Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014

PERATURAN_BATAN No. 8 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014.
(2) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
(3) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa.
(4) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga www.djpp.kemenkumham.go.id

pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketenteuan peraturan perundang-undangan.
(5) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 071/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 072/PMK.02/2013 tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;

Pasal 4

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2013 tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 189/KA/IX/2012 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2013.

Pasal 5

Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,

DJAROT SULISTIO WISNUBROTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id