Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
15. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT
adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, dan nama lengkap.
19. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor, calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
20. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
21. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan:
a. Pasangan Calon terpilih;
b. perolehan kursi; dan
c. calon terpilih.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan Pasangan Calon.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan perolehan kursi:
a. anggota DPR;
b. anggota DPRD provinsi; dan
c. anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap teknis pelaksanaan penetapan calon terpilih:
a. anggota DPR;
b. anggota DPD;
c. anggota DPRD provinsi; dan
d. anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) Pengawasan terhadap penetapan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c termasuk pengawasan penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(6) Pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c termasuk pengawasan penetapan calon terpilih anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan;
e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan; dan
g. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
(7) Pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d termasuk pengawasan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
b. penyusunan peta kerawanan dalam tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih;
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif; dan/atau
h. penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah terdapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; atau
2. dalam hal terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibacakan;
c. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih berdasarkan dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP;
d. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan yaitu Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di INDONESIA;
e. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon;
f. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri:
1. Pasangan Calon;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon;
3. tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4. Bawaslu;
g. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih;
h. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. KPU menuangkan hasil rapat pleno secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f ke dalam berita acara;
j. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU; dan
k. salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan pada Hari yang sama kepada:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. DPR;
3. DPD;
4. Mahkamah Agung;
5. Mahkamah Konstitusi;
6. PRESIDEN;
7. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
8. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Dalam hal terdapat kondisi perolehan suara terbanyak 2 (dua) Pasangan Calon memiliki jumlah suara yang sama banyaknya, Bawaslu memastikan KPU menyatakan kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, Bawaslu memastikan KPU menentukan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, Bawaslu memastikan KPU menentukan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan dalam 2 (dua) putaran, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
(7) Pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k.
Pasal 5
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan penghitungan perolehan kursi anggota DPR melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat;
b. KPU melakukan penentuan perolehan kursi anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan keterpenuhan ambang batas perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu minimal 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional Pemilu anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU menentukan persentase perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus persen);
d. KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas dengan Keputusan KPU;
e. KPU menyampaikan
Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu melalui Sirekap;
f. KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam huruf d pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. MENETAPKAN jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
2. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
3. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada angka 2 diurutkan berdasarkan jumlah nilai
terbanyak; dan
4. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi;
g. KPU melakukan penghitungan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu di Dapil yang bersangkutan;
h. KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil;
i. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR;
j. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. KPU menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPR untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
l. KPU MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPR untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Dalam hal hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menghasilkan angka pecahan, Bawaslu memastikan KPU melakukan perhitungan hasil pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kondisi pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara hasil pembagian yang sama besarannya, Bawaslu memastikan KPU mengalokasikan 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal terdapat kondisi Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara namun tidak memiliki calon anggota DPR dalam DCT Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil, Bawaslu memastikan KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut ke dalam proses penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.
Pasal 6
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi;
b. KPU Provinsi melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Provinsi; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi;
c. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi;
d. KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
f. KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Pasal 7
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD provinsi.
Pasal 8
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
f. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Pasal 9
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 10
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat;
c. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPR;
d. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPR-KPU;
g. KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU;
h. KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui Sirekap;
dan
i. KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU;
b. KPU melaksanakan teknis penetapan bagi calon terpilih anggota DPD yang memiliki perolehan suara sah yang sama pada peringkat keempat dan/atau persebaran dukungan pemilih yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU melaksanakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu; dan
2. Calon Anggota DPD;
d. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal
terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Calon Anggota DPD terpilih;
e. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPD dan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan dengan Keputusan KPU;
g. KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bawaslu dan Calon Anggota DPD melalui Sirekap; dan
h. KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPD melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU Provinsi melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Provinsi; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi;
c. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi;
d. KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Provinsi menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD PROV-KPUPROV;
g. KPU Provinsi MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Provinsi;
h. KPU Provinsi menyampaikan salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi melalui Sirekap; dan
i. KPU Provinsi mengumumkan calon terpilih anggota DPRD provinsi melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD KAB/KO-KPUKAB/KOTA;
g. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap; dan
i. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri;
3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing dengan calon dari DCT Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya;
c. Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya; dan
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing MENETAPKAN penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan batal demi hukum dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan cara memastikan pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Pasal 20
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
