Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah semua kegiatan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, pencalonan;
kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan walikota/wakil walikota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut Panwaslih Aceh adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslih Kabupaten/Kota adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kabupaten/kota di Aceh.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslih Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslih Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kecamatan.
8. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di gampong atau nama lain.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan untuk membantu PPL.
10. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Qanun kabupaten/kota.
13. Hari adalah hari kalender.
