d. fakta dan analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. (6) Penomoran Formulir Model B.13 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model B.1 untuk Laporan atau Formulir Model B.2 untuk Temuan.

Pasal 37

(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu; (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. (3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 38

(1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN. (2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan.

Pasal 39

(1) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan Laporan. (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (5) Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan.

Pasal 40

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu. (2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawah; atau b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan/desa, dan/atau nama lainnya; b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya; c. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban; d. keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan/atau e. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam Laporan.

Pasal 41

(1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 42

(1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 43

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Temuan atau Laporan.

Pasal 44

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model B.14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.

Pasal 45

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.

Pasal 46

(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.

Pasal 47

(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya. (2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model B.16 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 48

(1) Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a, Temuan atau Laporan dihentikan. (2) Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.

Pasal 49

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.

Pasal 50

(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.

Pasal 51

(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan dari Bawaslu. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1); atau b. rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).

Pasal 52

(1) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi Temuan atau Laporan yang ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model B.19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 53

(1) Pelapor atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lama 3 (tiga) Hari setelah rekomendasi dugaan pelanggaran dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis berisi alasan dan hal yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.

Pasal 54

Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat dalam buku register permintaan koreksi.

Pasal 55

(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 56

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi meminta pertimbangan kepada Bawaslu secara tertulis. (3) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu Provinsi dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 57

(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi berupa: a. menguatkan rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengoreksi rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota dan mengeluarkan surat rekomendasi yang baru. (2) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model B.20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 58

(1) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dituangkan dalam Formulir Model B.21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada papan pengumuman di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada Pelapor atau Terlapor. (3) Selain diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) status hasil pemeriksaan dapat diumumkan melalui laman resmi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (4) Penyampaian status hasil pemeriksaan permintaan koreksi kepada Pelapor atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi.

Pasal 59

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan.

Pasal 60

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.

Pasal 61

Penanganan pelanggaran atas Temuan atau Laporan yang sudah diregistrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Pasal 62

Akses penyampaian Laporan melalui SigapLapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus sudah tersedia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 324); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY