Logo BATAN yang selanjutnya disebut logo sebagaimana tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1
Pasal 2
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait dengan titik di setiap lingkaran.
Pasal 3
Logo memiliki 3 (tiga) makna sebagai berikut:
a. 3 (tiga) lingkaran menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan 3 (tiga) landasan filosofi nuklir yaitu:
1. mengutamakan asas keselamatan dan keamanan;
2. untuk tujuan kesejahteraan; dan
3. dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b. 3 (tiga) lingkaran dengan titik di setiap lingkaran menggambarkan 3 (tiga) unsur:
1. penelitian;
2. pengembangan; dan
3. pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
c. 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait seperti 3 (tiga) orang yang bergandengan tangan secara berkesinambungan melambangkan kesetiakawanan, kekompakan dan kreativitas.
Pasal 4
Logo dibuat dalam beberapa macam warna sesuai penggunaannya:
a. kombinasi biru, hijau dan jingga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. biru; dan
c. kuning emas.
Pasal 5
Penggunaan logo diatur sebagai berikut:
a. Logo berwarna kombinasi digunakan untuk:
1. kop surat dinas dan amplop;
2. naskah peraturan dan keputusan;
3. naskah kerjasama, dokumen resmi BATAN; dan
4. sampul/halaman muka buku agenda, papan nama unit kerja kawasan nuklir dan kantor pusat, tanda pengenal, sertifikat, template, label, stop map, kartu nama, dan produk untuk kepentingan sosialisasi dan promosi.
b. Logo berwarna biru digunakan untuk cap dinas.
c. Logo berwarna kuning emas digunakan untuk:
1. naskah kerjasama internasional;
2. lencana;
3. kartu undangan dinas; dan
4. sampul/halaman muka buku agenda
Pasal 6
Dalam hal logo menggunakan warna kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditempatkan pada media yang memiliki warna sama dengan salah satu dari ketiga warna kombinasi, maka warna sama pada logo diganti dengan warna putih.
Pasal 7
Pembesaran atau pengecilan logo harus dibuat dengan skala proporsional.
Pasal 8
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap, dan sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 168/KA/XI/2008 tentang Logo Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Penggunaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
