Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BIDANG PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum: a. Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 174; b. Nomor 9 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 392); c. Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 788); dan d. Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA