(1) Tata cara pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:
a. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan pembentukan tim pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
b. tim menyusun telaah dan naskah kajian pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta menyerahkan hasil telaah dan naskah kajian kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu disertai rekomendasi kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dibentuk;
c. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil telaah, naskah kajian, dan rencana pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu;
d. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu;
e. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. mengukuhkan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu; dan
g. menyiapkan ketersediaan kantor dan fasilitas penunjang pelayanan umum lainnya sesuai dengan kebutuhan penilaian tim pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tata cara peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:
a. Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengusulkan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya kepada Ketua/Anggota Bawaslu;
b. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan pembentukan tim studi kelayakan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
c. tim melakukan studi kelayakan dan menyerahkan hasil telaah kelayakan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu disertai dengan rekomendasi;
d. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil telaah kelayakan dan rencana peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu;
e. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu;
f. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
g. mengukuhkan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu.
(3) Tata cara penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:
a. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk membentuk tim evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. tim melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyerahkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
c. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu;
d. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu;
e. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
f. mengukuhkan penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu.